Polisi NTB Nyanyi Sakitnya Tuh Disini

Sabtu, 29 Maret 2014

Persyaratan Pendaftaran Kendaraan Bermotor

PENDAFTARAN BARU

  1.    Fotocopy Identitas Diri ( KTP / SIM )
  2.   Surat Kuasa dari Instansi Pemerintah / BUMN
  3.   Faktur Asli
  4.   Cek Fisik

PENDAFTARAN ULANG (5  TAHUN)

 1.   Fotocopy Identitas Diri ( KTP / SIM )
 2.   Surat Kuasa dari Instansi Pemerintah / BUMN
 3.   STNK & Notice Pajak lama
 4.   BPKB Asli dan Fotocopy
 5.   Cek Fisik

PENGESAHAN STNK TIAP TAHUN

 1.   Fotocopy Identitas Diri ( KTP / SIM )
 2.   Surat Kuasa dari Instansi Pemerintah / BUMN
 3.   Untuk Badan Hukum melampirkan salinan Akta dan Surat Kuasa
 4.   STNK & Notice Pajak Asli dan Fotocopy
 5.   BPKB Asli dan Fotocopy

BALIK NAMA

 1.   Fotocopy Identitas Diri ( KTP / SIM )
 2.   Surat Kuasa dari Instansi Pemerintah / BUMN
 3.   STNK / Notice Pajak Lama
 4.   BPKB Asli dan Fotocopy
 5.   Kwitansi Jual Beli
 6.   Cek Fisik

GANTI WARNA/RUBAH BENTUK
  1.  Identitas Diri ( KTP / SIM ) Asli dan Fotocpy
  2.  BPKB Asli dan Fotocopy
  3.  Surat Keterangan Ganti Warna dari Bengkel dan Surat Keterangan Rubah Bentuk dari  Perusahaan Karoseri yang telah memiliki Izin yang Sah
  4.  Cek Fisik
GANTI NOMOR POLISI

 1.   Identitas Diri ( KTP / SIM ) Asli dan Fotocopy
 2.   STNK Asli
 3.   Surat Kuasa dari Instansi Pemerintah / BUMN
 4.   Surat Permohonan dan Alasan Penggantian
 5.   Cek Fisik

GANTI MESIN / RANGKA

 1.   Identitas Diri ( KTP / SIM ) Asli dan Fotocopy
 2.   STNK Asli
 3.   BPKB Asli dan Fotocopy
 4.   Surat Keterangan Bengkel ( Selaku Pengganti Mesin/Rangka )
 5.   Surat Pernyataan dari Pemilik Bermaterai Cukup bahwa Kendaraan Tidak dalam Perkara /Sengketa
 6.   Cek Fisik

PINDAH DARI LUAR DAERAH / MASUK

 1.   Identitas Diri ( KTP / SIM ) Asli dan Fotocopy
 2.   STNK Asli
 3.   BPKB Asli
 4.   Kwitansi Pembelian yang Sah ( Untuk Ganti Pemiliki )
 5.   Cek Fisik

Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atau sering disebut surat kelakuan baik sangat banyak fungsinya, utamanya dalam hal untuk mendaftar CPNS atau mencari pekerjaan surat ini digunakan oleh perusahaan/lembaga yang kita lamar sebagai acuan apakah kita memiliki catatan kriminal apa tidak. Nah buat teman-teman yang mau membuat SKCK Berikut prosedurnya:
  1.  Perisapkan Kartu keluarga (KK), KTP, Akta lahir, foto 4x6 warna 10 lembar, bolpoin.
  2.  Mintalah surat pengantar pembuatan SKCK dari Rt, Rw, Desa/Kelurahan, Kecamatan dan  Polsek terdekat.
  3.  Setelah lengkap, langsung saja ke POLRES terdekat bagian Sat Intelkam disana ada loket pembuatan SKCK serahkan surat dari POLSEK serta foto 4x6 warna 5 lembar nanti kita akan disuruh mengisi formulir, serahkan formulir, kemudian kita ke loket pengecekan sidik jari 
  4. Setelah dapat kartu sidik jari datanglah lagi ke loket SKCK untuk mengambil SKCK kita yang sudah jadi.
  5. Foto copi SKCK anda untuk sekalian dilegalisir sebanyak yang dibutuhkan.    SELESAI.
 Masa Aktif SKCK adalah 6 Bulan, untuk perpanjang datang ke POLRES dengan menyerahkan SKCK lama.

Itulah yang bisa saya tuliskan mengenai prosedur pembuatan SKCK, semoga bermanfaat. Tetap semangat dan sukses untuk kita semua, amin.

Senin, 03 Maret 2014

8 Komitmen Polri Sukseskan Pemilu 2014

Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Pol Anton Setiadi, menetapkan 8 (delapan) komitmen Sukseskan Pemilu 2014 guna mengantisipasi berbagai ancaman Kamtibmas Nasional antara lain:

1. Bertekad mencegah dan menuntaskan konflik melalui program  Pemolisian Masyarakat atau Polmas.
2. Polri harus netral dan independen.
3. Mampu mengakomodasi komplain masyarakat.
4. Menampilkan tauladan kepemimpinan sekaligus anti KKN dan kekerasan.
5. Utamakan peran, tugas dan kewajiban.
6. Menolak perintah atasan yang melanggar hukum.
7. Wujudkan kredibilitasi, reputasi dan soliditas kesatuan dengan kedepankan hukum sesuai fakta.
8. Berdayakan pengawas eksternal independen juga transparansi.
 
(sumber Div Binkum Polri)
peluang usahapeluang usaha