Polisi NTB Nyanyi Sakitnya Tuh Disini
Senin, 30 Desember 2013
Jumat, 27 Desember 2013
Pajak Progresif Kendaraan Diberlakukan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bakal memberlakukan pajak progresif kendaraan pribadi maupun perusahaan pada tahun 2014.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan GUSTAVA YANDI mengatakan saat ini aturan terkait pemberlakuan pajak progresif tersebut sudah dibahas bersama dengan DPRD Provinsi Kalsel.
Bila pajak progresif tersebut diberlakukan akan menambah PAD Kalsel cukup besar, karena potensinya juga cukup besar.
Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentasi yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentasi untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.
Pelaksanaan pajak progresif tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Provinsi Kalimantan Selatan serta Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Adapun ketentuan tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan pribadi berdasarkan nama dan/atau alamat yang sama akan dikenakan tarif Pajak Progresif.
Samsat Online
Dalam rangka untuk memberikan kenyamanan
pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajibannya
membayar pajak kendaraan bermotor, mulai tanggal 1 Oktober 2013 akan
dibuka layanan SAMSAT ONLINE untuk lima daerah yaitu : Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Martapura, Pelaihari dan Tapin.
Jadi masyarakat yang memiliki kendaraan
bermotor pada daerah tersebut, dapat membayar pajak tahunan kendaraannya
pada Samsat setempat dimana dia berada. Yaitu dengan menunjukkan STNK
dan Notes Pajak, BPKB serta KTP yang asli kepada petugas. Pelayanan
pajak tahunan kendaraan bisa dilayani dengan cepat mudah.
Rabu, 25 Desember 2013
Peraturan Kapolri No : 23 Tahun 2010
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2010
TENTANG
SUSUNAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
PADA
TINGKAT KEPOLISIAN RESOR
DAN KEPOLISIAN SEKTOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 dan Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4168);
2. Peraturan Presiden
Nomor 52 Tahun
2010 tentang Susunan
Organisasi Dan Tata
Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan
Organisasi Dan Tata
Kerja Pada Tingkat Kepolisian
Daerah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESORT DAN
KEPOLISIAN SEKTOR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang
dimaksud dengan:
1.
Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara
yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan
hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan pada masyarakat
dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2.
Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Kapolri adalah
pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian.
3.
Kepolisian Daerah
yang selanjutnya disingkat Polda adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di
wilayah provinsi yang berada di bawah Kapolri.
4.
Kepala
Polda yang selanjutnya disingkat Kapolda adalah pimpinan Polri di daerah
provinsi dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
5.
Kepolisian Resort
yang selanjutnya disingkat Polres adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di
wilayah kabupaten/kota yang berada di bawah Kapolda.
6.
Kepala
Polres yang selanjutnya disingkat Kapolres adalah pimpinan Polri di daerah dan bertanggung jawab
kepada Kapolda.
7.
Bagian
Operasi yang selanjutnya disingkat Bagops adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan
di bidang operasional pada
tingkat Polres yang
berada di bawah Kapolres.
8.
Bagian
Perencanaan yang selanjutnya disingkat Bagren adalah unsur pengawas dan pembantu
pimpinan di bidang
perencanaan program dan anggaran pada tingkat Polres yang
berada di bawah Kapolres.
9.
Bagian
Sumber Daya yang selanjutnya disingkat Bagsumda adalah unsur pengawas dan pembantu
pimpinan di bidang
personel, sarana dan prasarana serta hukum pada tingkat Polres yang berada di
bawah Kapolres.
10. Seksi Pengawasan yang selanjutnya
disingkat Siwas adalah unsur pengawas
dan pembantu pimpinan di
bidang monitoring dan pengawasan umum pada tingkat Polres yang berada di
bawah Kapolres.
11. Seksi Profesi dan Pengamanan yang
selanjutnya disingkat Sipropam adalah unsur pengawas
dan pembantu pimpinan di bidang provos dan pengamanan
internal pada tingkat Polres yang
berada di bawah Kapolres.
12.
Seksi
Keuangan yang selanjutnya disingkat Sikeu adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang keuangan pada
tingkat Polres yang
berada di bawah Kapolres.
13.
Seksi
Umum yang selanjutnya disingkat Sium adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan
di bidang administrasi
umum dan pelayanan markas pada tingkat Polres yang
berada di bawah Kapolres.
14. Sentra
…..
14.
Sentra
Pelayanan Kepolisian Terpadu yang selanjutnya disingkat SPKT adalah
unsur pelaksana tugas
pokok di bidang pelayanan kepolisian pada tingkat Polres yang berada di
bawah Kapolres.
15.
Satuan
Intelijen Keamanan yang
selanjutnya disingkat Satintelkam adalah unsur pelaksana
tugas pokok fungsi Intelkam pada tingkat Polres yang
berada di bawah Kapolres.
16.
Satuan
Reserse Kriminal yang selanjutnya disingkat Satreskrim adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi reserse
kriminal pada tingkat Polres yang
berada di bawah Kapolres.
17.
Satuan
Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya yang selanjutnya disingkat
Satresnarkoba adalah unsur pelaksana
tugas pokok fungsi reserse narkoba pada tingkat Polres yang berada di
bawah Kapolres.
18.
Satuan
Pembinaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Satbinmas adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi pembinaan
masyarakat pada tingkat Polres yang
berada di bawah Kapolres.
19.
Satuan
Samapta Bhayangkara yang selanjutnya disingkat Satsabhara adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi samapta
bhayangkara pada tingkat Polres yang
berada di bawah Kapolres.
20.
Satuan
Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat Satlantas adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi lalu
lintas pada tingkat Polres yang
berada di bawah Kapolres.
21.
Satuan
Pengamanan Objek Vital yang selanjutnya disingkat Satpamobvit adalah
unsur pelaksana tugas
pokok fungsi pengamanan objek vital pada tingkat Polres yang berada di
bawah Kapolres.
22.
Satuan
Kepolisian Perairan yang selanjutnya disingkat Satpolair adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi
kepolisian perairan pada tingkat Polres yang
berada di bawah Kapolres.
23.
Satuan
Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti adalah
unsur pelaksana tugas
pokok fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada
tingkat Polres yang
berada di bawah Kapolres.
24.
Seksi
Teknologi Informasi Polri yang
selanjutnya disingkat Sitipol adalah unsur pendukung di bidang pelayanan teknologi dan
informasi Polri pada tingkat Polres yang
berada di bawah Kapolres.
25.
Kepolisian
Sektor yang selanjutnya disingkat Polsek adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi
kepolisian di wilayah kecamatan yang berada di bawah Kapolres.
26.
Kepolisian
Sub Sektor yang selanjutnya disingkat Polsubsektor adalah unsur pelaksana tugas
pokok fungsi kepolisian di wilayah tertentu yang berada di bawah Kapolsek.
Pasal 2
Peraturan ini bertujuan untuk
dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas guna menyamakan pola pikir dan pola
tindak dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan organisasi Polres
dan Polsek.
Pasal 3
Prinsip-prinsip peraturan ini:
a.
profesional,
yaitu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi satuan organisasi tingkat
Polres dan Polsek dilaksanakan sesuai dengan kemampuan serta kompetensi yang
dimiliki;
b.
prosedural,
yaitu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi satuan organisasi tingkat
Polres dan Polsek sesuai dengan mekanisme, tata cara dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c.
akuntabel,
yaitu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi satuan organisasi tingkat
Polres dan Polsek dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
transparan,
yaitu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi satuan organisasi tingkat Polres
dan Polsek dilaksanakan secara terbuka; dan
e.
nesesitas,
yaitu dalam penentuan jabatan struktural disesuaikan dengan kebutuhan
organisasi.
BAB II
ORGANISASI POLRES
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Paragraf 1
Kedudukan
Pasal
4
(1)
Polres
merupakan satuan organisasi Polri yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota
di daerah hukum masing-masing.
(2)
Polres
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Tipe
Metropolitan;
b.
Tipe
Polrestabes;
c.
Tipe
Polresta; dan
d.
Tipe
Polres.
(3) Dalam hal pemekaran kabupaten/kota, pada suatu
wilayah dapat dibentuk Polres baru sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 2
Tugas
Pasal
5
Polres bertugas menyelenggarakan
tugas pokok Polri dalam memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan
tugas-tugas Polri lainnya dalam daerah hukum Polres, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Fungsi
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, Polres menyelenggarakan fungsi:
a.
pemberian pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam
bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan,
pemberian bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, dan
pelayanan surat izin/keterangan,
serta pelayanan pengaduan atas tindakan anggota Polri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
pelaksanaan fungsi intelijen dalam bidang keamanan guna
terselenggaranya deteksi dini (early
detection) dan peringatan dini (early
warning);
c.
