Polisi NTB Nyanyi Sakitnya Tuh Disini

Sabtu, 08 Februari 2014

UU No.11 Th.2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang   berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
c.  bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;

d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional;
e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
f.   bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f,  perlu membentuk Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Mengingat  :    Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
 Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.       Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2.       Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3.       Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4.       Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
5.       Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
6.       Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
7.       Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
8.       Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
9.       Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10.    Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11.    Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12.    Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik  yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
13.    Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
14.    Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15.    Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
16.    Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
17.    Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18.    Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
19.    Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
20.    Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
21.    Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
22.    Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23.    Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Pasal 4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a.  mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b.  mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.  meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik; 
d.  membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e.  memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pasal 5
(1)    Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2)    Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3)    Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(4)    Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a.  surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b.  surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dija­min keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Pasal 7
Setiap Orang yang menyatakan hak, memper­kuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 8
(1)    Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim.
(2)    Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.
(3)    Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk meneri­ma Informasi Elektronik, penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.
(4)    Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
a.  waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim;
b.  waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima.
Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
Pasal 10
(1)    Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
(2)    Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1)    Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.     data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
b.     data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
c.     segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d.     segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e.     terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
f.      terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.       
(2)    Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
(1)    Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
(2)    Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
a.     sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
b.     Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik;
c.     Penanda Tangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika:
1.   Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah dibobol; atau
2.   keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan
d.     dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi  yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut.
(3)    Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.
BAB IV
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Pasal 13
(1)    Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
(2)    Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.
(3)    Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
a.     Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan
b.     Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
(4)    Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
(5)    Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.
(6)  Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (5) harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi:
a.     metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;
b.     hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan Elektronik; dan
c.     hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan Elektronik.
                                
