TRIBRATA
KAMI
POLISI INDONESIA
1. BERBAKTI
KEPADA NUSA DAN BANGSA DENGAN PENUH
KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA
2. MENJUNJUNG
TINGGI KEBENARAN, KEADILAN, DAN KEMANUSIAAN
DALAM MENEGAKKAN HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK
INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG - UNDANG
1945
3. SENANTIASA MELINDUNGI MENGAYOMI
DAN MELAYANI, MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN
UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Makna Tribrata
Tribrata dalam pengertian lama
merupakan dua kata yang ditulis tidak terpisahkan. Tri artinya tiga dan brata /
wrata artinya jalan / kaul. Maka artinya adalah tiga jalan / kaul.
Sedangkan tribrata dalam
pengertian baru telah menjadi satu sukukata TRIBRATA yang artinya TIGA AZAS
KEWAJIBAN.
Maka dalam pengucapannyapun
tidak boleh lagi ada pemenggalan kata antara TRI dan BRATA ( TRI — BRATA )
melainkan menjadi satu ucapan kata yaitu TRIBRATA.
Tribrata adalah nilai dasar
yang merupakan pedoman moral dan penuntun nurani bagi setiap anggota Polri
serta dapat pula berlaku bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya.
1. Kami Polisi Indonesia, mengandung makna sebagai berikut :
a. Bahwa
kita Polisi Indonesia adalah berketuhanan Yang Maha Esa, berbangsa Indonesia,
bernegara Indonesia dan bermasyarakat Indonesia.
b. Kita
harus bangga bahwa kita menjadi Polisi Indonesia, Polisi Indonesia yang bangga
dengan bangsanya, negaranya dan masyarakatnya.
Bangga
menjadi Polisi yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangga menjadi Polisi
yang selalu setia kepada Pimpinan Polri dan Negara. Juga harus bangga menjadi
Polisi yang senantiasa berani bertanggung jawab atas apa yang rnenjadi
tugasnya.
c. Merupakan
pernyataan ikatan jiwa korsa yang kuat antar sesama anggota Polri, untuk selalu
memupuk kebersamaan merasa senasib sepenanggungan. Dengan tidak saling
menjungkirbalikkan antar sesama anggota hanya karena kepentingan pribadinya.
d. Merupakan
pernyataan netralitas kita anggota Polri artinya tidak berpihaknya kita anggota
Polri terhadap urusan politik atau kebijakan pemerintah ataupun dalam berbagai
perkara yang kita tangani baik secara institusi maupun pribadi, sepanjang kita
masih menjadi anggota Polri.
2. BRATA
PERTAMA: Kami Polisi Indonesia berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh
ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mengandung makna sebagai berikut:
a. Kita
adalah Polisi sekaligus juga sebagai hamba Tuhan. Maka ketika kita melaksanakan
tugas dan fungsi kita sebagai anggota Polisi disaat itu juga kita harus ingat
dan sadar bahwa Tuhan selalu bersama kita dan sedang mengawasi apa saja yang
kita kerjakan. Maka jadikanlah tugas kita itu sebagai bagian amal ibadah kita
kepada Tuhan.
b. Kita
harus memiliki nilai nasionalisme dan kebangsaan, dalam arti bahwa dalam tugas
kita haruslah mendahulukan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan
pribadi atau golongan.
c. Kita
polisi Indonesia adalah Polisi bangsa Indonesia, Polisi negara Indonesia dan
bukan sebagai alat politik atau alat pemerintah.
3. BRATA
KEDUA : Kami Polisi Indonesia menjunjung tinggi nilai kebenaran, keadilan dan
kemanusiaan dalam menegakkan hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, mengandung makna :
a. Bahwa
kita anggota Polri adalah aparat negara sebagai penegak hukum, haruslah siap
menegakkan hukum baik terhadap diri pribadi maupun orang lain/masyarakat.
b. Haruslah
kita ketahui bahwa negara kita adalah negara hokum bukan negara kekuasaan.
c. Bahwa
kita anggota Polri harus sanggup dan mampu untuk selalu menjunjung tinggi kebenaran
dan keadilan dengan membela yang benar dengan kebenarannya serta kita harus
menghargai dan menghormati hak-hak orang lain,
d. Kita
anggota Polri harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kita kepada
masyarakat, bangsa dan negara.
e. Kita
anggota Polri harus mengakui bahwa negara kita adalah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
4. BRATA
KETIGA : Kami Polisi Indonesia senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani
masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban,
mengandung makna :
a. Bahwa
kita anggota Polri harus selalu siap melindungi, mengayomi dan melayani
masyarakat dengan penuh keikhlasan, tanpa paksaan siapapun serta tanpa adanya
kepentingan apapun kecuali karena tugas dan tanggung jawab semata.
b. Bahwa
kita anggota Polri secara umum tugasnya adalah sebagai Pelindung dan Pelayan
masyarakat.
c. Masyarakat
adalah sentral/pusatnya dimanapun kita anggota Polri mengabdikan diri.
d. Antara
kita anggota Polri dan masyarakat yang kita layani adalah sejajar dimata hukum
dan perundang-undangan negara. Artinya kita tidak boleh semena-mena dan
semaunya sendiri, kita tidak boleh menganggap bahwa masyarakat itu bodoh dan
lain-lain. Akan tetapi jadikanlah masyarakat itu sebagai mitra dalam
ketertiban, kenyamanan, keamanan dan penegakkan hukum.