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, fungsi
identifikasi dan fungsi laboratorium forensik lapangan dalam rangka penegakan hukum, serta pembinaan,
koordinasi, dan
pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS);
d.
pembinaan
masyarakat, yang meliputi pemberdayaan masyarakat melalui perpolisian
masyarakat, pembinaan dan pengembangan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa
dalam rangka peningkatan kesadaran dan
ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan ketentuan peraturan
perundang-undangan,
terjalinnya hubungan antara Polri dengan masyarakat, koordinasi dan pengawasan
kepolisian khusus;
e.
pelaksanaan
fungsi Sabhara, meliputi kegiatan pengaturan, penjagaan pengawalan, patroli
(Turjawali) serta pengamanan kegiatan masyarakat dan pemerintah, termasuk
penindakan tindak pidana ringan (Tipiring), pengamanan unjuk rasa dan pengendalian massa, serta pengamanan
objek vital, pariwisata dan
Very Important Person (VIP);
f.
pelaksanaan
fungsi lalu lintas, meliputi kegiatan Turjawali lalu lintas, termasuk
penindakan pelanggaran dan penyidikan
kecelakaan lalu lintas serta registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
dalam rangka penegakan hukum dan pembinaan keamanan, keselamatan, ketertiban,
dan kelancaran lalu lintas;
g.
pelaksanaan
fungsi kepolisian perairan, meliputi kegiatan patroli perairan, penanganan
pertama terhadap tindak pidana perairan,
pencarian dan
penyelamatan kecelakaan di wilayah perairan, pembinaan masyarakat perairan
dalam rangka pencegahan kejahatan, dan pemeliharaan keamanan di wilayah perairan; dan
h.
pelaksanaan
fungsi-fungsi lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
Kedua
Susunan
Organisasi
Pasal
7
Susunan
organisasi Polres terdiri dari:
a.
unsur pimpinan;
b.
unsur pengawas dan pembantu pimpinan;
c.
unsur pelaksana tugas pokok;
d.
unsur pendukung; dan
e.
unsur pelaksana tugas kewilayahan.
Pasal
8
Unsur
pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri dari:
a.
Kapolres;
dan
b.
Wakil
Kapolres (Wakapolres).
Pasal
9
Unsur pengawas dan pembantu
pimpinan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b,
terdiri dari:
a. Bagops;
b. Bagren;
c. Bagsumda;
d. Siwas;
e. Sipropam;
f. Sikeu; dan
g. Sium.
Pasal
10
Unsur pelaksana tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf c terdiri dari:
a. SPKT;
b. Satintelkam;
c. Satreskrim;
d. Satresnarkoba;
e. Satbinmas;
f. Satsabhara;
g. Satlantas;
h. Satpamobvit;
i. Satpolair;
dan
j. Sattahti.
Pasal
11
Unsur pendukung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, yaitu Sitipol.
Pasal
12
Unsur pelaksana tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf e, yaitu Polsek.
Pasal
13
Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Personel Polres
berdasarkan Tipologi sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Bagian Ketiga
Unsur Pimpinan
Paragraf 1
Kapolres
Pasal 14
(1)
Kapolres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a
merupakan pimpinan Polres yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kapolda.
(2)
Kapolres bertugas:
a.
memimpin, membina, mengawasi, dan
mengendalikan satuan organisasi di lingkungan
Polres dan unsur pelaksana kewilayahan dalam jajarannya; dan
b.
memberikan saran pertimbangan kepada Kapolda yang terkait
dengan pelaksanaan tugasnya.
Paragraf 2
Wakapolres
Pasal
15
(1)
Wakapolres
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan unsur pimpinan Polres
yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kapolres.
(2)
Wakapolres
bertugas:
a.
membantu
Kapolres dalam melaksanakan tugasnya dengan mengawasi, mengendalikan, mengkoordinir pelaksanaan tugas seluruh satuan
organisasi Polres;
b.
dalam
batas kewenangannya memimpin Polres dalam hal Kapolres berhalangan; dan
c.
memberikan
saran pertimbangan kepada Kapolres dalam hal pengambilan keputusan berkaitan
dengan tugas pokok Polres.
Bagian Keempat
Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan
Paragraf 1
Bagops
Pasal
16
(1)
Bagops
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan unsur pengawas dan
pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
(2)
Bagops
bertugas merencanakan
dan mengendalikan
administrasi operasi
kepolisian, pengamanan
kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah, menyajikan informasi dan
dokumentasi kegiatan Polres serta mengendalikan pengamanan markas.
(3)
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagops menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyiapan
administrasi dan pelaksanaan operasi kepolisian;
b.
perencanaan
pelaksanaan pelatihan praoperasi, termasuk kerja sama dan pelatihan dalam
rangka operasi kepolisian;
c.
perencanaan
dan pengendalian operasi kepolisian, termasuk pengumpulan, pengolahan dan
penyajian serta pelaporan data operasi dan pengamanan kegiatan masyarakat
dan/atau instansi pemerintah;
d.
pembinaan
manajemen operasional meliputi rencana operasi, perintah pelaksanaan operasi,
pengendalian dan administrasi operasi kepolisian serta tindakan kontinjensi;
e.
pengkoordinasian
dan pengendalian pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres; dan
f.
pengelolaan
informasi dan dokumentasi kegiatan Polres.
Pasal
17
Bagops
dipimpin oleh Kabagops yang bertanggung jawab kepada Kapolres, dan dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Pasal
18
Bagops
dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a. Subbagian Pembinaan Operasi
(Subbagbinops), yang bertugas:
1. menyusun perencanaan operasi dan pelatihan
praoperasi serta menyelenggarakan administrasi operasi; dan
2. melaksanakan koordinasi antar fungsi dan
instansi/lembaga
terkait dalam rangka pelaksanaan pengamanan kegiatan
masyarakat dan/atau
pemerintah;
b. Subbagian Pengendalian Operasi
(Subbagdalops), yang bertugas:
1. melaksanakan pengendalian operasi dan
pengamanan kepolisian;
2. mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data
dan pelaporan operasi kepolisian serta kegiatan pengamanan; dan
3. mengendalikan pelaksanaan
pengamanan markas di lingkungan Polres.
c. Subbagian
Hubungan Masyarakat (Subbaghumas), yang bertugas:
1.
mengumpulkan
dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan
kepolisian yang berkaitan dengan penyampaian berita di lingkungan Polres; dan
2.
meliput,
memantau, memproduksi, dan mendokumentasikan informasi yang berkaitan dengan
tugas Polres.
Paragraf 2
Bagren
Pasal
19
(1) Bagren sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf b merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di
bawah Kapolres.
(2) Bagren bertugas menyusun Rencana Kerja (Renja), mengendalikan program dan
anggaran, serta
menganalisis dan mengevaluasi atas pelaksanaannya, termasuk merencanakan pengembangan
satuan kewilayahan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Bagren menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan
perencanaan jangka sedang dan jangka pendek Polres, antara lain Rencana
Strategis (Renstra), Rancangan Renja, dan Renja;
b.
penyusunan
rencana kebutuhan anggaran Polres dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran
Kementerian/Lembaga (RKA-KL), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA),
penyusunan penetapan kinerja, Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Reference (TOR), dan Rincian
Anggaran Biaya (RAB);
c.
pembuatan
administrasi otorisasi anggaran tingkat Polres; dan
d.
pemantauan,
penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan pembuatan laporan akuntabilitas
kinerja Satker dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(LAKIP) meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.
Pasal
20
Bagren
dipimpin oleh Kabagren yang bertanggung jawab kepada Kapolres, dan dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Pasal
21
Bagren
dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a. Subbagian Program dan Anggaran
(Subbagprogar), yang bertugas:
1. membantu menyusun rencana jangka sedang dan
jangka pendek Polres, antara lain Renstra, Rancangan Renja, dan Renja; dan
2. membantu menyusun rencana kebutuhan
anggaran Polres dalam bentuk RKA-KL, DIPA, penyusunan penetapan kinerja, KAK
atau TOR, dan RAB;
b. Subbagian
Pengendalian Anggaran (Subbagdalgar), yang bertugas:
1. membantu dalam membuat administrasi
otorisasi anggaran tingkat Polres; dan
2. menyusun LRA dan membuat laporan
akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target
pencapaian kinerja, program, dan anggaran.
Paragraf
3
Bagsumda
Pasal
22
(1)
Bagsumda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan unsur pengawas dan
pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
(2)
Bagsumda
bertugas melaksanakan pembinaan administrasi personel, sarana dan prasarana,
pelatihan fungsi, pelayanan kesehatan, bantuan dan penerapan hukum.
(3)
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagsumda
menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan
dan administrasi personel, meliputi:
1.
pembinaan
karier personel Polres antara lain Usulan Kenaikan Pangkat (UKP), Kenaikan Gaji
Berkala (KGB), mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan yang menjadi
lingkup kewenangan Polres;
2.
perawatan
personel antara lain pembinaan kesejahteraan rohani, mental, jasmani, moril dan
materiil, mengusulkan tanda kehormatan;
3.
pembinaan
psikologi personel, antara lain kesehatan jiwa personel dan pemeriksaan
psikologi bagi pemegang senjata api;
4.
pelatihan
fungsi, antara lain fungsi teknis kepolisian, keterpaduan antar fungsi teknis
kepolisian dan fungsi pendukung; dan
5.
pelayanan
kesehatan bagi anggota Polri dan PNS Polri beserta keluarganya;
b. pembinaan
administrasi sarana dan prasarana (sarpras), antara lain:
1. menginventarisir, merawat, dan menyalurkan
perbekalan umum, peralatan khusus, senjata api, dan angkutan;
2. melaksanakan
Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN); dan
3. memelihara
fasilitas jasa dan konstruksi, listrik, air, dan telepon;
c. pelayanan
bantuan dan penerapan hukum, antara lain:
1. memberikan
pelayanan bantuan hukum kepada institusi dan personel Polres beserta
keluarganya;
2. memberikan
pendapat dan saran hukum;
3. melaksanakan
penyuluhan hukum kepada personel Polres beserta keluarga dan masyarakat;
4. menganalisis
sistem dan metoda terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
lingkungan Polres; dan
5. berperan
serta dalam pembinaan hukum yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Daerah.
