Polisi NTB Nyanyi Sakitnya Tuh Disini

Sabtu, 08 Februari 2014

PP NO. 50 TAHUN 2010, PNBP YG BERLAKU PADA POLRI


Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010, tanggal 25 Mei 2010, Polri menarik dana dari masyarakat adalah atas perintah dari negara. 
Penarikan tersebut dinamakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). 

Dalam fungsi lalu lintas, unit Registrasi dan identifikasi, ada pelayanan yang ditarik PNBP nya.

Di Satpas (Satuan Administrasi Penerbitan SIM) ada penarikan dana baik SIM Baru, SIM Perpanjangan dan Klinik Mengemudi, di Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap) juga demikian.

Untuk di Samsat, Polri hanya menarik dana PNBP untuk BPKBSTNKTNKB(pelat nomor), dan Proses Mutasi


Untuk masalah pajak, denda, dsb, BBN I, BBN II, dst, fiskal, ditarik oleh DISPENDA, dan dana asuransi Jasa Raharja, ditarik oleh Jasa Raharja. Jadi apabila hendak menanyakan masalah pajak, mohon jangan tanyakan ke pak pulisi, karena tabel besaran pajak/denda itu adanya di komputer Dispenda.

Dalam kesempatan ini saya menyampaikan ada perubahan tarif PNBP yang terbaru, dan berlaku mulai tanggal 26 Mei 2010, silahkan dilihat dan mohon disampaikan kepada keluarga, sahabat, atau rekan-rekan anda semua.



        DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
      YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
-----------------------------------------------------------------------
   JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK         SATUAN          TARIF
-----------------------------------------------------------------------
I. Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)
   A. Penerbitan SIM A
      l. Baru                              Per Penerbitan    Rp 120.000
      2. Perpanjangan                      Per Penerbitan    Rp  80.000
   B. Penerbitan SIM B I
      1. Baru                              Per Penerbitan    Rp 120.000
      2. Perpanjangan                      Per Penerbitan    Rp  80.000
   C. Penerbitan SIM B II
      1. Baru                              Per Penerbitan    Rp 120.000
      2. Perpanjangan                      Per Penerbitan    Rp  80.000
   D. Penerbitan SIM C
      1. Baru                              Per Penerbitan    Rp 100.000
      2. Perpanjangan                      Per Penerbitan    Rp  75.000
   E. Penerbitan SIM D
      (khusus penyandang cacat) 
      1. Baru                              Per Penerbitan    Rp  50.000
      2. Perpanjangan                      Per Penerbitan    Rp  30.000
   F. Pembuatan SIM Internasional
      1. Baru                              Per Penerbitan    Rp 250.000
      2. Perpanjangan                      Per Penerbitan    Rp 225.000

II Pelayanan ujian keterampilan mengemudi 
   melalui simulator                       Per Ujian         Rp  50.000

III Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 
    A. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, 
       atau angkutan umum                  Per Penerbitan    Rp  50.000 
    B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebihPer Penerbitan    Rp  75.000
    C. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)Pengesahan/Rp  0 
                                                    Tahun

IV Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan 
   (STCK)                                  Per Penerbit      Rp  25.000 
                                           Per Kendaraan

V  Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
   A.Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Per Pasang        Rp  30.000
   B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Pasang        Rp  50.000

VI Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
   A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
      1. Baru                              Per Penerbitan    Rp  80.000
      2. Ganti Kepemilikan                 Per Penerbitan    Rp  80.000
   B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
      1. Baru                              Per Penerbitan    Rp 100.000
      2. Ganti Kepemilikan                 Per Penerbitan    Rp 100.000

VII Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan 
    Ke Luar Daerah                         Per Penerbitan    Rp  75.000 
peluang usahapeluang usaha