CATUR
PRASETYA
SEBAGAI INSAN BHAYANGKARA, KEHORMATAN SAYA ADALAH # BERKORBAN DEMI
MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA, UNTUK #
1.
MENIADAKAN SEGALA BENTUK GANGGUAN
KEAMANAN
2.
MENJAGA KESELAMATAN JIWA RAGA,
HARTA BENDA DAN HAK ASASI MANUSIA
3.
MENJAMIN KEPASTIAN BERDASARKAN
HUKUM
4.
MEMELIHARA PERASAAN TENTRAM DAN
DAMAI
PENGERTIAN ISTILAH
DALAM CATUR PRASETYA
Insan
Berarti
manusia sebagai makhluk tertinggi yang secara moral memiliki kesempurnaan dan
bersih dari cela.
Bhayangkara
Berarti
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas mengawal dan mengamankan
Masyarakat, bangsa dan negara.
Insan
Bhayangkara
Berarti
setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (yang juga disebut sebagai
Bhayangkari) yang secara ikhlas mengawal dan mengamankan negara serta rela
berkorban
demi mengabdi kepentingan masyarakat dan bangsa seumur hidupnya.
Kehormatan
Berarti
wujud sikap moral tertinggi.
Berkorban
Berarti
secara rela dan ikhlas mendahulukan kepentingan masyarakat di atas
kepentingan
pribadi.
Masyarakat
Berarti
sekelompok orang yang hidup bersama dalam norma dan aturan yang telah
disepakati.
Bangsa
Berarti kelompok
masyarakat yang tinggal di suatu wilayah tertentu yang memiliki kedaulatan
ke
dalam dan ke luar.
Negara
Berarti
organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan yang sah secara
konstitusional dan ditaati oleh rakyat.
Meniadakan
Berarti
tindakan untuk membuat sesuatu menjadi tidak ada.
Gangguan
keamanan
Berarti
suatu keadaan yang menimbulkan perasaan takut, khawatir, resah, cemas, tidak
nyaman, dan tidak damai, serta ketidak pastian berdasarkan hukum.
Hak Asasi
Manusia
Berarti
hak-hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak lahir.
Kepastian
berdasarkan hukum
Berarti
terwujudnya penegakan hukum demi kesetaraan hak dan kewajiban setiap warga
negara.
PENJABARAN PEMAKNAAN
CATUR PRASETYA
MENIADAKAN SEGALA BENTUK GANGGUAN
KEAMANAN
Bermakna Setiap insan Bhayangkara terpanggil untuk.
- Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bersama - sama dengan masyarakat meningkatkan daya cegah dan daya
penanggulangan
gangguan Kamtibmas.
- Senantiasa berperan secara aktif dalam menanggulangi setiap
permasalahan yang timbul
dalam kehidupan masyarakat, dan
- Membangun kemitraan dengan pengemban fungsi keamanan lainnya dalam
rangka
menjaga dan memelihara kewibawaan Pemerintah Republik Indonesia.
MENJAGA
KESELAMATAN JIWA RAGA, HARTA BENDA, DAN HAK ASASI MANUSIA
Bermakna Setiap insan Bhayangkara terpanggil untuk
- Melindungi masyarakat dari setiap gangguan keamanan,
- Menjamin kelancaran aktivitas masyarakat sehari-hari,
- Memberikan pengayoman, perlindungan dan pelayanan secara optimal kepada
masyarakat,
- Menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak masyarakat dalam berbagai
bidang kehidupan
MENJAMIN KEPASTIAN BERDASARKAN HUKUM
Bermakna, Setiap insan Bhayangkara terpanggil untuk
- Menjunjung tinggi
dan menjamin tegaknya supremasi hukum,
- Memberikan ketauladanan kepada
masyarakat dalam mematuhi dan mentaati hukum,
- Memahami dan menghormati norma-norma
dan nilai-nilai yang berlaku dan dijunjung tinggi
dalam kehidupan masyarakat,
dan
- Melaksanakan asas-asas pertanggungjawaban
publik dan keterbukaan, serta menghormati
hak asasi manusia dan persamaan
dihadapan hukum bagi setiap warga masyarakat.
MEMELIHARA
PERASAAN TENTRAM DAN DAMAI
Bermakna, setiap insan Bhayangkara terpanggil untuk:
- Meniadakan segala
bentuk kekhawatiran, keresahan, ketakutan dan ketidak nyamanan
dalam kehidupan
masyarakat,
- Bekerjasama dengan masyarakat dalam
upaya menjaga lingkungan masing-masing dari
segala bentuk gangguan,
- Membangun kerjasama dengan mitra
Kamtibmas dalam rangka terciptanya perasaan
tentram dan damai, dan
- Berperan sebagai pemelihara kedamaian
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.