Pasal
23
Bagsumda
dipimpin oleh Kabagsumda, yang bertanggung jawab kepada Kapolres, dan dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Pasal
24
Bagsumda
dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a. Subbagian Personel (Subbagpers), yang
bertugas melaksanakan pembinaan karier personel, perawatan personel, psikologi
personel, pelatihan fungsi, dan pelayanan kesehatan personel Polri di
lingkungan Polres;
b. Subbagian Sarana dan Prasarana
(Subbagsarpras), yang bertugas melaksanakan inventarisasi, SIMAK BMN, penyaluran perbekalan
umum, perawatan alat khusus, senjata api, amunisi dan angkutan, serta memelihara fasilitas jasa dan
konstruksi, listrik, air, dan telepon; dan
c. Subbagian Hukum (Subbagkum), yang
bertugas melaksanakan pelayanan
bantuan hukum, memberikan pendapat dan saran hukum, penyuluhan hukum, dan
pembinaan hukum serta analisis sistem dan metoda terkait dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di lingkungan Polres;
Paragraf 4
Siwas
Pasal 25
(1)
Siwas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf d merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan
yang berada di bawah Kapolres.
(2)
Siwas bertugas melaksanakan monitoring dan pengawasan
umum baik secara rutin maupun insidentil terhadap pelaksanaan
kebijakan pimpinan Polri
di bidang pembinaan dan operasional yang dilakukan oleh semua
unit kerja, mulai dari proses
perencanaan, pelaksanaan, dan pencapaian kinerja
serta memberikan saran tindak terhadap penyimpangan yang ditemukan.
(3)
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Siwas menyelenggarakan
fungsi:
a. pengawasan
dan monitoring secara umum dan insidentil terhadap pelaksanaan kebijakan
pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional yang dilakukan oleh semua
unit kerja;
b. pengawasan
dan monitoring proses perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian kinerja;
c. pengawasan
dan monitoring terhadap sumber daya yang meliputi bidang personel, materiil,
fasilitas, dan jasa; dan
d. pemberian
saran dan pertimbangan kepada pimpinan atas penyimpangan dan pelanggaran yang
ditemukan;
Pasal 26
Siwas dipimpin oleh Kasiwas yang bertanggung jawab kepada
Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Pasal 27
Siwas dalam melaksanakan
tugas dibantu oleh:
a. Subseksi Bidang Operasional (Subsibidopsnal),
yang bertugas melakukan pengawasan
dan monitoring secara umum dan insidentil di bidang operasional oleh semua unit
kerja, mulai tahap perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian kinerja; dan
b. Subseksi Bidang Pembinaan
(Subsibidbin),
yang bertugas melakukan pengawasan dan monitoring secara umum dan insidentil di
bidang pembinaan meliputi personel, materiil, fasilitas, dan jasa.
Paragraf 5
Sipropam
Pasal 28
(1)
Sipropam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e merupakan unsur pengawas dan
pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
(2)
Sipropam
bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal,
pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri
dan/atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi
Polri, serta rehabilitasi personel;
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Sipropam menyelenggarakan fungsi:
a.
pelayanan
pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;
b.
penegakan
disiplin, ketertiban dan pengamanan internal personel Polres;
c.
pelaksanaan
sidang disiplin dan/atau kode etik profesi serta pemuliaan profesi personel;
d.
pengawasan
dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan
hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi; dan
e.
penerbitan
rehabilitasi personel Polres yang telah melaksanakan hukuman dan yang tidak
terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi;
Pasal 29
Sipropam
dipimpin oleh Kasipropam yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Pasal 30
Sipropam
dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a. Unit Provos, yang bertugas melakukan pelayanan pengaduan masyarakat tentang
penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri, penegakan disiplin dan
ketertiban personel Polres, pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik
profesi, serta pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres
yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi;
dan
b. Unit
Pengamanan Internal (Unitpaminal), yang bertugas melakukan pengamanan internal
dalam rangka penegakan disiplin
dan pemuliaan profesi, penyiapan proses dan keputusan rehabilitasi personel
Polres yang telah melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan
pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi.
Paragraf 6
Sikeu
Pasal 31
(1) Sikeu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf f merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
(2) Sikeu bertugas melaksanakan pelayanan
fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi
dan verfikasi, serta pelaporan pertanggungjawaban keuangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Sikeu menyelenggarakan fungsi:
a.
pelayanan
administrasi keuangan, meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi,
dan verifikasi;
b.
pembayaran
gaji personel Polri; dan
c.
penyusunan
laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) serta pertanggungjawaban keuangan.
Pasal 32
Sikeu dipimpin oleh Kasikeu yang bertanggung jawab kepada
Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Pasal 33
Sikeu dalam melaksanakan tugas dibantu
oleh:
a. Subseksi Administrasi (Subsimin), yang bertugas melakukan
pelayanan administrasi keuangan, meliputi pembiayaan, pengendalian, dan
pembukuan keuangan;
b. Subseksi Gaji (Subsigaji), yang bertugas melakukan
pembayaran gaji personel Polri;
c. Subseksi
Akuntansi dan Verifikasi
(Subsiakunver), yang
bertugas melakukan kegiatan yang berkaitan dengan akuntansi dan verifikasi
keuangan; dan
d. Subseksi Data (Subsidata), yang bertugas membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.
Paragraf 7
Sium
Pasal 34
(1) Sium
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf g merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah
Kapolres.
(2)
Sium bertugas melaksanakan pelayanan
administrasi umum dan
ketatausahaan serta pelayanan markas di lingkungan Polres.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), Sium menyelenggarakan fungsi:
a.
pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan antara lain kesekretariatan dan kearsipan di
lingkungan Polres; dan
b.
pelayanan markas antara lain pelayanan fasilitas kantor, rapat,
angkutan, perumahan, protokoler untuk upacara, pemakaman, dan urusan
dalam di lingkungan Polres;
Pasal 35
Sium dipimpin oleh Kasium yang bertanggung jawab
kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali
Wakapolres.
Pasal 36
Sium dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a. Subseksi
Administrasi dan Ketatausahaan (Subsimintu), yang
bertugas melakukan pelayanan administrasi umum, ketatausahaan, dan kearsipan di
lingkungan Polres; dan
b. Subseksi Pelayanan Markas (Subsiyanma),
yang bertugas melakukan pelayanan markas di lingkungan Polres, antara lain melaksanakan pelayanan fasilitas
kantor, rapat, angkutan, perumahan, protokoler untuk upacara, pemakaman, dan urusan
dalam di lingkungan Polres.
Bagian Kelima
Unsur Pelaksana Tugas Pokok
Paragraf
1
SPKT
Pasal 37
(1)
SPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a
merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.
(2)
SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara
terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan
pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), SPKT
menyelenggarakan fungsi:
a.
pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu,
antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi
(STTLP), Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat
Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Surat Keterangan Lapor Diri
(SKLD), Surat Izin Keramaian dan Kegiatan Masyarakat Lainnya, Surat Izin
Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK);
b.
pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta
pertolongan, antara lain Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP),
Turjawali, dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah;
c.
pelayanan masyarakat melalui surat dan alat
komunikasi, antara lain telepon, pesan singkat, faksimile, jejaring sosial
(internet);
d.
pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan
masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.
penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan dan
penyampaian laporan harian kepada Kapolres melalui Bagops.
Pasal 38
(1) SPKT dipimpin oleh Ka SPKT yang
bertanggung jawab kepada Kapolres, dibawah koordinasi dan arahan Kabagops,
serta dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
(2) SPKT dalam melaksanakan tugas dibantu oleh
Unit.
Paragraf 2
Satintelkam
Pasal 39
(1) Satintelkam
sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf b merupakan unsur pelaksana
tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.
(2) Satintelkam
bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi Intelijen bidang keamanan, pelayanan
yang berkaitan dengan ijin keramaian
umum dan penerbitan SKCK, menerima pemberitahuan kegiatan masyarakat atau
kegiatan politik, serta membuat rekomendasi atas permohonan izin
pemegang senjata api dan penggunaan bahan peledak.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Satintelkam menyelenggarakan fungsi:
a.
pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan,
antara lain persandian dan produk intelijen di lingkungan Polres;
b.
pelaksanaan kegiatan operasional intelijen keamanan
guna terselenggaranya deteksi dini (early
detection) dan peringatan dini (early
warning), pengembangan jaringan informasi melalui pemberdayaan personel
pengemban fungsi intelijen;
c.
pengumpulan,
penyimpanan, dan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi
sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah daerah;
d.
pendokumentasian
dan penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan strategik serta penyusunan
produk intelijen untuk mendukung kegiatan Polres;
e.
penyusunan prakiraan intelijen keamanan dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan
yang perlu mendapat perhatian pimpinan;
f.
penerbitan
surat izin untuk keramaian dan kegiatan masyarakat antara lain dalam bentuk
pesta (festival, bazar, konser), pawai, pasar malam, pameran, pekan raya, dan
pertunjukkan/permainan ketangkasan;
g.
penerbitan
STTP untuk kegiatan masyarakat, antara lain dalam bentuk rapat, sidang,
muktamar, kongres, seminar, sarasehan, temu kader, diskusi panel, dialog
interaktif, outward bound, dan
kegiatan politik; dan
h.
pelayanan
SKCK serta rekomendasi penggunaan senjata api dan bahan peledak.