        
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Pasal 15
(1)    Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus  menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
(2)    Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
(3)    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 16
(1)    Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a.     dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
b.     dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c.     dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
d.     dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
e.     memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
(2)    Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggara­an Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 17
(1)    Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.
(2)    Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.
(3)    Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1)    Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
(2)    Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
(3)    Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
(4)    Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
(5)    Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Pasal 19
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.
Pasal 20
(1)    Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
(2)    Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
Pasal 21
(1)    Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
(2)    Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a.     jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b.     jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
c.     jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(3)    Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(4)    Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
(5)    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 22
(1)    Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
(2)    Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,
 DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI
Pasal 23
(1)    Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2)    Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
(3)    Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.
Pasal 24
(1)    Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau masyarakat.
(2)    Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.
(3)    Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
(4)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun­ menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 26
(1)    Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2)    Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
(1)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 30
(1)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 31
(1)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3)    Kecuali  intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4)    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
(1)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3)    Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 34
(1)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a.  perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b.  sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2)    Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 38
(1)    Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
(2)    Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 39
(1)    Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2)    Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB IX
PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 40
(1)    Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2)    Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3)    Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
(4)    Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data.
(5)    Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.
(6)    Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 41
(1)    Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2)    Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
(3)    Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 42
Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 43
(1)    Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
(2)    Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3)    Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat.
(4)    Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.
(5)    Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.  menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
b.  memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk didengar dan/atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang terkait dengan ketentuan Undang-Undang ini;
c.  melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
d.  melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini;
e.  melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini;
f.   melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
g.  melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
h.  meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini; dan/atau
i.   mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
(6)    Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.
(7)    Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasilnya kepada penuntut umum.
(8)    Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik, penyidik dapat berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi informasi dan alat bukti.
Pasal 44
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan Undang-Undang ini adalah sebagai berikut:
a.    alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan; dan
b.    alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1)    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3)    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 46
(1)    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2)    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3)    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana  penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 48
(1)    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2)    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3)    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 51
(1)    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(2)    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pasal 52
(1)    Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
(2)    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
(3)    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.
(4)    Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 53
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan Perundang-undangan dan kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54
(1)    Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2)    Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                         ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                REPUBLIK INDONESIA,
                               ttd
                   ANDI MATTALATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 58
Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
MUHAMMAD SAPTA MURTI
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
I.   UMUM
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.
Yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik. Perangkat lunak atau program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut.
Sistem elektronik juga digunakan untuk menjelaskan keberadaan sistem informasi yang merupakan penerapan teknologi informasi yang berbasis jaringan telekomunikasi dan media elektronik, yang berfungsi merancang, memproses, menganalisis, menampilkan, dan mengirimkan atau menyebarkan informasi elektronik. Sistem informasi secara teknis dan manajemen sebenarnya adalah perwujudan penerapan produk teknologi informasi ke dalam suatu bentuk organisasi dan manajemen sesuai dengan karakteristik kebutuhan pada organisasi tersebut dan sesuai dengan tujuan peruntukannya. Pada sisi yang lain, sistem informasi secara teknis dan fungsional adalah keterpaduan sistem antara manusia dan mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, sumber daya manusia, dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya mencakup fungsi input, process, output, storage, dan communication.
Sehubungan dengan itu, dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama memperluas penafsiran asas dan normanya ketika menghadapi persoalan kebendaan yang tidak berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listrik sebagai perbuatan pidana. Dalam kenyataan kegiatan siber tidak lagi sederhana karena kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu negara, yang mudah diakses kapan pun dan dari mana pun. Kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan rumit.
Permasalahan yang lebih luas terjadi pada bidang keperdataan karena transaksi elektronik untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (electronic commerce) telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional. Kenyataan ini menunjukkan bahwa konvergensi di bidang teknologi informasi, media, dan informatika (telematika) berkembang terus tanpa dapat dibendung, seiring dengan ditemukannya perkembangan baru di bidang teknologi informasi, media, dan komunikasi.
Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum. Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik.
Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai Orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.
Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.
Yang dimaksud dengan “merugikan kepentingan Indonesia” adalah meliputi tetapi tidak terbatas pada merugikan kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa, pertahanan dan keamanan negara, kedaulatan negara, warga negara, serta badan hukum Indonesia.
Pasal 3
“Asas kepastian hukum” berarti landasan hukum bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
“Asas manfaat” berarti asas bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diupayakan untuk mendukung proses berinformasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Asas kehati-hatian” berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya maupun bagi pihak lain dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Asas iktikad baik” berarti asas yang digunakan para pihak dalam melakukan Transaksi Elektronik tidak bertujuan untuk secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi pihak lain tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut.
“Asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi” berarti asas pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik tidak terfokus pada penggunaan teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat 1
Cukup jelas.
Ayat 2
Cukup jelas.
Ayat 3
Cukup jelas.
Ayat 4
Huruf a
Surat yang menurut undang-undang harus dibuat tertulis meliputi tetapi tidak terbatas pada surat berharga, surat yang berharga, dan surat yang digunakan dalam proses penegakan hukum acara perdata, pidana, dan administrasi negara.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 6
Selama ini bentuk tertulis identik dengan informasi dan/atau dokumen yang tertuang di atas kertas semata, padahal pada hakikatnya informasi dan/atau dokumen dapat dituangkan ke dalam media apa saja, termasuk media elektronik. Dalam lingkup Sistem Elektronik, informasi yang asli dengan salinannya tidak relevan lagi untuk dibedakan sebab Sistem Elektronik pada dasarnya beroperasi dengan cara penggandaan yang mengakibatkan informasi yang asli tidak dapat dibedakan lagi dari salinannya.
Pasal 7
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat digunakan sebagai alasan timbulnya suatu hak.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Yang dimaksud dengan “informasi yang lengkap dan benar” meliputi:
a.    informasi yang memuat identitas serta status subjek hukum dan kompetensinya, baik sebagai produsen, pemasok, penyelenggara maupun perantara;
b.   informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian serta menjelaskan barang dan/atau jasa yang ditawarkan, seperti nama, alamat, dan deskripsi barang/jasa.
Pasal 10
Ayat (1)
Sertifikasi Keandalan dimaksudkan sebagai bukti bahwa pelaku usaha yang melakukan perdagangan secara elektronik layak berusaha setelah melalui penilaian dan audit dari badan yang berwenang. Bukti telah dilakukan Sertifikasi Keandalan ditunjukkan dengan adanya logo sertifikasi berupa trust mark pada laman (home page) pelaku usaha tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Undang-Undang ini memberikan pengakuan secara tegas bahwa meskipun hanya merupakan suatu kode, Tanda Tangan Elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum.
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini merupakan persyaratan minimum yang harus dipenuhi dalam setiap Tanda Tangan Elektronik. Ketentuan ini membuka kesempatan seluas-luasnya kepada siapa pun untuk mengembangkan metode, teknik, atau proses pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
Ayat (2)
Peraturan Pemerintah dimaksud, antara lain, mengatur tentang teknik, metode, sarana, dan proses pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini adalah informasi yang minimum harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara Tanda Tangan Elektronik.
Pasal 15
Ayat (1)
“Andal” artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan penggunaannya.
“Aman” artinya Sistem Elektronik terlindungi secara fisik dan nonfisik.
“Beroperasi sebagaimana mestinya” artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan sesuai dengan spesifikasinya.
Ayat (2)
“Bertanggung jawab” artinya ada subjek hukum yang bertanggung jawab secara hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Undang-Undang ini memberikan peluang terhadap pemanfaatan Teknologi Informasi oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
Pemanfaatan Teknologi Informasi harus dilakukan secara baik, bijaksana, bertanggung jawab, efektif, dan efisien agar dapat diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pilihan hukum yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak internasional termasuk yang dilakukan secara elektronik dikenal dengan choice of law. Hukum ini mengikat sebagai hukum yang berlaku bagi kontrak tersebut.
Pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik hanya dapat dilakukan jika dalam kontraknya terdapat unsur asing dan penerapannya harus sejalan dengan prinsip hukum perdata internasional (HPI).
Ayat (3)
Dalam hal tidak ada pilihan hukum, penetapan hukum yang berlaku berdasarkan prinsip atau asas hukum perdata internasional yang akan ditetapkan sebagai hukum yang berlaku pada kontrak tersebut.
Ayat (4)
Forum yang berwenang mengadili sengketa kontrak internasional, termasuk yang dilakukan secara elektronik, adalah forum yang dipilih oleh para pihak. Forum tersebut dapat berbentuk pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya.
Ayat (5)
Dalam hal para pihak tidak melakukan pilihan forum, kewenangan forum berlaku berdasarkan prinsip atau asas hukum perdata internasional. Asas tersebut dikenal dengan asas tempat tinggal tergugat (the basis of presence) dan efektivitas yang menekankan pada tempat harta benda tergugat berada (principle of effectiveness).
Pasal 19
Yang dimaksud dengan “disepakati” dalam pasal ini juga mencakup disepakatinya prosedur yang terdapat dalam Sistem Elektronik yang bersangkutan.
Pasal 20
Ayat (1)
Transaksi Elektronik terjadi pada saat kesepakatan antara para pihak yang dapat berupa, antara lain pengecekan data, identitas, nomor identifikasi pribadi (personal identification number/PIN) atau sandi lewat (password).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “dikuasakan” dalam ketentuan ini sebaiknya dinyatakan dalam surat kuasa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “fitur” adalah fasilitas yang memberikan kesempatan kepada pengguna Agen Elektronik untuk melakukan perubahan atas informasi yang disampaikannya, misalnya fasilitas pembatalan (cancel), edit, dan konfirmasi ulang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Nama Domain berupa alamat atau jati diri penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang perolehannya didasarkan pada prinsip pendaftar pertama (first come first serve).
Prinsip pendaftar pertama berbeda antara ketentuan dalam Nama Domain dan dalam bidang hak kekayaan intelektual karena tidak diperlukan pemeriksaan substantif, seperti pemeriksaan dalam pendaftaran merek dan paten.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “melanggar hak Orang lain”, misalnya melanggar merek terdaftar, nama badan hukum terdaftar, nama Orang terkenal, dan nama sejenisnya yang pada intinya merugikan Orang lain.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “penggunaan Nama Domain secara tanpa hak” adalah pendaftaran dan penggunaan Nama Domain yang semata-mata ditujukan untuk menghalangi atau menghambat Orang lain untuk menggunakan nama yang intuitif dengan keberadaan nama dirinya atau nama produknya, atau untuk mendompleng reputasi Orang yang sudah terkenal atau ternama, atau untuk menyesatkan konsumen.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun dan didaftarkan sebagai karya intelektual, hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industri, dan sejenisnya wajib dilindungi oleh Undang-Undang ini dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 26
Ayat (1)
Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
a.    Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
b.    Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.
c.    Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Secara teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat dilakukan, antara lain dengan:
a.    melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau
b.    sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Ayat (3)
Sistem pengamanan adalah sistem yang membatasi akses Komputer atau melarang akses ke dalam Komputer dengan berdasarkan kategorisasi atau klasifikasi pengguna beserta tingkatan kewenangan yang ditentukan.
Pasal 31
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kegiatan penelitian” adalah penelitian yang dilaksanakan oleh lembaga penelitian yang memiliki izin.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “lembaga yang dibentuk oleh masyarakat” merupakan lembaga yang bergerak di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “ahli” adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang Teknologi Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis mengenai pengetahuannya tersebut.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)                                                             
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghukum setiap perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 yang dilakukan oleh korporasi (corporate crime) dan/atau oleh pengurus dan/atau staf yang memiliki kapasitas untuk:
a.       mewakili korporasi;
b.       mengambil keputusan dalam korporasi;
c.       melakukan pengawasan dan pengendalian dalam korporasi;
d.       melakukan kegiatan demi keuntungan korporasi.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4843

