Polisi NTB Nyanyi Sakitnya Tuh Disini

Jumat, 27 Desember 2013

Pajak Progresif Kendaraan Diberlakukan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bakal memberlakukan pajak progresif kendaraan pribadi maupun perusahaan pada tahun 2014.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan GUSTAVA YANDI mengatakan saat ini aturan terkait pemberlakuan pajak progresif tersebut sudah dibahas bersama dengan DPRD Provinsi Kalsel.
Bila pajak progresif tersebut diberlakukan akan menambah PAD Kalsel cukup besar, karena potensinya juga cukup besar.
Pajak progresif adalah tarif  pemungutan pajak dengan persentasi yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentasi untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.
Pelaksanaan pajak progresif tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Provinsi Kalimantan Selatan serta Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Adapun ketentuan tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan pribadi berdasarkan nama dan/atau alamat yang sama akan dikenakan tarif Pajak Progresif.



Samsat Online

Dalam rangka untuk memberikan kenyamanan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor, mulai tanggal 1 Oktober 2013 akan dibuka layanan SAMSAT ONLINE  untuk lima daerah yaitu : Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Martapura, Pelaihari dan Tapin.
Jadi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor pada daerah tersebut, dapat membayar pajak tahunan kendaraannya pada Samsat setempat dimana dia berada. Yaitu dengan menunjukkan STNK dan Notes Pajak, BPKB serta KTP yang asli kepada petugas. Pelayanan  pajak tahunan kendaraan bisa dilayani dengan cepat mudah.

Rabu, 25 Desember 2013

Peraturan Kapolri No : 23 Tahun 2010

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 23 TAHUN  2010
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,  


Menimbang  :    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 dan Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor;
Mengingat     :    1.  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara  Republik  Indonesia  (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
                            2.  Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
                            3.  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :   PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA  KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESORT DAN KEPOLISIAN SEKTOR
                             

BAB I
KETENTUAN UMUM
 Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.        Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan pada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2.        Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian.
3.        Kepolisian Daerah yang selanjutnya disingkat Polda adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi yang berada di bawah Kapolri.
4.        Kepala Polda yang selanjutnya disingkat Kapolda adalah pimpinan Polri di daerah provinsi dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
5.        Kepolisian Resort yang selanjutnya disingkat Polres adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah kabupaten/kota yang berada di bawah Kapolda.
6.        Kepala Polres yang selanjutnya disingkat Kapolres adalah pimpinan Polri                di daerah dan bertanggung jawab kepada Kapolda.
7.        Bagian Operasi yang selanjutnya disingkat Bagops adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang operasional pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
8.        Bagian Perencanaan yang selanjutnya disingkat Bagren adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang perencanaan program dan anggaran pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
9.        Bagian Sumber Daya yang selanjutnya disingkat Bagsumda adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang personel, sarana dan prasarana serta hukum pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
10.     Seksi Pengawasan yang selanjutnya disingkat Siwas adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang monitoring dan pengawasan umum pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
11.     Seksi Profesi dan Pengamanan yang selanjutnya disingkat Sipropam adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang provos dan pengamanan internal pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
12.     Seksi Keuangan yang selanjutnya disingkat Sikeu adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang keuangan pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
13.     Seksi Umum yang selanjutnya disingkat Sium adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang administrasi umum dan pelayanan markas pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
14. Sentra …..
14.     Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu yang selanjutnya disingkat SPKT adalah unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
15.     Satuan Intelijen Keamanan yang selanjutnya disingkat Satintelkam adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi Intelkam pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
16.     Satuan Reserse Kriminal yang selanjutnya disingkat Satreskrim adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi reserse kriminal pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
17.     Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya yang selanjutnya disingkat Satresnarkoba adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi reserse narkoba pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
18.     Satuan Pembinaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Satbinmas adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi pembinaan masyarakat pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
19.     Satuan Samapta Bhayangkara yang selanjutnya disingkat Satsabhara adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi samapta bhayangkara pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
20.     Satuan Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat Satlantas adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi lalu lintas pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
21.     Satuan Pengamanan Objek Vital yang selanjutnya disingkat Satpamobvit adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi pengamanan objek vital pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
22.     Satuan Kepolisian Perairan yang selanjutnya disingkat Satpolair adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi kepolisian perairan pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
23.     Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
24.     Seksi Teknologi Informasi Polri yang selanjutnya disingkat Sitipol adalah unsur pendukung di bidang pelayanan teknologi dan informasi Polri pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
25.     Kepolisian Sektor yang selanjutnya disingkat Polsek adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi kepolisian di wilayah kecamatan yang berada di bawah Kapolres.
26.     Kepolisian Sub Sektor yang selanjutnya disingkat Polsubsektor adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi kepolisian di wilayah tertentu yang berada di bawah Kapolsek.
Pasal 2
Peraturan ini bertujuan untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas guna menyamakan pola pikir dan pola tindak dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan organisasi Polres dan Polsek.

Pasal 3
Prinsip-prinsip peraturan ini:
a.        profesional, yaitu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi satuan organisasi tingkat Polres dan Polsek dilaksanakan sesuai dengan kemampuan serta kompetensi yang dimiliki;
b.        prosedural, yaitu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi satuan organisasi tingkat Polres dan Polsek sesuai dengan mekanisme, tata cara dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.         akuntabel, yaitu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi satuan organisasi tingkat Polres dan Polsek dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.        transparan, yaitu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi satuan organisasi tingkat Polres dan Polsek dilaksanakan secara terbuka; dan
e.        nesesitas, yaitu dalam penentuan jabatan struktural disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
BAB II
ORGANISASI POLRES
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Paragraf 1
Kedudukan
Pasal 4
(1)       Polres merupakan satuan organisasi Polri yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota di daerah hukum masing-masing.
(2)       Polres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.         Tipe Metropolitan;
b.         Tipe Polrestabes;
c.         Tipe Polresta; dan
d.         Tipe Polres.
(3)       Dalam hal pemekaran kabupaten/kota, pada suatu wilayah dapat dibentuk Polres baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 2
Tugas 
Pasal 5
Polres bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan tugas-tugas Polri lainnya dalam daerah hukum Polres, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Fungsi 
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Polres menyelenggarakan fungsi:
a.        pemberian pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, dan pelayanan surat izin/keterangan, serta pelayanan pengaduan atas tindakan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.        pelaksanaan fungsi intelijen dalam bidang keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning);
c.         penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, fungsi identifikasi dan fungsi laboratorium forensik lapangan dalam rangka penegakan hukum, serta pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS);
d.        pembinaan masyarakat, yang meliputi pemberdayaan masyarakat melalui perpolisian masyarakat, pembinaan dan pengembangan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka  peningkatan kesadaran dan ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan, terjalinnya hubungan antara Polri dengan masyarakat, koordinasi dan pengawasan kepolisian khusus;
e.        pelaksanaan fungsi Sabhara, meliputi kegiatan pengaturan, penjagaan pengawalan, patroli (Turjawali) serta pengamanan kegiatan masyarakat dan pemerintah, termasuk penindakan tindak pidana ringan (Tipiring), pengamanan unjuk rasa dan pengendalian massa, serta pengamanan objek vital, pariwisata dan Very Important Person (VIP);
f.          pelaksanaan fungsi lalu lintas, meliputi kegiatan Turjawali lalu lintas, termasuk penindakan pelanggaran dan  penyidikan kecelakaan lalu lintas serta registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dalam rangka penegakan hukum dan pembinaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas;
g.         pelaksanaan fungsi kepolisian perairan, meliputi kegiatan patroli perairan, penanganan pertama terhadap tindak pidana perairan, pencarian dan penyelamatan kecelakaan di wilayah perairan, pembinaan masyarakat perairan dalam rangka pencegahan kejahatan, dan pemeliharaan  keamanan di wilayah perairan; dan
h.        pelaksanaan fungsi-fungsi lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Polres terdiri dari:
a.        unsur pimpinan;
b.        unsur pengawas dan pembantu pimpinan;
c.         unsur pelaksana tugas pokok;
d.        unsur pendukung; dan
e.        unsur pelaksana tugas kewilayahan.
Pasal 8
Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri dari:
a.        Kapolres; dan
b.        Wakil Kapolres (Wakapolres).
Pasal 9
Unsur pengawas dan pembantu pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7     huruf b, terdiri dari:
a.      Bagops;
b.      Bagren;
c.       Bagsumda;
d.      Siwas;
e.      Sipropam;
f.       Sikeu; dan
g.      Sium.
Pasal 10
Unsur pelaksana tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri dari:

a.      SPKT;
b.      Satintelkam;
c.       Satreskrim;
d.      Satresnarkoba;
e.      Satbinmas;
f.       Satsabhara;
g.      Satlantas;
h.      Satpamobvit;
i.        Satpolair; dan
j.        Sattahti.
Pasal 11
Unsur pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, yaitu Sitipol.
Pasal 12
Unsur pelaksana tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, yaitu Polsek.
Pasal 13
Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Personel Polres berdasarkan Tipologi sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Bagian Ketiga
Unsur Pimpinan
Paragraf 1
Kapolres
Pasal 14
(1)       Kapolres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan pimpinan Polres yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolda.
(2)       Kapolres bertugas:
a.         memimpin, membina, mengawasi, dan mengendalikan satuan organisasi   di lingkungan Polres dan unsur pelaksana kewilayahan dalam jajarannya; dan
b.         memberikan saran pertimbangan kepada Kapolda yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.

Paragraf 2
Wakapolres
Pasal 15
(1)       Wakapolres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan unsur pimpinan Polres yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolres.
(2)       Wakapolres bertugas:
a.         membantu Kapolres dalam melaksanakan tugasnya dengan mengawasi, mengendalikan, mengkoordinir pelaksanaan tugas seluruh satuan organisasi Polres;  
b.         dalam batas kewenangannya memimpin Polres dalam hal Kapolres berhalangan; dan
c.         memberikan saran pertimbangan kepada Kapolres dalam hal pengambilan keputusan berkaitan dengan tugas pokok Polres.
Bagian Keempat
Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan
Paragraf 1
Bagops
Pasal 16
(1)       Bagops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
(2)       Bagops bertugas merencanakan dan mengendalikan administrasi operasi kepolisian, pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah, menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres serta mengendalikan pengamanan markas.
(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagops menyelenggarakan fungsi:
a.         penyiapan administrasi dan pelaksanaan operasi kepolisian;
b.         perencanaan pelaksanaan pelatihan praoperasi, termasuk kerja sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian;
c.         perencanaan dan pengendalian operasi kepolisian, termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta pelaporan data operasi dan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
d.         pembinaan manajemen operasional meliputi rencana operasi, perintah pelaksanaan operasi, pengendalian dan administrasi operasi kepolisian serta tindakan kontinjensi;

e.         pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres; dan
f.          pengelolaan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres.
Pasal 17
Bagops dipimpin oleh Kabagops yang bertanggung jawab kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Pasal 18
Bagops dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a.      Subbagian Pembinaan Operasi (Subbagbinops), yang bertugas:
1.      menyusun perencanaan operasi dan pelatihan praoperasi serta menyelenggarakan administrasi operasi; dan
2.      melaksanakan koordinasi antar fungsi dan instansi/lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau pemerintah;
b.      Subbagian Pengendalian Operasi (Subbagdalops), yang bertugas:
1.      melaksanakan pengendalian operasi dan pengamanan kepolisian;
2.      mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan pelaporan operasi kepolisian serta kegiatan pengamanan; dan
3.      mengendalikan pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres.
c.       Subbagian Hubungan Masyarakat (Subbaghumas), yang bertugas:
1.         mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan kepolisian yang berkaitan dengan penyampaian berita di lingkungan Polres; dan
2.         meliput, memantau, memproduksi, dan mendokumentasikan informasi yang berkaitan dengan tugas Polres.
Paragraf 2
Bagren
Pasal 19
(1)       Bagren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
(2)       Bagren bertugas menyusun Rencana Kerja (Renja), mengendalikan program dan anggaran, serta menganalisis dan mengevaluasi atas pelaksanaannya, termasuk merencanakan pengembangan satuan kewilayahan.

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagren menyelenggarakan fungsi:
a.         penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek Polres, antara lain Rencana Strategis (Renstra), Rancangan Renja, dan Renja;
b.         penyusunan rencana kebutuhan anggaran Polres dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penyusunan penetapan kinerja, Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Reference (TOR), dan Rincian Anggaran Biaya (RAB);
c.         pembuatan administrasi otorisasi anggaran tingkat Polres; dan
d.         pemantauan, penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.
Pasal 20
Bagren dipimpin oleh Kabagren yang bertanggung jawab kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Pasal 21
Bagren dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a.      Subbagian Program dan Anggaran (Subbagprogar), yang bertugas:
1.      membantu menyusun rencana jangka sedang dan jangka pendek Polres, antara lain Renstra, Rancangan Renja, dan Renja; dan
2.      membantu menyusun rencana kebutuhan anggaran Polres dalam bentuk RKA-KL, DIPA, penyusunan penetapan kinerja, KAK atau TOR, dan RAB;
b.      Subbagian Pengendalian Anggaran (Subbagdalgar), yang bertugas:
1.      membantu dalam membuat administrasi otorisasi anggaran tingkat Polres; dan
2.      menyusun LRA dan membuat laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.
Paragraf 3
Bagsumda
Pasal 22
(1)       Bagsumda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
(2)       Bagsumda bertugas melaksanakan pembinaan administrasi personel, sarana dan prasarana, pelatihan fungsi, pelayanan kesehatan, bantuan dan penerapan hukum.

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagsumda menyelenggarakan fungsi:
a.      pembinaan dan administrasi personel, meliputi:
1.        pembinaan karier personel Polres antara lain Usulan Kenaikan Pangkat (UKP), Kenaikan Gaji Berkala (KGB), mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan yang menjadi lingkup kewenangan Polres;
2.        perawatan personel antara lain pembinaan kesejahteraan rohani, mental, jasmani, moril dan materiil, mengusulkan tanda kehormatan;
3.        pembinaan psikologi personel, antara lain kesehatan jiwa personel dan pemeriksaan psikologi bagi pemegang senjata api;
4.        pelatihan fungsi, antara lain fungsi teknis kepolisian, keterpaduan antar fungsi teknis kepolisian dan fungsi pendukung; dan
5.        pelayanan kesehatan bagi anggota Polri dan PNS Polri beserta keluarganya;
b.      pembinaan administrasi sarana dan prasarana (sarpras), antara lain:
1.      menginventarisir, merawat, dan menyalurkan perbekalan umum, peralatan khusus, senjata api, dan angkutan;
2.      melaksanakan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara  (SIMAK BMN); dan
3.      memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik, air, dan telepon;
c.       pelayanan bantuan dan penerapan hukum, antara lain:
1.      memberikan pelayanan bantuan hukum kepada institusi dan personel Polres beserta keluarganya;
2.      memberikan pendapat dan saran hukum;
3.      melaksanakan penyuluhan hukum kepada personel Polres beserta keluarga dan masyarakat;
4.      menganalisis sistem dan metoda terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Polres; dan
5.      berperan serta dalam pembinaan hukum yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Daerah.
Pasal 23
Bagsumda dipimpin oleh Kabagsumda, yang bertanggung jawab kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.