Pasal 40
Satintelkam dipimpin oleh Kasatintelkam yang
bertanggung jawab kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di
bawah kendali Wakapolres.
Pasal 41
Khusus pada Polres Tipe Metropolitan, Polrestabes, dan
Polresta, Kasatintelkam dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Kepala
Satuan Intelkam (Wakasatintelkam).
Pasal 42
Satintelkam dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a. Urusan
Pembinaan Operasional
(Urbinopsnal), yang bertugas melakukan pembinaan
kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, mengumpulkan,
menyimpan, dan melakukan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal
organisasi sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah daerah, serta
persandian, pendokumentasian, penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan
strategik, penyusunan produk intelijen untuk mendukung kegiatan Polres, dan pemberdayaan
personel pengemban fungsi intelijen;
b. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan
(Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan
ketatausahaan, memberikan
pelayanan dalam bentuk izin keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya,
STTP, rekomendasi penggunaan senjata api dan bahan peledak, SKCK kepada
masyarakat yang membutuhkan, dan melakukan pengawasan dan pengamanan atas
pelaksanaannya; dan
c. Unit, terdiri dari paling banyak 7 (tujuh)
Unit, yang bertugas melaksanakan tugas-tugas operasional meliputi kegiatan
operasional intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), pengembangan jaringan
informasi dan penyusunan prakiraan intelijen keamanan dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan
yang perlu mendapat perhatian pimpinan.
Paragraf 3
Satreskrim
Pasal 43
(1) Satreskrim
sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf c merupakan unsur
pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.
(2) Satreskrim
bertugas melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan
tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan
serta pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS.
(3) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satreskrim
menyelenggarakan fungsi:
a.
pembinaan teknis terhadap administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta identifikasi dan laboratorium
forensik lapangan;
b.
pelayanan
dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik
sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c.
pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan
dan pelayanan umum;
d.
penganalisisan kasus beserta
penanganannya, serta mengkaji
efektivitas pelaksanaan tugas Satreskrim;
e.
pelaksanaan
pengawasan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik pada unit
reskrim Polsek dan Satreskrim Polres;
f.
pembinaan, koordinasi dan
pengawasan PPNS baik di
bidang operasional maupun administrasi
penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.
penyelidikan
dan penyidikan tindak pidana
umum dan khusus, antara lain
tindak pidana ekonomi, korupsi,
dan tindak pidana tertentu
di daerah hukum Polres.
Pasal 44
Satreskrim dipimpin oleh Kasatreskrim yang bertanggung
jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali
Wakapolres.
Pasal 45
Khusus pada Polres Tipe Metropolitan, Polrestabes, dan
Polresta, Kasatreskrim dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Kepala
Satuan Reserse Kriminal (Wakasatreskrim).
Pasal 46
Satreskrim dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a. Urusan
Pembinaan Operasional
(Urbinopsnal), yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap administrasi serta pelaksanaan
penyelidikan dan penyidikan, menganalisis penanganan kasus dan mengevaluasi efektivitas
pelaksanaan tugas Satreskrim;
b. Urusan Administrasi dan
Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi
dan ketatausahaan;
c. Urusan Identifikasi (Urident), yang bertugas
melakukan identifikasi dan laboratorium
forensik lapangan, dan pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan
umum; dan
d. Unit, terdiri dari paling banyak 6 (enam) Unit, yang
bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum, khusus, dan
tertentu di daerah hukum Polres, serta memberikan pelayanan dan perlindungan
khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Satresnarkoba
Pasal 47
(1)
Satresnarkoba
sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf d merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang
berada di bawah Kapolres.
(2)
Satresnarkoba
bertugas melaksanakan pembinaan fungsi penyelidikan, penyidikan, pengawasan
penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba berikut
prekursornya, serta pembinaan
dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba.
(3)
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satresnarkoba menyelenggarakan fungsi:
a.
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan
dan peredaran gelap Narkoba, dan
prekursor;
b.
pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan
rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba;
c.
pengawasan terhadap pelaksanaan penyelidikan dan
penyidikan tindak pidana penyalahgunan Narkoba yang dilakukan oleh unit reskrim Polsek dan
Satresnarkoba Polres; dan
d.
penganalisisan kasus beserta
penanganannya, serta mengkaji
efektivitas pelaksanaan tugas Satresnarkoba.
Pasal 48
Satresnarkoba
dipimpin oleh Kasatresnarkoba yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Pasal 49
Khusus pada Polres Tipe Metropolitan, Polrestabes, dan
Polresta, Kasatresnarkoba dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Kepala
Satuan Reserse Narkoba (Wakasatresnarkoba).
Pasal 50
Satresnarkoba dalam
melaksanakan tugas dibantu oleh:
a. Urusan Pembinaan
Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap administrasi serta pelaksanaan
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba, pembinaan dan penyuluhan
dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba serta
menganalisis penanganan kasus dan
mengevaluasi efektivitas
pelaksanaan tugas Satresnarkoba;
b. Urusan
Administrasi dan Ketatausahaan
(Urmintu), yang
bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan; dan
c. Unit, terdiri dari
paling banyak 3 (tiga) Unit,
yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan
dan peredaran gelap Narkoba dan prekursor
di daerah hukum Polres.
Paragraf
5
Satbinmas
Pasal 51
(1) Satbinmas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e merupakan unsur pelaksana
tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.
(2) Satbinmas
bertugas melaksanakan
pembinaan masyarakat yang meliputi kegiatan penyuluhan masyarakat, pemberdayaan Perpolisian
Masyarakat (Polmas), melaksanakan koordinasi,
pengawasan dan pembinaan terhadap bentuk-bentuk
pengamanan swakarsa (pam
swakarsa), Kepolisian Khusus
(Polsus), serta kegiatan kerja sama dengan organisasi, lembaga, instansi,
dan/atau tokoh masyarakat guna peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat
terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta terpeliharanya
keamanan dan ketertiban masyarakat.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Satbinmas menyelenggarakan fungsi:
a.
pembinaan dan pengembangan bentuk-bentuk pengamanan
swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap
hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
pengembangan peran serta masyarakat dalam pembinaan
keamanan, ketertiban, dan perwujudan kerja sama Polres dengan masyarakat;
c.
pembinaan di bidang ketertiban masyarakat terhadap
komponen masyarakat antara lain remaja, pemuda, wanita, dan anak;
d.
pembinaan teknis, pengkoordinasian, dan pengawasan Polsus
serta Satuan Pengamanan (Satpam); dan
e.
pemberdayaan
kegiatan Polmas yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerja sama antara Polres
dengan masyarakat, organisasi,
lembaga, instansi, dan/atau tokoh masyarakat.
Pasal 52
Satbinmas dipimpin oleh Kasatbinmas yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan
dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Pasal 53
Khusus pada Polres Tipe Metropolitan, Polrestabes dan
Polresta, Kasatbinmas dalam melaksanakan
tugasnya dibantu oleh Wakil Kepala Satuan Binmas (Wakasatbinmas).
Pasal 54
Satbinmas dalam
melaksanakan tugas dibantu oleh:
a. Urusan Pembinaan Operasional
(Urbinopsnal), yang
bertugas melakukan pembinaan
administasi di bidang operasional kegiatan pembinaan keamanan,
ketertiban masyarakat, pam swakarsa dan Polmas serta melaksanakan anev atas pelaksanaan tugas pembinaan
masyarakat di lingkungan Polres; dan
b. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan
kegiatan administrasi dan ketatausahaan;
c. Unit Pembinaan Perpolisian Masyarakat (Unitbinpolmas), yang bertugas membina dan mengembangkan
kemampuan peran serta masyarakat
melalui Polmas dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah sosial yang
terjadi dalam kehidupan masyarakat.
d. Unit Pembinaan Ketertiban Masyarakat (Unitbintibmas), yang bertugas melakukan pembinaan
di bidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara lain
remaja, pemuda, wanita, dan anak;
dan
e. Unit Pembinaan Keamanan Swakarsa (Unitbinkamsa), yang bertugas melakukan pembinaan
dan mengembangkan bentuk-bentuk pamswakarsa dalam rangka meningkatkan kesadaran
dan ketaatan masyarakat terhadap
hukum dan ketentuan peraturan
perundang-undangan serta melakukan pembinaan teknis, pengkoordinasian dan
pengawasan Polsus dan Satpam.
Paragraf
6
Satsabhara
Pasal 55
(1) Satsabhara
sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf f merupakan unsur
pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.
(2) Satsabhara
bertugas melaksanakan Turjawali
dan pengamanan kegiatan masyarakat
dan instansi pemerintah, objek
vital, TPTKP, penanganan
Tipiring, dan pengendalian massa dalam rangka pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat serta pengamanan markas.