Jumat, 07 Februari 2014

SETTING FREKUENSI RADIO ICOM V8 DAN ICOM 2300H MENGGUNAKAN REPEATER

sedikit penjelasan mengenai REPEATER yang saya ketahui adalah sebuah alat pengulang, yaiyalah, namanya juga repeat = ulang,,hehe
tapi maksudnya adalah Mengulangi kembali pancaran, untuk memperkuat kembali pancaran yang diterima sehingga lebih kuat dan dapat mencapai jarak yang lebih jauh. atau bisa kita bilang memperjauh jangkauan.
posting berikut dibuat murni berdasar pengalaman saya lhooo,,, tumben tumbenkan saya punya pengalaman :).

OK langsung saja, sebagai contoh misalnya kita ingin mensetting Radio komunikasi kita di channel 151650 dan Repeater kita setting di channel 139280.

Pertama cara setting radio tangan  icom v8 :
  1. TENTUKAN CHANNEL YANG INGIN DIBERIKAN REPEATER YAITU 15.165
  2. TEKAN ‘FUNC’ – ‘SET’ – “CARI PILIHAN  ‘±’ DENGAN MENEKAN MENU NAIK TURUN” 
  3. TULIS SET SELISIH DENGAN REPEATER(13.928) YAITU SENILAI 12.37
  4. TEKAN TOMBOL KOMUNIKASI UNTUK MENGEMBALIKAN KE MENU UTAMA, (yang biasa kita pencet ketika ingin mengobrol)
  5. TEKAN ‘FUNC’ – ‘DUP’ – “LIHAT DIBAGIAN ATAS CHANNEL APAKAH ADA TANDA  ‘ - ‘. 
  6. JIKA TIDAK ADA, TEKAN LAGI ‘FUNC’ – ‘DUP’ SAMPAI TANDA ITU MUNCUL. URUTAN UNTUK DUP TERSEBUT ADALAH ‘+’, ‘-’, ‘NORMAL’
  7. JIKA BERHASIL, MAKA SAAT SAHABAT MENEKAN TOMBOL KOMUNIKASI MAKA CHANNEL AKAN BERUBAH KE 13928, ITU NORNAL KARENA SEKARANG RADIONYA SUDAH MASUK MELALUI REPEATER
  8. Selesai......
Kedua cara setting radio mobil icom 2300H :
  1. TENTUKAN CHANNEL YANG INGIN DIBERIKAN REPEATER YAITU 151.650.
  2. TEKAN SET - “CARI PILIHAN ± DENGAN MENEKAN MENU NAIK TURUN”  - TULIS SET
  3. SELISIH DENGAN REPEATER(139.280) YAITU SENILAI 12.370 
  4. TEKAN TOMBOL KOMUNIKASI UNTUK MENGEMBALIKAN KE MENU UTAMA,
  5. TEKAN  ‘DUP’ – “LIHAT DIBAGIAN ATAS CHANNEL APAKAH ADA TANDA  ‘ - ‘. JIKA TIDAK ADA, TEKAN LAGI ‘FUNC’ – ‘DUP’ SAMPAI TANDA ITU MUNCUL. URUTAN UNTUK DUP TERSEBUT ADALAH ‘+’, ‘-’, ‘NORMAL’
  6. JIKA BERHASIL, MAKA SAAT SAHABAT MENEKAN TOMBOL KOMUNIKASI MAKA CHANNEL AKAN BERUBAH KE 13928, ITU NORNAL KARENA SEKARANG RADIO NYA SUDAH MASUK MELALUI REPEATER
  7. Selesai......

Setting Repeater Radio HT ALINCO

Pengertian Repeater.

Repeater berarti mengulang. Repeater dipakai bilamana pembicaraan radio 2 meter band (2 meteran) yang bekerja di frekwensi VHF  rang 14 ~ 17 Mhz terputus 9 Tidak bisa menerima lawan bicara). Hal ini dikarenakan Frekwensi sifat gelombangnya lurus (Sejauh kita bisa memandang). Bila ada halangan Gunung atau bukit maka signal akan terputus. Untuk bisa menyambung lagi maka diperlukan alat untuk mengulang signal yang dipancarkan dari radio satu ke radio lainnya. Alat ini namanya Repeater. Alat ini menerima signal radio VHF lalu menancarkan lagi signal radio itu lagi. Di sini ada dua frekwensi yang berbeda. Satu frekwensi untuk menerima (RX/Receive) satu lagi frekwensi untuk mengirim (TX/Transmite). Untuk itu alat yang dipakai harus mendukung 2 kedua frekwensi tersebut. Yang bisa disebut yang mempunyai fasilitas Simplex Duplex. Untuk Rig biasanya sudah semua mendukung. Namun untuk HT yang keluaran lama ada yng belum mendukung. Kalau keluaran baru sudah mendukung semua. Repeater biasanya diletakan di Dipuncak gunung, Agar bisa menerima dan mengirim dalam jangkuan luas.