Pasal 24
Bagsumda dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a.      Subbagian Personel (Subbagpers), yang bertugas melaksanakan pembinaan karier personel, perawatan personel, psikologi personel, pelatihan fungsi, dan pelayanan kesehatan personel Polri di lingkungan Polres;
b.      Subbagian Sarana dan Prasarana (Subbagsarpras), yang bertugas melaksanakan inventarisasi, SIMAK BMN, penyaluran perbekalan umum, perawatan alat khusus, senjata api, amunisi dan angkutan, serta memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik, air, dan telepon; dan
c.      Subbagian Hukum (Subbagkum), yang bertugas melaksanakan pelayanan bantuan hukum, memberikan pendapat dan saran hukum, penyuluhan hukum, dan pembinaan hukum serta analisis sistem dan metoda terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Polres; 
Paragraf 4
Siwas
Pasal  25
(1)       Siwas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
(2)       Siwas bertugas melaksanakan monitoring dan pengawasan umum baik secara rutin maupun insidentil terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional yang dilakukan oleh semua unit kerja, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan pencapaian kinerja serta memberikan saran tindak terhadap penyimpangan yang ditemukan.
(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Siwas menyelenggarakan fungsi:
a.      pengawasan dan monitoring secara umum dan insidentil terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional yang dilakukan oleh semua unit kerja;
b.      pengawasan dan monitoring proses perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian kinerja;
c.       pengawasan dan monitoring terhadap sumber daya yang meliputi bidang personel, materiil, fasilitas, dan jasa; dan
d.      pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan atas penyimpangan dan pelanggaran yang ditemukan;
Pasal  26
Siwas dipimpin oleh Kasiwas yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.

Pasal  27
Siwas dalam melaksanakan  tugas dibantu oleh:
a.      Subseksi Bidang Operasional (Subsibidopsnal), yang bertugas melakukan pengawasan dan monitoring secara umum dan insidentil di bidang operasional oleh semua unit kerja, mulai tahap perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian kinerja; dan
b.      Subseksi Bidang Pembinaan (Subsibidbin), yang bertugas melakukan pengawasan dan monitoring secara umum dan insidentil di bidang pembinaan meliputi personel, materiil, fasilitas, dan jasa.
Paragraf 5
Sipropam
Pasal  28
(1)       Sipropam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
(2)       Sipropam bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel;
(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sipropam menyelenggarakan fungsi:
a.         pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;
b.         penegakan disiplin, ketertiban dan pengamanan internal personel Polres;
c.         pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi serta pemuliaan profesi personel;
d.         pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi; dan
e.         penerbitan rehabilitasi personel Polres yang telah melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi;
Pasal  29
Sipropam dipimpin oleh Kasipropam yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.

Pasal  30
Sipropam dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a.      Unit Provos, yang bertugas melakukan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri, penegakan disiplin dan ketertiban personel Polres, pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi, serta pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi; dan
b.      Unit Pengamanan Internal (Unitpaminal), yang bertugas melakukan pengamanan internal dalam rangka penegakan disiplin dan pemuliaan profesi, penyiapan proses dan keputusan rehabilitasi personel Polres yang telah melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi.
Paragraf 6
Sikeu
Pasal  31
(1)       Sikeu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
(2)       Sikeu bertugas melaksanakan pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi dan verfikasi, serta pelaporan pertanggungjawaban keuangan.
(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sikeu menyelenggarakan fungsi:
a.         pelayanan administrasi keuangan, meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan verifikasi;
b.         pembayaran gaji personel Polri; dan
c.         penyusunan laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) serta pertanggungjawaban keuangan.
Pasal  32
Sikeu dipimpin oleh Kasikeu yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Pasal  33
Sikeu dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a.      Subseksi Administrasi (Subsimin), yang bertugas melakukan pelayanan administrasi keuangan, meliputi pembiayaan, pengendalian, dan pembukuan keuangan;

b.      Subseksi Gaji (Subsigaji), yang bertugas melakukan pembayaran gaji personel Polri;
c.      Subseksi Akuntansi dan Verifikasi (Subsiakunver), yang bertugas melakukan kegiatan yang berkaitan dengan akuntansi dan verifikasi keuangan; dan
d.      Subseksi Data (Subsidata), yang bertugas membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.
Paragraf 7
Sium
Pasal  34
(1)       Sium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
(2)       Sium bertugas melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan serta pelayanan markas di lingkungan Polres.
(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Sium menyelenggarakan fungsi:
a.         pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan antara lain kesekretariatan dan kearsipan di lingkungan Polres; dan
b.         pelayanan markas antara lain pelayanan fasilitas kantor, rapat, angkutan, perumahan, protokoler untuk upacara, pemakaman, dan urusan dalam di lingkungan Polres;
Pasal  35
Sium dipimpin oleh Kasium yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
 
Pasal  36
Sium dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a.      Subseksi Administrasi dan Ketatausahaan (Subsimintu), yang bertugas melakukan pelayanan administrasi umum, ketatausahaan, dan kearsipan di lingkungan Polres; dan
b.      Subseksi Pelayanan Markas (Subsiyanma), yang bertugas melakukan pelayanan markas di lingkungan Polres, antara lain melaksanakan pelayanan fasilitas kantor, rapat, angkutan, perumahan, protokoler untuk upacara, pemakaman, dan urusan dalam di lingkungan Polres.

Bagian Kelima
Unsur Pelaksana Tugas Pokok 
Paragraf 1
SPKT
Pasal 37
(1)       SPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.
(2)       SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
(3)      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SPKT  menyelenggarakan fungsi:
a.        pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), Surat Izin Keramaian dan Kegiatan Masyarakat Lainnya, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK);
b.        pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), Turjawali, dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah;
c.        pelayanan masyarakat melalui surat dan alat komunikasi, antara lain telepon, pesan singkat, faksimile, jejaring sosial (internet);
d.        pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.        penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan dan penyampaian laporan harian kepada Kapolres melalui Bagops.
Pasal 38
(1)     SPKT dipimpin oleh Ka SPKT yang bertanggung jawab kepada Kapolres, dibawah koordinasi dan arahan Kabagops, serta dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
(2)     SPKT dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Unit.

Paragraf 2
Satintelkam
Pasal 39
(1)       Satintelkam sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf b merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.                            
(2)       Satintelkam bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi Intelijen bidang keamanan, pelayanan yang berkaitan dengan ijin keramaian umum dan penerbitan SKCK, menerima pemberitahuan kegiatan masyarakat atau kegiatan politik, serta membuat rekomendasi atas permohonan izin pemegang senjata api dan penggunaan bahan peledak.
(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satintelkam menyelenggarakan fungsi:
a.         pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, antara lain persandian dan produk intelijen di lingkungan Polres;           
b.         pelaksanaan kegiatan operasional intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), pengembangan jaringan informasi melalui pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen;
c.         pengumpulan, penyimpanan, dan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah daerah;
d.         pendokumentasian dan penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan strategik serta penyusunan produk intelijen untuk mendukung kegiatan Polres;
e.         penyusunan prakiraan intelijen keamanan dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan;
f.          penerbitan surat izin untuk keramaian dan kegiatan masyarakat antara lain dalam bentuk pesta (festival, bazar, konser), pawai, pasar malam, pameran, pekan raya, dan pertunjukkan/permainan ketangkasan;
g.         penerbitan STTP untuk kegiatan masyarakat, antara lain dalam bentuk rapat, sidang, muktamar, kongres, seminar, sarasehan, temu kader, diskusi panel, dialog interaktif, outward bound, dan kegiatan politik; dan
h.        pelayanan SKCK serta rekomendasi penggunaan senjata api dan bahan peledak.
Pasal 40
Satintelkam dipimpin oleh Kasatintelkam yang bertanggung jawab kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.