(3) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satsabhara
menyelenggarakan fungsi:
a.
pemberian
arahan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas Satsabhara;
b.
pemberian
bimbingan, arahan, dan pelatihan keterampilan dalam pelaksanaan tugas di
lingkungan Satsabhara;
c.
perawatan
dan pemeliharaan peralatan serta kendaraan Satsabhara;
d.
penyiapan
kekuatan personel dan
peralatan untuk kepentingan tugas Turjawali, pengamanan unjuk rasa dan objek vital, pengendalian
massa, negosiator, serta pencarian
dan penyelamatan atau Search and Rescue
(SAR);
e.
pembinaan
teknis pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakan hukum Tipiring dan TPTKP;
dan
f.
pengamanan
markas dengan melaksanakan pengaturan dan penjagaan.
Pasal 56
Satsabhara dipimpin oleh Kasatsabhara yang bertanggung
jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali
Wakapolres.
Pasal 57
Khusus pada
Polres Tipe Metropolitan,
Polrestabes dan Polresta,
Kasatsabhara dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Kepala Sabhara (Wakasatsabhara).
Pasal 58
Satsabhara
dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a.
Urusan Pembinaan
Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas merencanakan
penyelenggaraan tugas Turjawali, menyelenggarakan pelatihan keterampilan,
pembinaan teknis pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakan hukum Tipiring
dan TPTKP, pencarian dan penyelamatan atau SAR;
b.
Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan
kegiatan administrasi dan ketatausahaan;
c.
Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Unitturjawali), yang bertugas melaksanakan kegiatan
Turjawali, dan penegakan hukum Tipiring serta pengamanan
markas;
d.
Unit Pengamanan Objek Vital (Unitpamobvit), yang bertugas melaksanakan kegiatan
penjagaan, pengawalan, patroli, dan pengamanan objek vital; dan
e.
Unit
Pengendalian Massa
(Unitdalmas), yang bertugas melaksanakan negosiator, pengamanan unjuk rasa dan
pengendalian massa.
Paragraf 7
Satlantas
Pasal 59
(1) Satlantas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf g merupakan unsur
pelaksana tugas pokok
yang berada di bawah Kapolres.
(2) Satlantas bertugas melaksanakan Turjawali
lalu lintas, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmaslantas), pelayanan registrasi dan
identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penyidikan
kecelakaan lalu lintas
dan penegakan hukum di bidang lalu lintas.
(3) Dalam …..
(3) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satlantas
menyelenggarakan fungsi:
a.
pembinaan lalu lintas kepolisian;
b.
pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerja sama
lintas sektoral, Dikmaslantas, dan pengkajian masalah di bidang lalu lintas;
c.
pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam
rangka penegakan hukum dan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu
lintas (Kamseltibcarlantas);
d.
pelayanan administrasi registrasi dan identifikasi
kendaraan bermotor serta pengemudi;
e.
pelaksanaan patroli jalan raya dan penindakan pelanggaran
serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum, serta
menjamin Kamseltibcarlantas
di jalan raya;
f.
pengamanan dan penyelamatan
masyarakat pengguna jalan;
dan
g.
perawatan
dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan.
Pasal 60
Satlantas
dipimpin oleh Kasatlantas yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Pasal 61
Khusus pada
Polres Tipe Metropolitan, Polrestabes, dan Polresta, Kasatlantas dalam
melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Kepala Satlantas (Wakasatlantas).
Pasal 62
Satlantas
dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a. Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas
melaksanakan pembinaan lalu lintas, melakukan kerja sama lintas
sektoral, pengkajian masalah di bidang lalu lintas, pelaksanaan operasi
kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan
Kamseltibcarlantas, perawatan
dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan;
b. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan
(Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan;
c. Unit Pengaturan, Penjagaan,
Pengawalan dan Patroli (Unitturjawali), yang bertugas melaksanakan kegiatan
Turjawali dan
penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam rangka penegakan hukum;
d. Unit Pendidikan Masyarakat dan
Rekayasa (Unitdikyasa), yang bertugas melakukan pembinaan
partisipasi masyarakat
dan Dikmaslantas;
e. Unit Registrasi dan
Identifikasi (Unitregident), yang bertugas melayani administrasi
registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi; dan
f. Unit Kecelakaan (Unitlaka), yang bertugas menangani kecelakaan
lalu lintas dalam rangka penegakan hukum.
Paragraf
8
Satpamobvit
Pasal 63
(1) Satpamobvit sebagaimana
dimaksud Pasal 10 huruf h merupakan unsur
pelaksana tugas pokok
yang berada di bawah Kapolres.
(2) Satpamobvit bertugas melaksanakan kegiatan
pengamanan objek vital
(Pamobvit) yang meliputi proyek/instalasi vital, objek wisata, kawasan tertentu, dan
VIP yang memerlukan
pengamanan kepolisian.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Satpamobvit menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan manajemen operasional
dan pelatihan keterampilan;
b. pengamanan
lingkungan industri, kawasan tertentu, dan pengamanan objek wisata,
mobilitas wisatawan, termasuk kegiatan kepariwisataan; dan
c. pengamanan
kantor kementerian, lembaga
negara, perwakilan
negara/ lembaga asing, termasuk VIP
yang memerlukan pengamanan khusus.
(4)
Pengamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilaksanakan oleh Polres yang dalam
daerah hukumnya terdapat kantor kementerian, lembaga negara, dan perwakilan negara/lembaga asing.
Pasal 64
Satpamobvit dipimpin oleh Kasatpamobvit yang bertanggung jawab kepada
Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Pasal 65
Satpamobvit dalam melaksanakan tugas dibantu
oleh:
a. Urusan
Pembinaan Operasional
(Urbinopsnal), yang bertugas melaksanakan pembinaan administasi dan operasional Pamobvit serta anev terhadap pelaksanaan tugas Pamobvit di lingkungan Polres;
b. Urusan
Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan
kegiatan administrasi dan ketatausahaan;
c. Unit Pengamanan Kawasan Tertentu (Unitpamwaster), yang bertugas melaksanakan
pengamanan kawasan tertentu antara lain lingkungan industri dan kantor
kementerian, lembaga negara,
perwakilan negara/lembaga asing, termasuk VIP;
dan
d. Unit Pengamanan Pariwisata (Unitpamwisata), yang bertugas melaksanakan
pengamanan objek wisata, mobilitas wisatawan, termasuk kegiatan
kepariwisataan.
Pasal 66
Dalam hal Satpamobvit belum terstruktur pada Polres,
tugas Satpamobvit diemban oleh Unitpamobvit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
huruf d.
Paragraf 9
Satpolair
Pasal 67
(1) Satpolair sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf i merupakan unsur
pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.
(2) Satpolair bertugas melaksanakan fungsi
kepolisian perairan, yang meliputi patroli perairan, penegakan
hukum di perairan,
pembinaan masyarakat pantai dan perairan lainnya, serta SAR.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Satpolair menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan
patroli, pengawalan penegakan hukum di wilayah perairan, dan pembinaan
masyarakat pantai di daerah hukum Polres;
b.
pemberian
bantuan SAR di laut/perairan; dan
c.
pelaksanaan
transportasi kepolisian di perairan;
d.
pemeliharaan
dan perbaikan fasilitas serta sarana kapal di lingkungan Polres
Pasal 68
Satpolair
dipimpin oleh Kasatpolair yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Pasal 69
Satpolair dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a. Urusan
Pembinaan Operasional
(Urbinopsnal), yang bertugas melaksanakan pembinaan administasi dan operasional Satpolair serta anev terhadap pelaksanaan tugas Satpolair di lingkungan Polres;
b. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan
(Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan
kegiatan administrasi dan ketatausahaan;
c. Unit Patroli (Unitpatroli), yang bertugas menyelenggarakan
patroli pantai dan patroli laut serta perairan, kerja sama dalam rangka
penanganan SAR laut dan pantai, serta pembinaan
masyarakat perairan
dan pantai dengan
instansi terkait;
d. Unit Penegakan Hukum (Unitgakkum), yang
bertugas melaksanakan pengamanan dan penegakan hukum diwilayah
laut dan perairan, melaksanakan penyidikan kecelakaan dan penindakan
pelanggaran di laut
dan perairan; dan
e. Unit Pemeliharaan dan Perbaikan Kapal
(Unitharkankapal),
yang bertugas memelihara merawat dan memperbaiki mesin serta instalasi listrik
kapal.
Paragraf 10
Sattahti
Pasal 70
(1) Sattahti sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf j merupakan unsur pelaksana
tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.
(2) Sattahti bertugas menyelenggarakan
perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan
tahanan serta menerima,
menyimpan, dan mengamankan barang bukti beserta administrasinya
di lingkungan Polres, melaporkan jumlah dan kondisi tahanan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Sattahti menyelenggarakan fungsi:
a.
pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib yang
berkaitan dengan tahanan, yang meliputi pemeriksaan fasilitas ruang tahanan,
jumlah dan kondisi tahanan beserta administrasinya;
b.
pelayanan kesehatan,
perawatan, pembinaan jasmani
dan rohani tahanan;
c.
pengelolaan
barang titipan milik tahanan; dan
d.
pengamanan
dan pengelolaan barang bukti
beserta administrasinya.
Pasal 71
Sattahti dipimpin oleh Kasattahti yang bertanggung jawab
kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali
Wakapolres.