Setting Repeater ( Sudah di set termasuk frekwensinya)

    Beda frekwensi contoh = +6.000 hz
    Tone Squel contoh = 100.0
    RX (Receive) Frekwensi saat menerima signal = 150.000
    TX (Transmite) Frekwensi saat mengirim signal = Berarti 150.000 + 6.000 = 156.000
    Memori atau Chanel pada M 1 atau CH 1

Setting HT yang memakai Repeater  (Radionya)
  • Tekan tombol V/M MW lalu muncul tulisa M kedip-kedip dibawah.
  • Putar tuas pemutar frekwensi ke angka 1>>> hasil M 1.
  • Tekan tombol V/M MW sekali lagi (tulisan M 1 menghilang.
  • Masukan frekwensi TX = 150.000 dengan memutar tuas pemutar frekwensi atau ketik 150000.
  • Masukan beda freksi antara TX dan RX dengan menekan FUNC SET lalu SHIFT (2) (+). Tekan lagi OFF tekan lagi (_) >>> pakai yang + 6.000. Rubah angka default biasanya 600 ke 6.000 dengan memutar tuas pemutar.
  • Tekan  V/M MW lagi.
  • Untuk merobah tone Squel menjadi 100, Tekan FUNC SET lagi lalu tekan TSQ (4) nilai default biasanya 88.5 robah dengan memutar tuas pemutar Frekwensi hingga menjadi angka 100.
  • Selanjutnya menyimpan ke Memory M1, Tekan FUNC SET lalu tekan V/M MM, Tulisan M 1 Menghilang.
  • Tekan V/M MW lagi , >>> Muncul M 1.
  • Untuk mengunci Tekan FUNC SET lalu SCAN KL (B).
  • Selesai.
    Sekarang sudah tersimpan di M 1.

    Coba test.

    Pertama lihat frekwensi di layar , seharusnya 150.000
    Lalu coba transmite atau tekan PTT , seharusnya muncul frek. 156.000

    Bila sesuai dengan di atas berarti sudah benar settingnya.
 
Untuk yang menggunakan Link Repeater (Repeater lebih dari satu), maka ulangi setting seperti diatas. Jangan lupa tanyakan Frekwensi TX dan RX serta Tone Squelnya.

Semoga bermanfaat.

Kamis, 06 Februari 2014

Cara Setting Radio HT Weirwei, Komunikasi di Pancar Ulang (Repeater)

Cara Setting Duplex, Tone, Untuk Repeater Contoh - Misalnya untuk dapat berkomunikasi pada satu
repeater dengan frekunsi 143.550Mhz - 155 tone 151.4 :

  1. Posisi pada VFO tidak di Memori, untuk merubahnya tekan tombol VFO/MR tombol ketiga paling atas.
  2. Tekan angka untuk frekunsi Monitornya 143550 
  3. Seting Spasi/Difffren untuk 155 caranya : klik tombol Menu - kemudian pilih DIFFR? (15) - Klik Tombol Enter. kemudian pilih Spasi Duplexnya 01.550,
  4. Seting Duplex (+) Plus atau (-) Minus caranya : tekan tombole Menu - Kemudian pilih S - D? (19) - klik tombol Enter. Akan ada 3 Pilihan 0 Tanpa Duplex, - Duplex Minus, +  Duplex Plus,
  5. Seting Tone untuk TX klik tombol Menu - Kemudian pilih T-CDC? (18) - klik tombol Enter akan ada 50 mode tone pilih - 151.4 (25)
  6. Jika Berhasil Coba tekan PTT dari HTnya sembari perhatikan pada displaynya. Saat PTT belum ditekan angka yang tampil dilayar 143550, tepat diatas angka tersebut ada tanda ( - ) minus, pada saat ditekan akan muncul angka 142000, diatas angka tersebut muncul teks CT dan -.
  7. Untuk menyimpan setingan tadi kedalam memori agar tidak hilang caranya Perhatikan display layar, tekan tombol Menu - kemudian tombol VFO/MR - dipojok kiri atas ada huruf (f), dikanan akan ada angka memori berkedip-kedip, atur dimemori berapa akan disimpan setelah itu tekan tombol enter untuk menyimpan setingan tadi.

Selasa, 04 Februari 2014

Cara me-reset Protokol Internet (TCP/IP)

Salah satu dari komponen koneksi Internet di komputer Anda adalah rangkaian instruksi terpasang yang disebut TCP/IP. TCP/IP kadang dapat rusak. Apabila Anda tidak dapat menyambung ke Internet dan Anda telah mencoba metode lainnya untuk mengatasi masalah, mungkin TCP/IP penyebabnya.

Karena TCP/IP adalah komponen inti Windows, Anda tidak dapat menghapusnya. Namun Anda dapat me-reset TCP/IP ke status aslinya menggunakan utilitas NetShell (netsh).

Artikel ini menjelaskan dua cara untuk me-reset TCP/IP. Anda harus masuk ke dalam komputer sebagai administrator. Metode pertama menggunakan solusi Fix it otomatis untuk me-reset TCP/IP. Metode ini dirancang bagi pengguna tingkat pemula dan menengah.

Metode kedua menjelaskan cara menggunakan perintah untuk me-reset TCP/IP secara manual. Metode ini dirancang bagi pengguna tingkat lanjut.

Untuk meminta kami memperbaiki masalah ini, buka bagian “Perbaiki ini untuk saya”. Apabila Anda lebih suka mengatasi masalah ini sendiri, buka bagian “Biarkan saya memperbaikinya sendiri”.

Perbaiki ini untuk saya

Untuk memperbaiki masalah ini secara otomatis, klik tautan Perbaiki masalah ini. Kemudian klik Jalankan di kotak dialog Unduh File, lalu ikuti langkah-langkah di wizard tersebut.
Fix this problemPerbaiki masalah ini
Microsoft Fix it 50199


Catatan wizard ini mungkin hanya tersedia dalam bahasa Inggris; namun, perbaikan otomatis juga dapat berfungsi untuk Windows versi bahasa lainnya.