Pasal 41
Khusus pada Polres Tipe Metropolitan, Polrestabes, dan Polresta, Kasatintelkam dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Kepala Satuan Intelkam (Wakasatintelkam).
Pasal 42
Satintelkam dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a.      Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melakukan pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, mengumpulkan, menyimpan, dan melakukan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah daerah, serta persandian, pendokumentasian, penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan strategik, penyusunan produk intelijen untuk mendukung kegiatan Polres, dan pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen;
b.      Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan, memberikan pelayanan dalam bentuk izin keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, STTP, rekomendasi penggunaan senjata api dan bahan peledak, SKCK kepada masyarakat yang membutuhkan, dan melakukan pengawasan dan pengamanan atas pelaksanaannya; dan
c.      Unit, terdiri dari paling banyak 7 (tujuh) Unit, yang bertugas melaksanakan tugas-tugas operasional meliputi kegiatan operasional intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), pengembangan jaringan informasi dan penyusunan prakiraan intelijen keamanan dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan.
Paragraf 3
Satreskrim
Pasal 43
(1)       Satreskrim sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf c merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.
(2)       Satreskrim bertugas melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan serta pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS.
(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satreskrim menyelenggarakan fungsi:
a.         pembinaan teknis terhadap administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta identifikasi dan laboratorium forensik lapangan;

b.         pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.         pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum;
d.         penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Satreskrim;
e.         pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik pada unit reskrim Polsek dan Satreskrim Polres;
f.               pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS baik di bidang operasional maupun administrasi penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.         penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum dan khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polres.
Pasal 44
Satreskrim dipimpin oleh Kasatreskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.  
Pasal 45
Khusus pada Polres Tipe Metropolitan, Polrestabes, dan Polresta, Kasatreskrim dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasatreskrim).
Pasal 46
Satreskrim dalam melaksanakan  tugas dibantu oleh:
a.      Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap administrasi serta pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan, menganalisis penanganan kasus dan mengevaluasi efektivitas pelaksanaan tugas Satreskrim;
b.      Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan;
c.      Urusan Identifikasi (Urident), yang bertugas melakukan identifikasi dan laboratorium forensik lapangan, dan pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum; dan
d.      Unit, terdiri dari paling banyak 6 (enam) Unit, yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum, khusus, dan tertentu di daerah hukum Polres, serta memberikan pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 4
Satresnarkoba
Pasal 47
(1)       Satresnarkoba sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf d merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.
(2)       Satresnarkoba bertugas melaksanakan pembinaan fungsi penyelidikan, penyidikan, pengawasan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba berikut prekursornya, serta pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba.
(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satresnarkoba menyelenggarakan fungsi:
a.         penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, dan prekursor;
b.         pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba;
c.         pengawasan terhadap pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunan Narkoba yang dilakukan oleh unit reskrim Polsek dan Satresnarkoba Polres; dan
d.         penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Satresnarkoba.
Pasal 48
Satresnarkoba dipimpin oleh Kasatresnarkoba yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Pasal 49
Khusus pada Polres Tipe Metropolitan, Polrestabes, dan Polresta, Kasatresnarkoba dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba (Wakasatresnarkoba).
Pasal 50
Satresnarkoba dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a.      Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap administrasi serta pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba, pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba serta menganalisis penanganan kasus dan mengevaluasi efektivitas pelaksanaan tugas Satresnarkoba;
b.      Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan; dan

c.       Unit, terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Unit, yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dan prekursor di daerah hukum Polres.
         
Paragraf 5
Satbinmas
Pasal 51
(1)       Satbinmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.
(2)       Satbinmas bertugas melaksanakan pembinaan masyarakat yang meliputi kegiatan penyuluhan masyarakat, pemberdayaan Perpolisian Masyarakat (Polmas), melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pembinaan terhadap bentuk-bentuk pengamanan swakarsa (pam swakarsa), Kepolisian Khusus (Polsus), serta kegiatan kerja sama dengan organisasi, lembaga, instansi, dan/atau tokoh masyarakat guna peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat.
(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satbinmas menyelenggarakan fungsi:
a.         pembinaan dan pengembangan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.         pengembangan peran serta masyarakat dalam pembinaan keamanan, ketertiban, dan perwujudan kerja sama Polres dengan masyarakat;
c.         pembinaan di bidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara lain remaja, pemuda, wanita, dan anak;
d.         pembinaan teknis, pengkoordinasian, dan pengawasan Polsus serta Satuan Pengamanan (Satpam); dan
e.         pemberdayaan kegiatan Polmas yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerja sama antara Polres dengan masyarakat, organisasi, lembaga, instansi, dan/atau tokoh masyarakat.
Pasal 52
Satbinmas dipimpin oleh Kasatbinmas  yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Pasal 53
Khusus pada Polres Tipe Metropolitan, Polrestabes dan Polresta, Kasatbinmas dalam melaksanakan  tugasnya dibantu oleh Wakil Kepala Satuan Binmas (Wakasatbinmas).

Pasal 54
Satbinmas dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a.      Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melakukan pembinaan administasi di bidang operasional kegiatan pembinaan keamanan, ketertiban masyarakat, pam swakarsa dan Polmas serta melaksanakan anev atas pelaksanaan tugas pembinaan masyarakat di lingkungan Polres; dan
b.      Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan;
c.      Unit Pembinaan Perpolisian Masyarakat (Unitbinpolmas), yang bertugas membina dan mengembangkan kemampuan peran serta masyarakat melalui Polmas dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.
d.      Unit Pembinaan Ketertiban Masyarakat (Unitbintibmas), yang bertugas melakukan pembinaan di bidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara lain remaja, pemuda, wanita, dan anak; dan
e.      Unit Pembinaan Keamanan Swakarsa (Unitbinkamsa), yang bertugas melakukan pembinaan dan mengembangkan bentuk-bentuk pamswakarsa dalam rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap  hukum  dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan pembinaan teknis, pengkoordinasian dan pengawasan Polsus dan Satpam.
Paragraf 6
Satsabhara
Pasal 55
(1)       Satsabhara sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf f merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.
(2)       Satsabhara bertugas melaksanakan Turjawali dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, objek vital, TPTKP, penanganan Tipiring, dan pengendalian massa dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pengamanan markas.
(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satsabhara menyelenggarakan fungsi:
a.         pemberian arahan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas Satsabhara;
b.         pemberian bimbingan, arahan, dan pelatihan keterampilan dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Satsabhara;
c.         perawatan dan pemeliharaan peralatan serta kendaraan Satsabhara;
d.         penyiapan kekuatan personel dan peralatan untuk kepentingan tugas Turjawali, pengamanan unjuk rasa dan objek vital, pengendalian massa, negosiator, serta pencarian dan penyelamatan atau Search and Rescue (SAR);