Pasal 72
Sattahti dalam
melaksanakan tugas dibantu oleh:
a. Urusan
Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang
bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan
umum terkait dengan tahanan dan barang bukti;
b. Unit Perawatan Tahanan (Unitwattah), yang
bertugas melaksanakan pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib penahanan, pelayanan
kesehatan, perawatan, pembinaan
jasmani dan rohani tahanan, pengelolaan barang titipan milik
tahanan; dan
c. Unit Barang Bukti (Unitbarbuk), yang bertugas
melaksanakan pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta administrasinya.
Bagian Keenam
Unsur Pendukung
Pasal
73
(1) Sitipol sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 merupakan unsur
pendukung yang berada di bawah Kapolres.
(2) Sitipol bertugas menyelenggarakan pelayanan teknologi komunikasi dan
informasi, meliputi kegiatan komunikasi
kepolisian, pengumpulan dan pengolahan serta
penyajian data, termasuk informasi kriminal dan pelayanan multimedia.
(3) Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sitipol menyelenggarakan fungsi:
a.
pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan
telekomunikasi;
b.
penyelenggaraan sistem informasi kriminal, yang
meliputi penyiapan dan penyajian data dan statistik kriminal; dan
c.
penyelenggaraan koordinasi dalam penggunaan
teknologi komunikasi dan informasi dengan satuan fungsi di lingkungan Polres.
Pasal 74
Sitipol dipimpin oleh Kasitipol yang
bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di
bawah kendali Wakapolres.
Pasal 75
Sitipol dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a. Subseksi Teknologi Komunikasi (Subsitekkom),
yang bertugas melaksanakan pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan
telekomunikasi; dan
b. Subseksi Teknologi Informasi (Subsitekinfo),
yang bertugas menyelenggarakan sistem informasi meliputi
pengumpulan dan pengolahan data Polres serta sistem informasi kriminal.
Bagian Ketujuh
Unsur Pelaksana
Tugas Kewilayahan
Pasal
76
Polsek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 merupakan unsur
pelaksana tugas kewilayahan
yang berada di bawah Kapolres.
BAB
III
ORGANISASI
POLSEK
Bagian
Kesatu
Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi
Paragraf
1
Kedudukan
Pasal
77
(1)
Polsek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 berkedudukan di wilayah kecamatan sesuai
dengan daerah hukum masing-masing.
(2)
Polsek
dikelompokkan dalam Tipologi:
a.
Polsek
Tipe Metropolitan;
b.
Polsek
Tipe Urban;
c.
Polsek
Tipe Rural; dan
d.
Polsek
Tipe Prarural.
Paragraf
2
Tugas
Pasal
78
Polsek bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pemberian
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas
Polri lain dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Fungsi
Pasal
79
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
78, Polsek menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian pelayanan kepolisian kepada
masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, pemberian
bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, dan pelayanan
surat izin/keterangan, serta
pelayanan pengaduan atas tindakan anggota Polri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. penyelenggaraan fungsi intelijen di bidang
keamanan meliputi pengumpulan bahan keterangan/informasi untuk keperluan deteksi
dini (early detection) dan peringatan
dini (early warning), dalam rangka
pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelayanan SKCK;
c. penyelenggaraan Turjawali,
pengamanan kegiatan masyarakat dan
instansi pemerintah dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban
masyarakat, dan
penanganan Tipiring serta pengamanan markas;
d. penyelenggaraan Turjawali dan penanganan
kecelakaan lalu lintas guna mewujudkan Kamseltibcarlantas;
e. penyelidikan dan penyidikan tindak
pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pemberian bantuan hukum bagi personel
Polsek beserta keluarganya serta penyuluhan hukum pada masyarakat;
g. pemberdayaan peran serta
masyarakat melalui Polmas
dalam rangka pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat,
guna terwujudnya kemitraan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap
Polri;
h. penyelenggaraan fungsi kepolisian
perairan;
i. penyelenggaraan administrasi umum dan
ketatausahaan; dan
j. pengumpulan dan pengolahan data, serta
menyajikan informasi dan dokumentasi
kegiatan di lingkungan Polsek.
Bagian
Kedua
Susunan
Organisasi
Pasal
80
Susunan organisasi Polsek terdiri
dari:
a. unsur pimpinan;
b. unsur pengawas;
c. unsur pelayanan dan pembantu pimpinan;
d. unsur pelaksana tugas pokok; dan
e. unsur pelaksana tugas
Kewilayahan.
Pasal 81
Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 80 huruf a, terdiri dari:
a.
Kepala Polsek (Kapolsek); dan
b.
Wakil Kepala Polsek (Wakapolsek).
Pasal 82
Unsur pengawas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 80 huruf b, yaitu Unit Provos.
Pasal 83
Unsur pelayanan dan pembantu
pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf c, terdiri
dari:
a.
Seksi
Umum (Sium);
b.
Seksi
Hukum (Sikum); dan
c.
Seksi Hubungan Masyarakat (Sihumas).
Pasal 84
Unsur pelaksana tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf d, terdiri
dari:
a.
SPKT;
b.
Unit
Intelijen Keamanan (Unitintelkam);
c.
Unit Reserse Kriminal (Unitreskrim);
d.
Unit Pembinaan Masyarakat (Unitbinmas);
e.
Unit Samapta Bhayangkara (Unitsabhara);
f.
Unit
Lalu Lintas (Unitlantas); dan
g.
Unit Polisi Perairan (Unitpolair).
Pasal 85
Unsur pelaksana tugas Kewilayahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 huruf e yaitu Kepolisian Subsektor (Polsubsektor).
Pasal 86
Struktur Organisasi dan Daftar
Susunan Personel Polsek berdasarkan Tipologi sebagaimana tercantum pada
Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Bagian Ketiga
Unsur Pimpinan
Paragraf 1
Kapolsek
Pasal 87
(1) Kapolsek sebagaimana dimaksud dalam Pasal
81 huruf a merupakan pimpinan Polsek yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kapolres.
(2) Kapolsek bertugas:
a.
memimpin, membina, mengawasi,
mengatur dan mengendalikan satuan organisasi di lingkungan
Polsek dan unsur pelaksana kewilayahan
dalam jajarannya termasuk
kegiatan pengamanan markas; dan
b.
memberikan saran pertimbangan kepada Kapolres yang
terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
Paragraf 2
Wakapolsek
Pasal
88
(1) Wakapolsek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 huruf b merupakan unsur pimpinan Polsek yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kapolsek.
(2) Wakapolsek bertugas:
a.
membantu
Kapolsek dalam melaksanakan tugasnya dengan mengawasi, mengatur, mengendalikan, dan mengkoordinir pelaksanaan tugas seluruh satuan
organisasi Polsek;
b.
dalam
batas kewenangannya memimpin Polsek dalam hal Kapolsek berhalangan; dan
c.
memberikan
saran pertimbangan kepada Kapolsek dalam hal pengambilan keputusan berkaitan
dengan tugas pokok Polsek.
Pasal 89
Polsek Tipe Metropolitan, Polsek Tipe Urban, dan
Polsek Tipe Rural, Kapolsek dalam
melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakapolsek.
Bagian Keempat
Unsur Pengawas
Unit Provos
Pasal 90
(1)
Unit
Provos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 merupakan unsur pengawas yang berada
di bawah Kapolsek.
(2)
Unit
Provos bertugas melaksanakan pembinaan disiplin, pemeliharaan ketertiban,
termasuk pengamanan internal, dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri dan
pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel
Polri;
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Unit Provos menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan pengaduan masyarakat tentang
penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;
b. penegakan disiplin dan ketertiban
personel Polsek;
c.
pengamanan
internal, dalam rangka penegakan disiplin
dan kode etik profesi Polri;
d. pelaksanaan pengawasan dan penilaian
terhadap personel Polsek yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan
kode etik profesi; dan
e. pengusulan rehabilitasi personel
Polsek yang telah melaksanakan hukuman berdasarkan hasil pengawasan dan
penilaian yang dilakukan;
Pasal 91
Unit Provos
dipimpin oleh Kanit Provos yang
bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di
bawah kendali Wakapolsek.
Pasal 93
Unit Provos dalam
melaksanakan tugas dibantu oleh
perwira:
a.
Unit
Pengamanan Internal (Unitpaminal), yang bertugas melakukan pengamanan internal
dalam rangka penegakan disiplin
dan/atau kode etik profesi Polri, pengusulan rehabilitasi personel Polsek yang
telah melaksanakan hukuman berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian; dan
b.
Unit Provos, yang bertugas melakukan pelayanan pengaduan masyarakat tentang
penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri, penegakan disiplin dan
ketertiban personel Polsek, serta pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap
personel Polsek yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau
kode etik profesi Polri.
Pasal 94
Unit Paminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf a,
hanya terdapat pada Polsek Tipe Metropolitan.
Bagian Kelima
Unsur Pelayanan dan Pembantu Pimpinan
Paragraf 1
Sium
Pasal 95
(1) Sium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83
huruf a merupakan unsur staf pembantu pimpinan dan pelayanan yang berada di
bawah Kapolsek.
(2) Sium
bertugas menyelenggarakan perencanaan, pelayanan administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam, pelayanan
markas, perawatan tahanan serta pengelolaan barang bukti di
lingkungan Polsek.