Catatan Apabila Anda tidak berada di depan komputer yang bermasalah, simpan perbaikan otomatis ke drive flash atau CD, kemudian jalankan di komputer yang memiliki masalah.

Sekarang, buka bagian "Apakah ini memperbaiki masalah?".

Biarkan saya memperbaikinya sendiri

Gunakan metode manual untuk me-reset TCP/IP untuk Windows XP

Catatan Bagian ini ditujukan bagi pengguna komputer tingkat lanjut. Apabila merasa tidak nyaman dengan pemecahan masalah tingkat lanjut, mintalah bantuan orang lain atau menghubungi Dukungan. Untuk informasi tentang cara menghubungi Dukungan, baca situs Web informasi kontak Bantuan dan Dukungan Microsoft:
Perintah reset tersedia dalam konteks IP utilitas NetShell. Ikuti langkah-langkah ini untuk menggunakan perintah reset berikut untuk me-reset TCP/IP secara manual:
  1. Untuk membuka prompt perintah, klik Mulai kemudian klik Jalankan. Salin dan tempel (atau ketik) perintah berikut ini di kotak Buka, dan kemudian tekan ENTER:
    cmd
  2. Pada prompt perintah, salin kemudian tempel (atau ketik) perintah berikut ini kemudian tekan ENTER:
    netsh int ip reset c:\resetlog.txt
    Catatan Apabila tidak ingin menentukan jalur direktori untuk file log, gunakan perintah berikut ini:
    netsh int ip reset resetlog.txt
  3. Boot ulang komputer.

Gunakan metode manual untuk me-reset TCP/IP untuk Windows Vista dan Windows 7

Catatan Bagian ini ditujukan bagi pengguna komputer tingkat lanjut. Apabila merasa tidak nyaman dengan pemecahan masalah tingkat lanjut, mintalah bantuan orang lain atau menghubungi Dukungan. Untuk informasi tentang cara menghubungi Dukungan, baca situs Web informasi kontak Bantuan dan Dukungan Microsoft:
Perintah reset tersedia dalam konteks IP utilitas NetShell. Ikuti langkah-langkah ini untuk menggunakan perintah reset berikut untuk me-reset TCP/IP secara manual:
  1. Untuk membuka prompt perintah, klik Mulai, dan kemudian ketikkan CMD pada Cari program dan file.
  2. Klik kanan ikon CMD.exe di dalam Program kemudian klik Jalankan sebagai administrator.
  3. Ketika muncul kotak dialog Kontrol Akun Pengguna, klik Ya.
  4. Pada prompt perintah, salin kemudian tempel (atau ketik) perintah berikut ini kemudian tekan ENTER:
    netsh int ip reset c:\resetlog.txt
    Catatan Apabila tidak ingin menentukan jalur direktori untuk file log, gunakan perintah berikut ini:
    netsh int ip reset resetlog.txt
  5. Boot ulang komputer.
Saat menjalankan perintah reset, komputer akan menulis ulang kunci registri yang digunakan oleh TCP/IP. Hasilnya sama dengan menghapus dan menginstal ulang protokol. Perintah reset akan menulis ulang dua kunci registri berikut ini:

SYSTEM\CurrentControlSet\Services\Tcpip\Parameters\ 
SYSTEM\CurrentControlSet\Services\DHCP\Parameters\ 
    
Untuk berhasil menjalankan perintah manual, Anda harus menetapkan nama file untuk log, sebagai tempat merekam tindakan yang diambil netsh. Saat menjalankan perintah manual, TCP/IP akan di-reset dan tindakan yang diambil akan direkam di file log, yang disebut sebagai resetlog.txt di dalam artikel ini.

Contoh pertama, c:\resetlog.txt, akan membuat jalur sebagai lokasi log. Contoh kedua, resetlog.txt, akan membuat file log di dalam direktori saat ini. Dalam kasus mana pun, jika file log yang ditetapkan sudah ada, log baru akan ditambahkan di akhir file yang ada.

Informasi Selengkapnya

Untuk informasi selengkapnya, klik nomor artikel di bawah ini untuk membaca artikel pada Pangkalan Pengetahuan Microsoft:
314067 Cara memecahkan masalah konektivitas TCP/IP dengan Windows XP
Untuk informasi selengkapnya, klik nomor artikel di bawah ini untuk membaca artikel pada Pangkalan Pengetahuan Microsoft:
811259 Cara menentukan dan memulihkan kerusakan Winsock2 di Windows Server 2003, Windows XP, dan Windows Vista

Referensi

Untuk informasi selengkapnya, klik nomor artikel di bawah ini untuk membaca artikel pada Pangkalan Pengetahuan Microsoft:
314053 Parameter konfigurasi TCP/IP dan NBT untuk Windows XP

File log contoh untuk NETSH INT IP RESET


Apakah ini memperbaiki masalah?

Periksa apakah masalah telah diperbaiki. Apabila masalah sudah diperbaiki, Anda sudah selesai dengan artikel ini. Apabila masalah belum diperbaiki, Anda dapat menghubungi dukungan.

Dahsyatnya Kekuatan Istighfar

Kehidupan manusia di dunia ini sarat dengan masalah. Rasanya, hampir tidak ada orang yang tidak punya masalah. Semua orang punya masalah. Besar kecilnya masalah setiap orang berbeda-beda, demikian pula dengan jenis masalah yang dihadapinya. Masalah finansial, masalah cinta, masalah keluarga, masalah kesehatan, ataupun masalah-masalah lainnya.