e.         pembinaan teknis pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakan hukum Tipiring dan TPTKP; dan
f.          pengamanan markas dengan melaksanakan pengaturan dan penjagaan.
Pasal 56
Satsabhara dipimpin oleh Kasatsabhara yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Pasal 57
Khusus pada Polres Tipe Metropolitan, Polrestabes dan Polresta, Kasatsabhara dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Kepala Sabhara (Wakasatsabhara).
Pasal 58
Satsabhara dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a.        Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas merencanakan penyelenggaraan tugas Turjawali, menyelenggarakan pelatihan keterampilan, pembinaan teknis pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakan hukum Tipiring dan TPTKP, pencarian dan penyelamatan atau SAR;
b.        Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan;
c.         Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Unitturjawali), yang bertugas melaksanakan kegiatan Turjawali,  dan penegakan hukum Tipiring serta pengamanan markas;
d.        Unit Pengamanan Objek Vital (Unitpamobvit), yang bertugas melaksanakan kegiatan penjagaan, pengawalan, patroli, dan pengamanan objek vital; dan
e.        Unit Pengendalian Massa (Unitdalmas), yang bertugas melaksanakan negosiator, pengamanan unjuk rasa dan pengendalian massa.
Paragraf 7
Satlantas
Pasal 59
(1)     Satlantas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.
(2)     Satlantas bertugas melaksanakan Turjawali lalu lintas, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmaslantas), pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum di bidang lalu lintas.
(3) Dalam …..
(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satlantas menyelenggarakan fungsi:
a.         pembinaan lalu lintas kepolisian;
b.         pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerja sama lintas sektoral, Dikmaslantas, dan pengkajian masalah di bidang lalu lintas;
c.         pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas);
d.         pelayanan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi;
e.         pelaksanaan patroli jalan raya dan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum, serta menjamin Kamseltibcarlantas di jalan raya;
f.          pengamanan dan penyelamatan masyarakat pengguna jalan; dan
g.         perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan.
Pasal 60
Satlantas dipimpin oleh Kasatlantas yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Pasal 61
Khusus pada Polres Tipe Metropolitan, Polrestabes, dan Polresta, Kasatlantas dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Kepala Satlantas (Wakasatlantas).
Pasal 62
Satlantas dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a.      Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melaksanakan pembinaan lalu lintas, melakukan kerja sama lintas sektoral, pengkajian masalah di bidang lalu lintas, pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan Kamseltibcarlantas, perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan;
b.      Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan;
c.      Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Unitturjawali), yang bertugas melaksanakan kegiatan Turjawali dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam rangka penegakan hukum;
d.      Unit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa (Unitdikyasa), yang bertugas melakukan pembinaan partisipasi masyarakat dan Dikmaslantas;

e.      Unit Registrasi dan Identifikasi (Unitregident), yang bertugas melayani administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi; dan
f.       Unit Kecelakaan (Unitlaka), yang bertugas menangani kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum.
Paragraf 8
Satpamobvit
Pasal 63
(1)       Satpamobvit sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf h merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.
(2)       Satpamobvit bertugas melaksanakan kegiatan pengamanan objek vital (Pamobvit) yang meliputi proyek/instalasi vital, objek wisata, kawasan tertentu, dan VIP yang memerlukan pengamanan kepolisian.
(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satpamobvit menyelenggarakan fungsi:
a.      penyelenggaraan manajemen operasional dan pelatihan keterampilan;
b.      pengamanan lingkungan industri, kawasan tertentu, dan pengamanan objek wisata, mobilitas wisatawan, termasuk kegiatan kepariwisataan; dan
c.       pengamanan kantor kementerian, lembaga negara, perwakilan negara/ lembaga asing, termasuk VIP yang memerlukan pengamanan khusus.
(4)       Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilaksanakan oleh Polres yang dalam daerah hukumnya terdapat kantor kementerian, lembaga negara, dan perwakilan negara/lembaga asing.
Pasal 64
Satpamobvit dipimpin oleh Kasatpamobvit yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Pasal 65     
Satpamobvit dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a.      Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melaksanakan pembinaan administasi dan operasional Pamobvit serta anev terhadap pelaksanaan tugas  Pamobvit di lingkungan Polres;
b.      Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan;
c.      Unit Pengamanan Kawasan Tertentu (Unitpamwaster), yang bertugas melaksanakan pengamanan kawasan tertentu antara lain lingkungan industri dan kantor kementerian, lembaga negara, perwakilan negara/lembaga asing, termasuk VIP; dan

d.      Unit Pengamanan Pariwisata (Unitpamwisata), yang bertugas melaksanakan pengamanan objek wisata, mobilitas wisatawan, termasuk kegiatan kepariwisataan.
Pasal 66
Dalam hal Satpamobvit belum terstruktur pada Polres, tugas Satpamobvit diemban oleh Unitpamobvit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf d.
Paragraf 9
Satpolair
Pasal 67
(1)       Satpolair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf i merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.
(2)       Satpolair bertugas melaksanakan fungsi kepolisian perairan, yang meliputi patroli perairan, penegakan hukum di perairan, pembinaan masyarakat pantai dan perairan lainnya, serta SAR.
(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satpolair menyelenggarakan fungsi:
a.         pelaksanaan patroli, pengawalan penegakan hukum di wilayah perairan, dan pembinaan masyarakat pantai di daerah hukum Polres;
b.         pemberian bantuan SAR di laut/perairan; dan
c.         pelaksanaan transportasi kepolisian di perairan;
d.         pemeliharaan dan perbaikan fasilitas serta sarana kapal di lingkungan Polres
Pasal 68
Satpolair dipimpin oleh Kasatpolair yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Pasal 69
Satpolair dalam melaksanakan  tugas dibantu oleh:
a.      Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melaksanakan pembinaan administasi dan operasional Satpolair serta anev terhadap pelaksanaan tugas  Satpolair di lingkungan Polres;
b.      Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan;
c.      Unit Patroli (Unitpatroli), yang bertugas menyelenggarakan patroli pantai dan patroli laut serta perairan, kerja sama dalam rangka penanganan SAR laut dan pantai, serta pembinaan masyarakat perairan dan pantai dengan instansi terkait;
d.      Unit Penegakan Hukum (Unitgakkum), yang bertugas melaksanakan pengamanan dan penegakan hukum diwilayah laut dan perairan, melaksanakan penyidikan kecelakaan dan penindakan pelanggaran di laut dan perairan; dan

e.      Unit Pemeliharaan dan Perbaikan Kapal (Unitharkankapal), yang bertugas memelihara merawat dan memperbaiki mesin serta instalasi listrik kapal.
Paragraf 10
Sattahti
Pasal 70
(1)     Sattahti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf j merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.
(2)     Sattahti bertugas menyelenggarakan perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta menerima, menyimpan, dan mengamankan barang bukti beserta administrasinya di lingkungan Polres, melaporkan jumlah dan kondisi tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sattahti menyelenggarakan fungsi:
a.         pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib yang berkaitan dengan tahanan, yang meliputi pemeriksaan fasilitas ruang tahanan, jumlah dan kondisi tahanan beserta administrasinya;
b.         pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan rohani tahanan;
c.         pengelolaan barang titipan milik tahanan; dan
d.         pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta administrasinya.
Pasal 71
Sattahti dipimpin oleh Kasattahti yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Pasal 72
Sattahti dalam melaksanakan  tugas dibantu oleh:
a.      Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan umum terkait dengan tahanan dan barang bukti;
b.      Unit Perawatan Tahanan (Unitwattah), yang bertugas melaksanakan pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib penahanan, pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan rohani tahanan, pengelolaan barang titipan milik tahanan; dan
c.      Unit Barang Bukti (Unitbarbuk), yang bertugas melaksanakan pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta administrasinya.