(3) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Sium menyelenggarakan
fungsi:
a.
perencanaan kegiatan, pelayanan administrasi umum
serta ketatausahaan dan urusan dalam antara
lain kesekretariatan dan
kearsipan di lingkungan Polsek;
b.
pelayanan administrasi personel dan sarpras;
c.
pelayanan markas antara lain pelayanan fasilitas kantor, rapat,
protokoler untuk upacara, dan urusan dalam di lingkungan di lingkungan
Polsek; dan
d.
perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti;
Pasal 96
Sium dipimpin oleh Kasium yang bertanggung jawab
kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali
Wakapolsek.
Pasal 97
Sium dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a.
Urusan
Perencanaan Administrasi (Urrenmin), yang bertugas melakukan
perencanaan kegiatan dan administrasi personel serta sarpras;
b. Urusan Tata Urusan Dalam (Urtaud), yang bertugas melakukan pelayanan
administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam, kearsipan, dan pelayanan
markas di lingkungan Polsek;
dan
c. Urusan
Tahanan dan Barang Bukti (Urtahti), yang bertugas melakukan perawatan tahanan
dan pengelolaan barang bukti.
Paragraf
2
Sikum
Pasal
98
(1) Sikum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83
huruf b merupakan unsur pelayanan dan pembantu pimpinan yang berada di bawah
Kapolsek.
(2) Sikum
bertugas memberikan pelayanan
bantuan hukum, pendapat dan saran hukum, penyuluhan hukum serta pembinaan hukum
di lingkungan Polsek.
(3) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Sikum menyelenggarakan
fungsi:
a. pemberian pelayanan bantuan
hukum kepada kesatuan dan personel Polsek beserta keluarganya;
b. pemberian pendapat dan
saran hukum; dan
c. penyuluhan hukum kepada
personel Polsek dan masyarakat serta pembinaan hukum di lingkungan Polsek.
Pasal
99
Sikum dipimpin oleh Kasikum yang bertanggung jawab
kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali
Wakapolsek.
Pasal
100
Sikum dalam
melaksanakan tugas dibantu oleh:
a.
Sub
Seksi Bantuan Hukum (Subsibankum), yang bertugas memberikan pelayanan bantuan
hukum kepada kesatuan dan personel Polsek beserta keluarganya; dan
b.
Sub Seksi Penerapan Hukum (Subsirapkum), yang bertugas
memberikan pendapat dan saran hukum, pembinaan serta penyuluhan hukum.
Pasal
101
Sikum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b, hanya terdapat pada Polsek Tipe
Metropolitan dan Polsek Tipe Urban.
Paragraf
3
Sihumas
Pasal
102
(1) Sihumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83
huruf c merupakan unsur pelayanan dan pembantu pimpinan yang berada di bawah
Kapolsek.
(2) Sihumas
bertugas mengumpulkan, mengolah
data dan menyajikan informasi serta dokumentasi yang berkaitan dengan tugas
Polsek.
(3) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Sihumas
menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data serta
peliputan dan dokumentasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas
Polsek; dan
b. pengelolaan dan penyajian informasi
sebagai bahan publikasi kegiatan Polsek.
Pasal
103
Sihumas dipimpin oleh Kasihumas yang bertanggung jawab
kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali
Wakapolsek.
Pasal
104
Sihumas
dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a.
Sub Seksi Dokumentasi dan Peliputan (Subsidokliput),
yang bertugas mendokumentasikan
dan meliput informasi yang berkaitan dengan tugas Polsek; dan
b.
Sub
Seksi Publikasi (Subsipublikasi), yang bertugas melaksanakan pengelolaan
informasi dan mempublikasikan informasi kegiatan yang berkaitan dengan
penyampaian berita di lingkungan Polsek.
Pasal 105
Sihumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf c, hanya terdapat pada Polsek Tipe
Metropolitan, Polsek Tipe Urban dan Polsek Tipe Rural.
Bagian Keenam
Unsur Pelaksana Tugas Pokok
Paragraf 1
SPKT
Pasal 106
(1) SPKT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a merupakan unsur pelaksana tugas
pokok yang berada di bawah Kapolsek.
(2) SPKT
bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap
laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta
memberikan pelayanan informasi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), SPKT menyelenggarakan fungsi:
a.
pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu,
antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi
(STTLP), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan
Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),
Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), dan Surat Izin Keramaian;
b.
pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta
pertolongan, antara lain Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP),
Turjawali, dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah;
c.
pelayanan masyarakat melalui surat dan alat
komunikasi, antara lain telepon, pesan singkat, faksimile, jejaring sosial
(internet);
d.
pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan
masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.
penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan dan
penyampaian laporan harian kepada Kapolsek.
Pasal 107
SPKT dipimpin oleh Ka SPKT yang bertanggung jawab
kepada Kapolsek, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali
Wakapolsek.
Paragraf 2
Unitintelkam
Pasal 108
(1)
Unitintelkam sebagaimana
dimaksud Pasal 84 huruf b merupakan unsur pelaksana tugas
pokok yang berada di bawah Kapolsek.
(2) Unitintelkam
bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen di bidang keamanan
meliputi pengumpulan bahan keterangan/informasi untuk keperluan deteksi
dini (early detection) dan peringatan
dini (early warning), dalam rangka
pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelayanan
perizinan;
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Unitintelkam menyelenggarakan fungsi:
a.
pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan dan
produk intelijen di lingkungan Polsek;
b.
pelaksanaan kegiatan operasional intelijen keamanan
guna terselenggaranya deteksi dini (early
detection) dan peringatan dini (early
warning), pengembangan jaringan informasi melalui pemberdayaan personel
pengemban fungsi intelijen;
c.
pengumpulan,
penyimpanan, dan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi
sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan;
d.
pendokumentasian
dan penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan serta penyusunan produk
intelijen;
e.
penyusunan intel dasar, prakiraan intelijen keamanan, dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan
yang perlu mendapat perhatian pimpinan; dan
f.
pemberian
pelayanan dalam bentuk izin keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya,
penerbitan SKCK kepada masyarakat yang memerlukan, serta melakukan pengawasan
dan pengamanan atas pelaksanaannya.
Pasal 109
Unitintelkam dipimpin oleh Kanitintelkam yang
bertanggung jawab kepada Kapolsek, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di
bawah kendali Wakapolsek.
Pasal 110
Khusus untuk Polsek Tipe Metropolitan, Unitintelkam
dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a. Perwira
Unit Operasional
(Panitopsnal), yang bertugas melakukan pembinaan
kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, dan mengumpulkan, menyimpan, dan melakukan pemutakhiran
biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik, dan
pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan, pendokumentasian dan penganalisisan
terhadap perkembangan lingkungan serta penyusunan produk intelijen untuk mendukung
kegiatan Polsek, dan pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen;
b.
Perwira
Unit Administrasi (Panitmin), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan
administrasi dan ketatausahaan, memberikan
pelayanan dalam bentuk izin keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya,
surat pemberitahuan kegiatan politik, dan SKCK kepada masyarakat yang
membutuhkan, dan melakukan pengawasan dan pengamanan atas pelaksanaannya; dan
c.
Sub Unit (Subnit), yang bertugas melaksanakan tugas-tugas
operasional meliputi kegiatan operasional intelijen dasar guna
terselenggaranya deteksi dini (early
detection) dan peringatan dini (early
warning), pengembangan jaringan informasi dan penyusunan prakiraan intelijen dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan
yang perlu mendapat perhatian pimpinan.
Paragraf 3
Unitreskrim
Pasal 111
(1) Unitreskrim
sebagaimana dimaksud Pasal 84 huruf c merupakan unsur
pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.
(2) Unitreskrim
bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk
fungsi identifikasi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Unitreskrim menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak
pidana;
b. pelayanan dan perlindungan
khusus kepada remaja, anak,
dan wanita baik
sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
c. pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan.
Pasal 112
Unitreskrim dipimpin oleh Kanitreskrim yang
bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di
bawah kendali Wakapolsek.
Pasal 113
Khusus untuk Polsek Tipe Metropolitan, Unitreskrim
dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a. Perwira
Unit Operasional
(Panitopsnal), yang bertugas melakukan pembinaan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak
pidana, menganalisis kasus
beserta penanganannya;
b. Perwira
Unit Administrasi (Panitmin), yang bertugas melaksanakan kegiatan
administrasi penyidikan dan ketatausahaan;
c. Sub
Unit Identifikasi (Subnitident), yang bertugas melakukan identifikasi untuk kepentingan penyidikan;
dan
d. Sub
Unit, yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak
pidana di daerah hukum
Polsek, dan memberikan pelayanan
dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik
sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf
4
Unitbinmas
Pasal 114
(1) Unitbinmas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84 huruf d merupakan unsur pelaksana
tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.
(2) Unitbinmas
bertugas melaksanakan
pembinaan masyarakat meliputi kegiatan pemberdayaan
Polmas, ketertiban masyarakat dan kegiatan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan
swakarsa, serta kegiatan
kerja sama dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
(3) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unitbinmas
menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan
swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap
hukum dan peraturan perundang-undangan;
b.
pembinaan dan penyuluhan di bidang ketertiban masyarakat
terhadap komponen masyarakat antara lain remaja, pemuda, wanita, dan anak; dan
c.
pemberdayaan
peran serta masyarakat dalam kegiatan Polmas yang meliputi
pengembangan kemitraan dan kerja sama antara Polsek dengan masyarakat dan
pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan serta organisasi non pemerintah.