Munculnya masalah, apapun jenisnya, pasti menuntut adanya solusi. Bila solusi itu belum datang, kening sebagian orang sering dibuat berkerut dan wajahnya selalu cemberut. Malah ada yang stres, atau bahkan sampai bunuh diri. Semua tergantung kekuatan mental dan kesabaran seseorang dalam menghadapinya. Untuk mendapatkan solusi atas masalah yang dihadapi, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda pula. Tentunya, hal itu juga tergantung jenis masalah yang dihadapi. Dalam masalah kesehatan misalnya, ada sebagian orang yang lebih memilih cara realistis, yaitu dengan cara berobat ke dokter. Tetapi ada pula yang memilih cara yang dianggap sebagian orang kurang realistis, seperti dengan melakukan pengobatan alternatif. Menurut saya, apapun caranya yang penting tidak bertentangan dengan syariat Islam. Di sini, saya hanya ingin mengingatkan satu hal yang sering terlupakan oleh kita. Apa itu?

Dialah istighfar. Istighfar adalah permohonan ampunan kepada Allah swt. atas kesalahan-kesalahan dan dosa-dosa yang telah kita lakukan. Loh, apa kaitannya antara masalah yang kita hadapi dengan dosa atau kesalahan yang telah kita lakukan? Memang tidak ada yang bisa menafsirkan secara pasti keterkaitan antara keduanya. Tidak ada yang dapat memastikan, munculnya masalah dalam kehidupan seseorang adalah akibat dosa yang telah dia lakukan. Sebab, ada kemungkinan pula munculnya masalah tersebut hanya sebagai cobaan baginya, apakah dia kuat menghadapinya ataukah tidak. Yang mengetahui secara pasti hanyalah Allah swt..

Tetapi bila kita kembali kepada konsep cinta, maka kita dapat mengetahui mengapa kita harus memperbanyak istighfar, apalagi saat sedang menghadapi masalah. Biasanya, seseorang yang mencintai orang lain, apalagi bila cintanya begitu menggebu-gebu, maka dia rela memberikan apa saja yang dia miliki kepada orang yang dicintainya. Demikian pula dengan Allah, bukan maksud hati ingin menyamakan antara Allah dengan makhluk-Nya. Tetapi dalam masalah cinta, ternyata aturan yang ditetapkan Allah pun hampir sama.

Dalam sejumlah ayat atau hadits, kita dapat melihat bahwa bila Allah telah mencintai seseorang, maka apa yang dia minta akan dikabulkan oleh-Nya. Dalam sebuah hadits Qudsi, Allah swt. berfirman: “Jika Aku telah mencintainya, maka aku akan menjadi pendengaran baginya yang digunakannya untuk mendengar, penglihatan baginya yang digunakannya untuk melihat, tangannya yang akan digunakannya untuk berbuat dan kakinya yang digunakannya untuk berjalan. Jika dia meminta kepada-Ku, maka Aku akan memberikan kepadanya (apa yang dia minta); dan jika dia memohon perlindungan kepada-Ku, maka Aku akan memberikan perlindungan itu kepadanya.”

Allah swt. mencintai orang-orang yang bertakwa, dan Dia akan memberikan kemudahan dan jalan keluar bagi setiap masalah yang mereka hadapi. Allah berfirman: “Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. Ath-Thalaaq [65]: 2-3) Di ayat lain, Allah juga berfirman: “Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. Ath-Thalaaq [65]: 4)

Pertanyaannya sekarang, bagaimana caranya agar kita dapat dicintai Allah? Mungkin jawabannya ada pada pepatah Jawa yang berbunyi “Witing tresno jalaran soko kulino” (Munculnya cinta adalah karena kebiasaan), atau pepatah Indonesia yang berbunyi “Tak kenal maka tak sayang”. Artinya, untuk mendapatkan cinta Allah, seorang hamba harus melewati tahap PDKT (pendekatan). Tanpa melewati tahap tersebut, sulit rasanya seseorang dapat meraih cinta Allah. Lalu, bagaimana caranya melakukan pendekatan (atau dalam bahasa Arabnya disebut taqarrub) kepada Allah?

Salah satunya adalah dengan cara memperbanyak dzikir. Allah swt. berfirman: “”Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku, niscaya Aku ingat (pula) kepadamu (dengan memberikan rahmat dan pengampunan).” (QS Albaqarah [2]: 152). Salah satu cara berdzikir adalah istighfar. Dengan istighfar, berarti seseorang memohon kepada Allah agar dosa-dosanya diampuni. Bila permohonan ampunannya itu dikabulkan Allah, maka berarti dosa-dosanya akan diampuni Allah. Dalam kondisi seperti itu, tidak ada lagi tirai yang menghalangi kedekatan antara dirinya dengan Allah. Sebab, dosa merupakan tirai penghalang antara seorang hamba dengan Allah.

Tetapi perlu diingat, istighfar yang dimaksud di sini bukanlah istighfar sebatas ucapan saja, atau hanya diucapkan dalam mulut saja. Tetapi harus benar-benar diresapi, dihayati dan diwujudkan dalam bentuk perbuatan. Maksudnya, seseorang yang beristighfar harus benar-benar mengakui kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan, menyesalinya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Di akhir tulisan ini, saya ingin menyebutkan satu kisah yang mudah-mudahan dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.

Konon, di Mesir ada seorang laki-laki kaya yang shaleh. Selama beberapa hari, dia tidak menemukan satu cara pun untuk mengairi sawah miliknya hingga tanam-tanaman yang ada di dalamnya hampir mengering. Dia pun duduk di tengah sawahnya yang luas itu. Lalu dia berkata: “Ya Allah, sesungguhnya Engkau telah berfirman dan sungguh firman-Mu selalu benar: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat.’ Wahai Tuhan, sekarang aku memohon ampunan kepada-Mu dengan harapan Engkau akan melimpahkan rahmat-Mu kepada kami.” Kemudian orang itu memohon ampunan kepada Allah selama beberapa jam dengan penuh semangat dan keyakinan akan janji Allah swt.. Tidak lama kemudian, langit tertutup awan, lalu hujan pun turun dengan derasnya. Sebagaimana diketahui, ketika orang-orang shaleh tertimpa satu masalah, maka mereka langsung memohon pertolongan kepada Allah dengan cara beristighfar kepada-Nya, hingga terwujudlah janji Allah yang diberikan kepada mereka: “dan Dia akan menambahkan kekuatan kepada kekuatanmu”.
Wallaahu A’lam.