Bagian Keenam
Unsur Pendukung
                                                                      Pasal 73
(1)     Sitipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 merupakan unsur pendukung yang berada di bawah Kapolres.
(2)     Sitipol bertugas menyelenggarakan pelayanan teknologi komunikasi dan informasi, meliputi kegiatan komunikasi kepolisian, pengumpulan dan pengolahan serta penyajian data, termasuk informasi kriminal dan pelayanan multimedia.
(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sitipol menyelenggarakan fungsi:
a.         pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi;
b.         penyelenggaraan sistem informasi kriminal, yang meliputi penyiapan dan penyajian data dan statistik kriminal; dan
c.         penyelenggaraan koordinasi dalam penggunaan teknologi komunikasi dan informasi dengan satuan fungsi di lingkungan Polres.
Pasal 74
Sitipol dipimpin oleh Kasitipol yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Pasal 75
Sitipol dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a.      Subseksi Teknologi Komunikasi (Subsitekkom), yang bertugas melaksanakan pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi; dan
b.      Subseksi Teknologi Informasi (Subsitekinfo), yang bertugas menyelenggarakan sistem informasi meliputi pengumpulan dan pengolahan data Polres serta sistem informasi kriminal.
Bagian Ketujuh
Unsur  Pelaksana Tugas Kewilayahan
Pasal 76
Polsek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 merupakan unsur pelaksana tugas kewilayahan yang berada di bawah Kapolres.

BAB III
ORGANISASI POLSEK
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Paragraf 1
Kedudukan
Pasal 77
(1)       Polsek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 berkedudukan di wilayah kecamatan sesuai dengan daerah hukum masing-masing.
(2)       Polsek dikelompokkan dalam Tipologi:
a.         Polsek Tipe Metropolitan;
b.         Polsek Tipe Urban;
c.         Polsek Tipe Rural; dan
d.         Polsek Tipe Prarural.
Paragraf 2
Tugas
Pasal 78
Polsek bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Fungsi
Pasal 79
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Polsek menyelenggarakan  fungsi:
a.      pemberian pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, dan pelayanan surat izin/keterangan, serta pelayanan pengaduan atas tindakan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.      penyelenggaraan fungsi intelijen di bidang keamanan meliputi pengumpulan bahan keterangan/informasi untuk keperluan deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), dalam rangka pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelayanan SKCK;

c.    penyelenggaraan Turjawali, pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, dan penanganan Tipiring serta pengamanan markas;
d.      penyelenggaraan Turjawali dan penanganan kecelakaan lalu lintas guna mewujudkan Kamseltibcarlantas;
e.      penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.       pemberian bantuan hukum bagi personel Polsek beserta keluarganya serta penyuluhan hukum pada masyarakat;
g.      pemberdayaan peran serta masyarakat melalui Polmas dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, guna terwujudnya kemitraan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri;
h.      penyelenggaraan fungsi kepolisian perairan;
i.       penyelenggaraan administrasi umum dan ketatausahaan; dan
j.        pengumpulan dan pengolahan data, serta menyajikan informasi dan           dokumentasi kegiatan di lingkungan Polsek.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 80
Susunan organisasi Polsek terdiri dari:
a.      unsur pimpinan;
b.      unsur pengawas;      
c.      unsur pelayanan dan pembantu pimpinan;
d.      unsur pelaksana tugas pokok; dan
e.      unsur pelaksana tugas Kewilayahan.
Pasal 81
Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a, terdiri dari:
a.        Kepala Polsek (Kapolsek); dan
b.        Wakil Kepala Polsek (Wakapolsek).
Pasal 82
Unsur pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf b, yaitu Unit Provos.
Pasal 83
Unsur pelayanan dan pembantu pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf c, terdiri dari:

a.        Seksi Umum (Sium);
b.        Seksi Hukum (Sikum); dan
c.         Seksi Hubungan Masyarakat (Sihumas).
Pasal 84
Unsur pelaksana tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf d, terdiri dari:
a.        SPKT;
b.        Unit Intelijen Keamanan (Unitintelkam);
c.         Unit Reserse Kriminal (Unitreskrim);
d.        Unit Pembinaan Masyarakat (Unitbinmas);
e.        Unit Samapta Bhayangkara (Unitsabhara);
f.          Unit Lalu Lintas (Unitlantas); dan
g.        Unit Polisi Perairan (Unitpolair).
Pasal 85
Unsur  pelaksana tugas Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf e yaitu Kepolisian Subsektor (Polsubsektor).
Pasal 86
Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Personel Polsek berdasarkan Tipologi sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Bagian Ketiga
Unsur Pimpinan
Paragraf 1
Kapolsek
Pasal 87
(1)     Kapolsek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a merupakan pimpinan Polsek yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolres.
(2)     Kapolsek bertugas:
a.         memimpin, membina, mengawasi, mengatur dan mengendalikan satuan organisasi di lingkungan Polsek  dan unsur pelaksana kewilayahan dalam jajarannya termasuk kegiatan pengamanan markas; dan
b.         memberikan saran pertimbangan kepada Kapolres yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.

Paragraf 2
Wakapolsek
Pasal 88
(1)       Wakapolsek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b merupakan unsur pimpinan Polsek yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolsek.
(2)       Wakapolsek bertugas:
a.         membantu Kapolsek dalam melaksanakan tugasnya dengan mengawasi, mengatur, mengendalikan, dan mengkoordinir pelaksanaan tugas seluruh satuan organisasi Polsek;  
b.         dalam batas kewenangannya memimpin Polsek dalam hal Kapolsek berhalangan; dan
c.         memberikan saran pertimbangan kepada Kapolsek dalam hal pengambilan keputusan berkaitan dengan tugas pokok Polsek.
Pasal 89
Polsek Tipe Metropolitan, Polsek Tipe Urban, dan Polsek Tipe Rural, Kapolsek  dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakapolsek.
Bagian Keempat
Unsur Pengawas
Unit Provos
Pasal 90
(1)       Unit Provos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 merupakan unsur pengawas yang berada di bawah Kapolsek.
(2)       Unit Provos bertugas melaksanakan pembinaan disiplin, pemeliharaan ketertiban, termasuk pengamanan internal, dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;
(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Provos menyelenggarakan fungsi:
a.       pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;
b.       penegakan disiplin dan ketertiban personel Polsek;
c.        pengamanan internal, dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri;

d.       pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel Polsek yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan kode etik profesi; dan
e.       pengusulan rehabilitasi personel Polsek yang telah melaksanakan hukuman berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian yang dilakukan;
Pasal  91
Unit Provos dipimpin oleh Kanit Provos  yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.
Pasal  93
Unit Provos dalam melaksanakan tugas dibantu oleh perwira:
a.        Unit Pengamanan Internal (Unitpaminal), yang bertugas melakukan pengamanan internal dalam rangka penegakan disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, pengusulan rehabilitasi personel Polsek yang telah melaksanakan hukuman berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian; dan
b.        Unit Provos, yang bertugas melakukan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri, penegakan disiplin dan ketertiban personel Polsek, serta pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel Polsek yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi Polri.
Pasal 94
Unit Paminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf a, hanya terdapat pada Polsek Tipe Metropolitan.
Bagian Kelima
Unsur Pelayanan dan Pembantu Pimpinan
Paragraf 1
Sium
Pasal 95
(1)     Sium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a merupakan unsur staf pembantu pimpinan dan pelayanan yang berada di bawah Kapolsek.
(2)     Sium bertugas menyelenggarakan perencanaan, pelayanan administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam, pelayanan markas, perawatan tahanan serta pengelolaan barang bukti di lingkungan Polsek.
(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Sium menyelenggarakan fungsi:
a.         perencanaan kegiatan, pelayanan administrasi umum serta ketatausahaan dan urusan dalam antara lain kesekretariatan dan kearsipan di lingkungan Polsek;

