Polisi NTB Nyanyi Sakitnya Tuh Disini

Sabtu, 29 Maret 2014

Persyaratan Pendaftaran Kendaraan Bermotor

PENDAFTARAN BARU

  1.    Fotocopy Identitas Diri ( KTP / SIM )
  2.   Surat Kuasa dari Instansi Pemerintah / BUMN
  3.   Faktur Asli
  4.   Cek Fisik

PENDAFTARAN ULANG (5  TAHUN)

 1.   Fotocopy Identitas Diri ( KTP / SIM )
 2.   Surat Kuasa dari Instansi Pemerintah / BUMN
 3.   STNK & Notice Pajak lama
 4.   BPKB Asli dan Fotocopy
 5.   Cek Fisik

PENGESAHAN STNK TIAP TAHUN

 1.   Fotocopy Identitas Diri ( KTP / SIM )
 2.   Surat Kuasa dari Instansi Pemerintah / BUMN
 3.   Untuk Badan Hukum melampirkan salinan Akta dan Surat Kuasa
 4.   STNK & Notice Pajak Asli dan Fotocopy
 5.   BPKB Asli dan Fotocopy

BALIK NAMA

 1.   Fotocopy Identitas Diri ( KTP / SIM )
 2.   Surat Kuasa dari Instansi Pemerintah / BUMN
 3.   STNK / Notice Pajak Lama
 4.   BPKB Asli dan Fotocopy
 5.   Kwitansi Jual Beli
 6.   Cek Fisik

GANTI WARNA/RUBAH BENTUK
  1.  Identitas Diri ( KTP / SIM ) Asli dan Fotocpy
  2.  BPKB Asli dan Fotocopy
  3.  Surat Keterangan Ganti Warna dari Bengkel dan Surat Keterangan Rubah Bentuk dari  Perusahaan Karoseri yang telah memiliki Izin yang Sah
  4.  Cek Fisik
GANTI NOMOR POLISI

 1.   Identitas Diri ( KTP / SIM ) Asli dan Fotocopy
 2.   STNK Asli
 3.   Surat Kuasa dari Instansi Pemerintah / BUMN
 4.   Surat Permohonan dan Alasan Penggantian
 5.   Cek Fisik

GANTI MESIN / RANGKA

 1.   Identitas Diri ( KTP / SIM ) Asli dan Fotocopy
 2.   STNK Asli
 3.   BPKB Asli dan Fotocopy
 4.   Surat Keterangan Bengkel ( Selaku Pengganti Mesin/Rangka )
 5.   Surat Pernyataan dari Pemilik Bermaterai Cukup bahwa Kendaraan Tidak dalam Perkara /Sengketa
 6.   Cek Fisik

PINDAH DARI LUAR DAERAH / MASUK

 1.   Identitas Diri ( KTP / SIM ) Asli dan Fotocopy
 2.   STNK Asli
 3.   BPKB Asli
 4.   Kwitansi Pembelian yang Sah ( Untuk Ganti Pemiliki )
 5.   Cek Fisik

Tidak ada komentar:

peluang usahapeluang usaha