Sombong karena Tubuh, Harta dan Ilmu

Adapun obat takabbur yang timbul akibat merasa kuat badannya yaitu ingat ketika datangnya sakit. Karena sesungguhnya, jika orang itu sakit gigi saja, niscaya menjadi lemah. Begitu pula jika manusia kemasukan nyamuk atau semut di dalam telinganya atau hidungnya, niscaya jadi lemah, tidak mampu menghilangkan kecuali dengan susah payah atau dengan bantuan dokter. Bahkan Raja Namrudz yang sangat berkuasa di Babilonia pun mati karena kemasukkan nyamuk di hidungnya.

Adapun obat takabbur yang timbul akibat banyak hartanya dan dikawal oleh orang yang tinggi pangkatnya. Maka harus dipandang dengan sempurna (difikir dengan baik), bahwa keduanya (harta dan pangkat) itu suatu barang yang tidak menempel di jasad manusia. Jika ada orang yang takabbur disebabkan harta dan kedudukannya, maka laksana orang yang takabbur mengenai kudanya (kendaraannya) atau takabbur akan rumahnya yang bagus. Padahal keduanya akan ditinggal mati dan dapat roboh atau hilang. Kemudian orang itu akan menjadi hina disebabkan harta, sedangkan kedudukan itu sangat bodoh bagi orang untuk dibanggakan apabila kita memperhatikan akibatnya. Apakah Anda tidak memperhatikan akibatnya? Apakah Anda tidak memperhatikan ada orang yang pada pagi hari masih dalam keadaan kaya, sorenya telah jatuh miskin. Ada yang pada pagi hari masih berkedudukan, sore harinya telah dicopot jabatannya dan menjadi hina. (Bukankah itu yang menimpa Qarun, Namrudz, dan Fir’aun?)

Adapun obat takabbur yang timbul disebabkan ilmu yaitu dengan memperhatikan dua perkara di bawah ini:

1. Harus mengetahui bahwa sesungguhnya hujjah Allah yang disampaikan oleh orang-orang alim itu lebih berbahaya daripada orang yang bodoh. Terkadang Allah memberi ampun kepada orang yang bogoh tentang ibadahnya (disebabkan ketidak-tahuannya). Dan Allah tidak memberi ampun kepada orang alim yang berma’siat disebabkan ilmunya. Maka sebesar-besarnya siksaan Allah yang diberikan terhadap orang alim, yaitu karena perbuatannya tidak benar seperti Bal’am dan Qarun (mereka tahu tetapi tetap berma’siat, atau mereka menggunakan ilmu mereka untuk berma’siat).

2. Sesungguhnya orang alim mudah mengetahui bahwa kibir (sombong) itu adalah sebagian dari sifat Allah SWT dan samasekali Allah tidak ridho jika sifatnya yang satu itu digunakan oleh hamba-Nya. Lagipula sesungguhnya orang alim itu telah mengetahui bahwa orang tawadhu (rendah hati) itu adalah menjadi kekasih Allah. Dan orang takabbur itu dimurkai Allah.

UTSMAN, Sosok Pemimpin Yang Tidak Rakus

Utsman memegang tampuk kekuasaan setelah Umar bin Khathab meninggal dunia. Dia adalah orang yang paling utama dan paling baik setelah Abu Bakar dan Umar. Pada masa kekuasaannya, wilayah kekuasaan Islam semakin meluas. Allah swt menaklukkan banyak negeri untuk kaum muslimin, di antaranya adalah pulau Cyprus, negeri Khurasan, Armenia, dan negeri Maroko (Maghrib).

Pada saat itu, harta-harta yang datang kepada kaum muslimin dari setiap daerah semakin bertambah. Meskipun demikian, Utsman bukanlah manusia yang rakus terhadap kehidupan dunia. Meskipun sebelum dan sesudah masuk Islam, Utsman merupakan orang yang kaya, akan tetapi ketika memegang jabatan khalifah, dia hidup dengan sederhana. Dia memakan makanan seperti makanan para pegawai pemerintahan lainnya, bahkan terkadang dia hanya makan cuka dan minyak goreng.

Dia pernah masuk ke dalam masjid untuk tidur di dalamnya dengan menggunakan tikar sebagai alas dan tangan sebagai bantalnya. Bahkan, tikar itu telah meninggalkan bekas di bagian punggungnya, hingga ketika kaum muslimin melihat hal itu, mereka pun berkata, “Ini adalah Amirul Mukminin.” Jika ada seseorang datang meminta sesuatu kepadanya, maka dia tidak menyuruhnya pulang kecuali keperluan orang itu telah terpenuhi.

Pada malam hari, Utsman bangun guna melakukan shalat tahajud. Dia tidak membangunkan pembantunya meskipun dia membutuhkan bantuannya karena dia merupakan orang yang sangat tua. Maka, sebagian orang berkata kepadanya, “Bangunkan pembantu-pembantumu agar mereka dapat membantumu.”

Utsman menjawab, “Sesungguhnya kita (harus) memperbantukan mereka hanya pada siang hari, karena malam hari merupakan waktu untuk mereka. Maka, biarkanlah mereka tidur.”.

Semangat dan sikap keras Utsman tidaklah lebih kecil daripada semangat dan sikap keras Umar. Bahkan, dia bersikap sangat keras kepada orang-orang yang melakukan perbuatan yang salah. Pada masanya, ada sejumlah kebiasaan buruk yang sering dilakukan oleh orang-orang seperti berburu burung merpati. Maka, Utsman memberikan dorongan kepada setiap orang yang mau menghentikan kebiasaan para pemuda yang suka berhura-hura, berburu merpati, dan meminum minuman keras, hingga orang-orang pun mau kembali lagi kepada kebenaran.

Pada masa kepemerintahannya, kaum muslimin hidup dalam kondisi yang paling baik. Orang-orang mendapatkan harta dengan mudah. Maka, Utsman selalu berseru kepada orang-orang, “Marilah kesini dan ambillah harta dari Baitul Maal.” Orang-orang pun berbondong-bondong datang ke Baitul Maal untuk mengambil harta.