Pasal 115
Unitbinmas
dipimpin oleh Kanitbinmas
yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan
dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.
Pasal 116
Khusus
untuk Polsek Tipe Metropolitan, Unitbinmas dalam melaksanakan tugas
dibantu oleh:
a.
Perwira
Unit Operasional
(Panitopsnal), yang bertugas merencanakan dan menyelenggarakan administrasi
kegiatan operasional pembinaan masyarakat;
b.
Sub
Unit Pembinaan Perpolisian Masyarakat
(Subnitbinpolmas), yang
bertugas memberdayakan peran serta masyarakat dan kegiatan Polmas,
yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerja sama antara Polsek
dengan masyarakat dan pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan serta organisasi
non pemerintah dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah sosial yang
terjadi dalam kehidupan masyarakat.
c.
Sub
Unit Pembinaan Ketertiban Masyarakat
(Subnitbintibmas), yang
bertugas melakukan pembinaan di bidang ketertiban masyarakat terhadap
komponen masyarakat antara lain remaja, pemuda, wanita, dan anak; dan
d.
Sub
Unit Pembinaan Keamanan Swakarsa
(Subnitbinkamsa), yang
bertugas melaksanakan koordinasi dan pembinaan teknis terhadap
bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka meningkatkan kesadaran dan
ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
Paragraf
5
Unitsabhara
Pasal 117
(1) Unitsabhara
sebagaimana dimaksud Pasal 84 huruf e merupakan unsur
pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.
(2) Unitsabhara
bertugas melaksanakan Turjawali
dan pengamanan kegiatan masyarakat
dan instansi pemerintah, objek
vital, TPTKP, penanganan
Tipiring, dan pengendalian massa dalam rangka pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat serta pengamanan markas.
(3) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unitsabhara
menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan
tugas Turjawali;
b.
penyiapan personel dan peralatan untuk
kepentingan tugas patroli, pengamanan unjuk rasa, dan
pengendalian massa;
c.
pemeliharaan
ketertiban umum berupa penegakan hukum Tipiring dan pengamanan TPTKP; dan
d.
penjagaan
dan pengamanan markas.
Pasal 118
Unitsabhara
dipimpin oleh Kanitsabhara
yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan
dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.
Pasal 119
Khusus
untuk Polsek Tipe Metropolitan, Unitsabhara dalam melaksanakan tugas
dibantu oleh:
a. Perwira
Unit Operasional (Panitopsnal), yang bertugas mengendalikan
kegiatan Turjawali, penegakan hukum Tipiring, TPTKP dan pengamanan markas;
b.
Perwira
Unit Administrasi (Panitmin), yang bertugas merencanakan dan menyelenggarakan
administrasi umum yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Unitsabhara;
c.
Sub
Unit Patroli (Subnitpatroli), yang bertugas melaksanakan kegiatan
Turjawali, penegakkan hukum Tipiring dan TPTKP; dan
d.
Sub
Unit Pengendalian Massa
(Subnitdalmas), yang bertugas melaksanakan pengamanan unjuk rasa dan
pengendalian massa serta melaksanakan kegiatan penjagaan dan pengamanan markas.
Paragraf 6
Unitlantas
Pasal 120
(1) Unitlantas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84 huruf f merupakan unsur
pelaksana tugas pokok
yang berada di bawah Kapolsek.
(2) Unitlantas
bertugas melaksanakan Turjawali bidang lalu lintas, penyidikan
kecelakaan lalu lintas
dan penegakan hukum di bidang lalu lintas.
(3) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unitlantas
menyelenggarakan fungsi:
a.
pembinaan partisipasi masyarakat di bidang lalu lintas
melalui kerja sama lintas sektoral dan Dikmaslantas;
b.
pelaksanaan Turjawali lalu lintas dalam rangka
Kamseltibcarlantas; dan
c.
pelaksanaan penindakan pelanggaran serta penanganan
kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum.
Pasal 121
Unitlantas
dipimpin oleh Kanitlantas yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.
Pasal 122
Khusus
untuk Polsek Tipe Metropolitan, Unitlantas dalam melaksanakan tugas dibantu
oleh:
a. Perwira Unit Operasional (Panitopsnal),
yang bertugas melaksanakan dan mengendalikan Dikmaslantas dan kerja
sama di bidang lalu lintas;
b. Perwira Unit Administrasi
(Panitmin) yang bertugas
merencanakan dan menyelenggarakan administrasi umum yang berkaitan dengan
pelaksanaan kegiatan Unitlantas;
c. Sub Unit Kecelakaan (Subnitlaka), yang bertugas menangani kecelakaan
lalu lintas dalam rangka penegakan hukum; dan
d. Sub
Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan
Patroli (Subnitturjawali), yang bertugas melaksanakan kegiatan
Turjawali dan
penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan
Kamseltibcarlantas.
Paragraf 7
Unitpolair
Pasal 123
(1) Unitpolair sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84 huruf g merupakan unsur
pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.
(2) Unitpolair bertugas menyelenggarakan
fungsi kepolisian perairan, yang meliputi patroli perairan, penegakan
hukum di perairan,
pembinaan masyarakat pantai dan perairan lainnya.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Unitpolair menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan
patroli, pengawalan, penegakan hukum di wilayah perairan, dan pembinaan
masyarakat pantai di daerah hukum Polsek; dan
b.
pelaksanaan
transportasi kepolisian di perairan;
Pasal 124
Unitpolair
dipimpin oleh Kanitpolair yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.
Bagian Ketujuh
Unsur Pelaksana Tugas Kewilayahan
Pasal 125
Polsubsektor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 merupakan unsur pelaksana tugas kewilayahan yang
berada di bawah Kapolsek.
Pasal 126
Polsubsektor bertugas menyelenggarakan
tugas pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,
penegakan hukum, dan pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat, serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 127
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 126, Polsubsektor berfungsi:
a. penyelenggaraan
patroli dan pengamanan kegiatan masyarakat dalam rangka pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat,
serta penegakan hukum Tipiring;
b. pemberian pelayanan kepolisian
kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan,
pemberian bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat;
c. pemberdayaan peran serta
masyarakat melalui Polmas
dalam rangka pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat,
guna terwujudnya kemitraan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap
Polri; dan
d. penyelenggaraan administrasi umum dan
ketatausahaan.
Pasal 128
Polsubsektor
dipimpin oleh Kapolsubsektor yang bertanggung jawab kepada Kapolsek.
Pasal 129
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 126, Polsubsektor dibantu oleh:
a.
Urusan
Administrasi (Urmin), yang bertugas menyelenggarakan administrasi umum dan
ketatausahaan di lingkungan Polsubsektor;
b.
Unit
Patroli, yang bertugas melaksanakan patroli dan pengamanan
kegiatan masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban
masyarakat, serta
penegakan hukum tindak pidana ringan; dan
c.
Unit
Pelayanan Masyarakat (Unityanmas), yang bertugas memberikan
pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan
laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk
pengamanan kegiatan masyarakat, serta melakukan pemberdayaan
peran serta masyarakat melalui
Polmas dalam rangka pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat,
guna terwujudnya kemitraan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap
Polri.
BAB
IV
LAIN-LAIN
Pasal
130
(1) Satlantas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf g khususnya pada Polres Tipe Metropolitan yang berkedudukan di Polda
Metro Jaya, pembinaan dan operasionalisasi dilaksanakan oleh Direktur Lalu
Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya.
(2) Pembinaan dan operasionalisasi Satlantas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas usulan Kapolda Metro Jaya
dan ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 131
Pembentukan dan operasionalisasi
Satpamobvit dan Satpolair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h dan huruf
i pada semua Tipe Polres, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolri atas
usulan dari Kapolda dengan mempertimbangkan karakteristik dan tingkat kerawanan
wilayah serta kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan Polri.
Pasal
132
(1)
Pembentukan
dan operasionalisasi Unitlantas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf f
yang berada di tingkat Polsek Tipe Rural dan Pra Rural, dilaksanakan
berdasarkan Keputusan Kapolri atas usulan Kapolda.
(2)
Pembentukan
dan operasionalisasi Unitpolair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf g
yang berada di semua Tipe Polsek, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolri
atas usulan Kapolda.
Pasal
133
(1) Ketentuan mengenai jumlah kuota pada
masing-masing Tipologi Polsek dan Polsubsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal
77 ayat (2) dan Pasal 85 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
(2) Penetapan Tipologi Polsek dan Polsubsektor
ditentukan oleh masing-masing Kapolda dengan mempedomani jumlah kuota yang
telah ditetapkan dalam Keputusan Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB
V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 134
Pada saat peraturan ini mulai
berlaku, maka Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor:
Kep/366/VI/2010 tanggal 14 Juni 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Kapolri
No. Pol.: Kep/7/I/2005 tanggal 31 Januari 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi Pada Tingkat
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Lampiran “C” Polres,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 135
Peraturan
Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 30 September 2010
KEPALA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Drs. H.
BAMBANG HENDARSO DANURI, M.M.
JENDERAL
POLISI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September
2010
MENTERI HUKUM DAN
HAM
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 478
Langganan:
Postingan (Atom)