b.         pelayanan administrasi personel dan sarpras;
c.         pelayanan markas antara lain pelayanan fasilitas kantor, rapat, protokoler untuk upacara, dan urusan dalam di lingkungan di lingkungan Polsek; dan
d.         perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti;
Pasal  96
Sium dipimpin oleh Kasium yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.
Pasal  97
Sium dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a.        Urusan Perencanaan Administrasi (Urrenmin), yang bertugas melakukan perencanaan kegiatan dan administrasi personel serta sarpras;
b.      Urusan Tata Urusan Dalam (Urtaud), yang bertugas melakukan pelayanan administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam, kearsipan, dan pelayanan markas di lingkungan Polsek; dan
c.      Urusan Tahanan dan Barang Bukti (Urtahti), yang bertugas melakukan perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti.
Paragraf 2
Sikum
Pasal 98
(1)     Sikum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b merupakan unsur pelayanan dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolsek.
(2)     Sikum bertugas memberikan pelayanan bantuan hukum, pendapat dan saran hukum, penyuluhan hukum serta pembinaan hukum di lingkungan Polsek.
(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Sikum menyelenggarakan fungsi:
a.      pemberian pelayanan bantuan hukum kepada kesatuan dan personel Polsek beserta keluarganya; 
b.      pemberian pendapat dan saran hukum; dan
c.       penyuluhan hukum kepada personel Polsek dan masyarakat serta pembinaan hukum di lingkungan Polsek.
Pasal 99
Sikum dipimpin oleh Kasikum yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.

Pasal 100
Sikum dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a.        Sub Seksi Bantuan Hukum (Subsibankum), yang bertugas memberikan pelayanan bantuan hukum kepada kesatuan dan personel Polsek beserta keluarganya; dan
b.        Sub Seksi Penerapan Hukum (Subsirapkum), yang bertugas memberikan pendapat dan saran hukum, pembinaan serta penyuluhan hukum.
Pasal 101
Sikum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83  huruf b, hanya terdapat pada Polsek Tipe Metropolitan dan Polsek Tipe Urban.
Paragraf 3
Sihumas
Pasal 102
(1)     Sihumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf c merupakan unsur pelayanan dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolsek.
(2)     Sihumas bertugas mengumpulkan, mengolah data dan menyajikan informasi serta dokumentasi yang berkaitan dengan tugas Polsek.
(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Sihumas menyelenggarakan fungsi:
a.      pengumpulan dan pengolahan data serta peliputan dan dokumentasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Polsek; dan
b.      pengelolaan dan penyajian informasi sebagai bahan publikasi kegiatan Polsek.
Pasal 103
Sihumas dipimpin oleh Kasihumas yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.
Pasal 104
Sihumas dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a.        Sub Seksi Dokumentasi dan Peliputan (Subsidokliput), yang bertugas mendokumentasikan dan meliput informasi yang berkaitan dengan tugas Polsek; dan
b.        Sub Seksi Publikasi (Subsipublikasi), yang bertugas melaksanakan pengelolaan informasi dan mempublikasikan informasi kegiatan yang berkaitan dengan penyampaian berita di lingkungan Polsek.

Pasal 105
Sihumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83  huruf c, hanya terdapat pada Polsek Tipe Metropolitan, Polsek Tipe Urban dan Polsek Tipe Rural.
Bagian Keenam
Unsur Pelaksana Tugas Pokok
Paragraf 1
SPKT
Pasal 106
(1)     SPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.
(2)     SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SPKT menyelenggarakan fungsi:
a.         pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), dan Surat Izin Keramaian;
b.         pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), Turjawali, dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah;
c.         pelayanan masyarakat melalui surat dan alat komunikasi, antara lain telepon, pesan singkat, faksimile, jejaring sosial (internet);
d.         pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.         penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan dan penyampaian laporan harian kepada Kapolsek.
Pasal 107
SPKT dipimpin oleh Ka SPKT yang bertanggung jawab kepada Kapolsek, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.

Paragraf 2
Unitintelkam
Pasal 108
(1)     Unitintelkam sebagaimana dimaksud Pasal 84 huruf b merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.
(2)       Unitintelkam bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen di bidang keamanan meliputi pengumpulan bahan keterangan/informasi untuk keperluan deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), dalam rangka pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelayanan perizinan;
(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unitintelkam menyelenggarakan fungsi:
a.         pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan dan produk intelijen di lingkungan Polsek;   
b.         pelaksanaan kegiatan operasional intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), pengembangan jaringan informasi melalui pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen;
c.         pengumpulan, penyimpanan, dan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan;
d.         pendokumentasian dan penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan serta penyusunan produk intelijen;
e.         penyusunan intel dasar, prakiraan intelijen keamanan, dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan; dan
f.          pemberian pelayanan dalam bentuk izin keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, penerbitan SKCK kepada masyarakat yang memerlukan, serta melakukan pengawasan dan pengamanan atas pelaksanaannya. 
Pasal 109
Unitintelkam dipimpin oleh Kanitintelkam yang bertanggung jawab kepada Kapolsek, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.
Pasal 110
Khusus untuk Polsek Tipe Metropolitan, Unitintelkam dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:

a.      Perwira Unit Operasional (Panitopsnal), yang bertugas melakukan pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, dan mengumpulkan, menyimpan, dan melakukan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan, pendokumentasian dan penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan serta penyusunan produk intelijen untuk mendukung kegiatan Polsek, dan pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen;
b.        Perwira Unit Administrasi (Panitmin), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan, memberikan pelayanan dalam bentuk izin keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, surat pemberitahuan kegiatan politik, dan SKCK kepada masyarakat yang membutuhkan, dan melakukan pengawasan dan pengamanan atas pelaksanaannya; dan
c.         Sub Unit (Subnit), yang bertugas melaksanakan tugas-tugas operasional meliputi kegiatan operasional intelijen dasar guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), pengembangan jaringan informasi dan penyusunan prakiraan intelijen dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan.
Paragraf 3
Unitreskrim
Pasal 111
(1)       Unitreskrim sebagaimana dimaksud Pasal 84 huruf c merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.
(2)       Unitreskrim bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi.
(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unitreskrim menyelenggarakan fungsi:
a.      pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
b.      pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.       pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan.
                                      
Pasal 112
Unitreskrim dipimpin oleh Kanitreskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.  
Pasal 113
Khusus untuk Polsek Tipe Metropolitan, Unitreskrim dalam melaksanakan  tugas dibantu oleh:

a.      Perwira Unit Operasional (Panitopsnal), yang bertugas melakukan pembinaan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, menganalisis kasus beserta penanganannya;
b.      Perwira Unit Administrasi (Panitmin), yang bertugas melaksanakan kegiatan administrasi penyidikan dan ketatausahaan;
c.      Sub Unit Identifikasi (Subnitident), yang bertugas melakukan identifikasi untuk kepentingan penyidikan; dan
d.      Sub Unit, yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di daerah hukum Polsek, dan memberikan pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Unitbinmas
Pasal 114
(1)     Unitbinmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf d merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.
(2)     Unitbinmas bertugas melaksanakan pembinaan masyarakat meliputi kegiatan pemberdayaan Polmas, ketertiban masyarakat dan kegiatan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa, serta kegiatan kerja sama dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unitbinmas menyelenggarakan fungsi:
a.         pelaksanaan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
b.         pembinaan dan penyuluhan di bidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara lain remaja, pemuda, wanita, dan anak; dan
c.         pemberdayaan peran serta masyarakat dalam kegiatan Polmas yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerja sama antara Polsek dengan masyarakat dan pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan serta organisasi non pemerintah.
Pasal 115
Unitbinmas dipimpin oleh Kanitbinmas yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.
Pasal 116
Khusus untuk Polsek Tipe Metropolitan, Unitbinmas dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:

a.        Perwira Unit Operasional (Panitopsnal), yang bertugas merencanakan dan menyelenggarakan administrasi kegiatan operasional pembinaan masyarakat;
b.        Sub Unit Pembinaan Perpolisian Masyarakat (Subnitbinpolmas), yang bertugas memberdayakan peran serta masyarakat dan kegiatan Polmas, yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerja sama antara Polsek dengan masyarakat dan pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan serta organisasi non pemerintah dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.
c.        Sub Unit Pembinaan Ketertiban Masyarakat (Subnitbintibmas), yang bertugas melakukan pembinaan di bidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara lain remaja, pemuda, wanita, dan anak; dan
d.        Sub Unit Pembinaan Keamanan Swakarsa (Subnitbinkamsa), yang bertugas melaksanakan koordinasi dan pembinaan teknis terhadap bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5
Unitsabhara
Pasal 117
(1)       Unitsabhara sebagaimana dimaksud Pasal 84 huruf e merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.
(2)       Unitsabhara bertugas melaksanakan Turjawali dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, objek vital, TPTKP, penanganan Tipiring, dan pengendalian massa dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pengamanan markas.
(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unitsabhara menyelenggarakan fungsi:
a.         pelaksanaan tugas Turjawali;
b.         penyiapan personel dan peralatan untuk kepentingan tugas patroli, pengamanan unjuk rasa, dan pengendalian massa;
c.         pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakan hukum Tipiring dan pengamanan TPTKP; dan
d.         penjagaan dan pengamanan markas.
Pasal 118
Unitsabhara dipimpin oleh Kanitsabhara yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.
Pasal 119
Khusus untuk Polsek Tipe Metropolitan, Unitsabhara dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:

a.      Perwira Unit Operasional (Panitopsnal), yang bertugas mengendalikan kegiatan Turjawali, penegakan hukum Tipiring, TPTKP dan pengamanan markas;
b.        Perwira Unit Administrasi (Panitmin), yang bertugas merencanakan dan menyelenggarakan administrasi umum yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Unitsabhara;
c.         Sub Unit Patroli (Subnitpatroli), yang bertugas melaksanakan kegiatan Turjawali, penegakkan hukum Tipiring dan TPTKP; dan
d.        Sub Unit Pengendalian Massa (Subnitdalmas), yang bertugas melaksanakan pengamanan unjuk rasa dan pengendalian massa serta melaksanakan kegiatan penjagaan dan pengamanan markas.
Paragraf 6
Unitlantas
Pasal 120
(1)     Unitlantas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf f merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.
 (2)    Unitlantas bertugas melaksanakan Turjawali bidang lalu lintas, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum di bidang lalu lintas.
(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unitlantas menyelenggarakan fungsi:
a.         pembinaan partisipasi masyarakat di bidang lalu lintas melalui kerja sama lintas sektoral dan Dikmaslantas;
b.         pelaksanaan Turjawali lalu lintas dalam rangka Kamseltibcarlantas; dan
c.         pelaksanaan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum.
 
Pasal 121
Unitlantas dipimpin oleh Kanitlantas yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.
Pasal 122
Khusus untuk Polsek Tipe Metropolitan, Unitlantas dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a.      Perwira Unit Operasional (Panitopsnal), yang bertugas melaksanakan dan mengendalikan Dikmaslantas dan kerja sama di bidang lalu lintas;
b.      Perwira Unit Administrasi (Panitmin) yang bertugas merencanakan dan menyelenggarakan administrasi umum yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Unitlantas;

c.      Sub Unit Kecelakaan (Subnitlaka), yang bertugas menangani kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum; dan
d.      Sub Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Subnitturjawali), yang bertugas melaksanakan kegiatan Turjawali dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan Kamseltibcarlantas.
Paragraf 7
Unitpolair
Pasal 123
(1)       Unitpolair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf g merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.
(2)       Unitpolair bertugas menyelenggarakan fungsi kepolisian perairan, yang meliputi patroli perairan, penegakan hukum di perairan, pembinaan masyarakat pantai dan perairan lainnya.
(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unitpolair menyelenggarakan fungsi:
a.         pelaksanaan patroli, pengawalan, penegakan hukum di wilayah perairan, dan pembinaan masyarakat pantai di daerah hukum Polsek; dan
b.         pelaksanaan transportasi kepolisian di perairan;
Pasal 124
Unitpolair dipimpin oleh Kanitpolair yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.
Bagian Ketujuh
Unsur Pelaksana Tugas Kewilayahan
Pasal 125
Polsubsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 merupakan unsur pelaksana tugas kewilayahan yang berada di bawah Kapolsek.
Pasal 126
Polsubsektor bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, dan pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 127
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Polsubsektor berfungsi:

a.      penyelenggaraan patroli dan pengamanan kegiatan masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum Tipiring;
b.      pemberian pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat;
c.      pemberdayaan peran serta masyarakat melalui Polmas dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, guna terwujudnya kemitraan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri; dan
d.      penyelenggaraan administrasi umum dan ketatausahaan.
Pasal 128
Polsubsektor dipimpin oleh Kapolsubsektor yang bertanggung jawab kepada Kapolsek.
Pasal 129
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Polsubsektor dibantu oleh:
a.        Urusan Administrasi (Urmin), yang bertugas menyelenggarakan administrasi umum dan ketatausahaan di lingkungan Polsubsektor;
b.        Unit Patroli, yang bertugas melaksanakan patroli dan pengamanan kegiatan masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum tindak pidana ringan; dan
c.         Unit Pelayanan Masyarakat (Unityanmas), yang bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat, serta melakukan pemberdayaan peran serta masyarakat melalui Polmas dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, guna terwujudnya kemitraan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
BAB IV
LAIN-LAIN
Pasal 130
(1)    Satlantas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g khususnya pada Polres Tipe Metropolitan yang berkedudukan di Polda Metro Jaya, pembinaan dan operasionalisasi dilaksanakan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya.
(2)    Pembinaan dan operasionalisasi Satlantas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas usulan Kapolda Metro Jaya dan ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.

Pasal 131
Pembentukan dan operasionalisasi Satpamobvit dan Satpolair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h dan huruf i pada semua Tipe Polres, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolri atas usulan dari Kapolda dengan mempertimbangkan karakteristik dan tingkat kerawanan wilayah serta kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan Polri.
Pasal 132
(1)      Pembentukan dan operasionalisasi Unitlantas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf f yang berada di tingkat Polsek Tipe Rural dan Pra Rural, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolri atas usulan Kapolda.  
(2)      Pembentukan dan operasionalisasi Unitpolair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf g yang berada di semua Tipe Polsek, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolri atas usulan Kapolda.  
Pasal 133
(1)    Ketentuan mengenai jumlah kuota pada masing-masing Tipologi Polsek dan Polsubsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dan Pasal 85 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
(2)    Penetapan Tipologi Polsek dan Polsubsektor ditentukan oleh masing-masing Kapolda dengan mempedomani jumlah kuota yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal  134
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/366/VI/2010 tanggal 14 Juni 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Kapolri  No. Pol.: Kep/7/I/2005 tanggal 31 Januari 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Lampiran “C” Polres, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 135
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di    :    Jakarta
pada tanggal     :        30              September                2010


 
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Drs. H. BAMBANG HENDARSO DANURI, M.M.
JENDERAL POLISI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal  30 September  2010
MENTERI HUKUM DAN HAM
    REPUBLIK INDONESIA,
                    ttd
      PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR  478
peluang usahapeluang usaha