Utsman, lalu, berseru, “Ambillah keju dan madu ini.” Orang-orang pun datang untuk mengambil keju dan madu. Tidak hanya itu, mereka juga mengambil pakaian, minyak misk, dan anggur kering (kismis), hingga rumah-rumah kaum muslimin pun penuh dengan berbagai kenikmatan.

Sabtu, 01 Februari 2014

Pengertian Internet

Teknologi InformasiApa itu Internet? Mungkin beberapa orang bertanya-tanya tentang pengertian internet, pada postingan ini teknologi informasi akan memberikan sedikit informasi tentang pengertian internet secara singkat. Internet yang merupakan singkatan dari Inter-Network adalah sekumpulan jaringan komputer yang menghubungkan berbagai macam situs (alamat web atau blog). Internet menyediakan akses untuk layanan telekomunikasi dan sumber daya informasi kepada jutaan pemakainya yang tersebar di seluruh penjuru dunia.

Jaringan yang membentuk internet bekerja berdasarkan suatu set protokol standar yang digunakan untuk menghubungkan jaringan komputer dan mengamati lalu lintas dalam jaringan. Protokol ini mengatur format data yang diijinkan, penanganan kesalahan (error- handling), lalu lintas pesan, dan standar komunikasi lainnya. Protokol standar pada internet dikenal sebagai TCP/IP (Transmission Control Protokol/ Internet Protokol). Protokol ini memiliki kemampuan untuk bekerja pada segala jenis komputer, tanpa terpengaruh oleh perbedaan perangkat keras maupun sistem operasi yang digunakan.

Layanan internet telah dirasa memberikan manfaat bagi para penggunanya, keberadaannya saat ini memperlihatkan perkembangan yang sangat pesat, karena menawarkan beberapa daya tarik atau keunggulan dibandingkan media lain. Keunggulan tersebut, antara lain:

1.        Layanan komunikasi murah
2.        Sumber informasi luas
3.        Media promosi bagi pebisnis
4.        Menjadi forum global
5.        Jangkauan yang tidak terbatas
Demikian sedikit ilmu tentang pengertian internet dari teknologi informasi. Semoga bermanfaat bagi teman-teman semua.

Perbedaan Internet dan Intranet

Teknologi Informasi – Apakah teman-teman mengetahui perbedaan antara internet dengan intranet? Tentu belum banyak yang tahu (termasuk saya ^_^ ). Hal ini sangatlah penting diketahui oleh orang-orang IT, karena merupakan salah satu pengetahuan dasar dalam bidang kejuruan mereka. Namun hal ini tidak dapat dijadikan alasan bagi masyarakat awam untuk tidak mengetahui apa yang membedakan antara internet dan intranet.

Internet merupakan hubungan antara perangkat komputer dengan berbagai tipe yang membentuk sistem jaringan di seluruh dunia (jaringan komputer global) dengan melalui jalur telekomunikasi, seperi telepon, satelit, dan lainnya. Internet berasal dari kata Interconnection Networking. Pengertian internet juga dapa teman-teman lihat pada postingan Memahami Pengertian Internet.

Dalam internet, digunakan protokol berupa TCP/IP untuk mengatur komunikasi dan integrasi. Keduanya (TCP dan IP) memiliki fungsi umum antara lain : mengirimkan dan mengatur paket-paket dalam pengiriman data, memilih rute terbaik dalam proses transmisi data bahkan memberikan rute alternatif apabila ada rute yang tidak dapat digunakan. Sedangkan fungsi khusus antara keduanya yaitu TCP (Transmission Control Protocol) memiliki fungsi untuk memastikan semua hubungan antar jaringan berjalan dengan benar dan IP (Internet Protocol) memiliki fungsi mentransmisikan data antar komputer.
Adanya internet, beragam manfaat dapat dirasakan. Proses komunikasi yang mudah diseluruh penjuru dunia tanpa mengenal batas, proses transmisi data yang cepat tanpa memakan waktu lama, dapat menjalin pertemanan antar negara menggunakan media sosial yang semakin menjamur. Serta berbagai alternatif canggih yang disediakan secara gratis maupun berbayar. Namun perlu diketahui, untuk menikmati beragam fasilitas dari jaringan komputer berupa internet ini, diperlukan media penyelenggara jasa internet yang biasa disebut ISP atau Internet Service Provider. Salah satu jasa penyelenggara internet di Indonesia adalah Telkomnet Instan dari Telkom, teman-teman dapat berlangganan di penyedia ISP tersebut.

Pengertian intranet hampir sama dengan pengertian internet, yaitu suatu jaringan komputer yang berbasis protokol TCP/IP, namun intranet biasa digunakan di dalam kegiatan internal perusahaan. Intranet dapat diartikan sebuah “jaringan internet pribadi” atau dengan kata lain intranet merupakan internet yang dimiliki dalam sebuah organisasi.  Intranet menggunakan semua protokol TCP/IP, alamat IP, dan protokol lainnya, serta klien dan juga server. Komponen protokol yang sering digunakan adalah Protokol HTTP dan beberapa protokol internet lainnya (FTP, POP3, atau SMTP).
Antar intranet dapat saling berkomunikasi jarak jauh asalkan masih dalam satu jaringan intranet. Intranet dapat dikeluarkan ke publik jika suatu organisasi menghendakinya. Hal ini disebut ekstranet, dimana ekstranet merupakan kegiatan mengekspose sebagian dari jaringan komputer intranet suatu organisasi ke luar organisasinya, sehingga dapat diakses oleh publik secara luas. Sebagai contoh. Ketika seseorang membeli e-book dari suatu e-toko, maka orang tersebut telah mengakses sebagian intranet dari e-toko tersebut. Organisasi yang menghendaki ekstranet, dapat melakukan kontrol pengaksesan terhadap jaringan intranet mereka menggunakan firewall. Firewall adalah sebuah piranti lunak / keras yang berfungsi untuk mengatur (me-manage) akses seseorang ke dalam intranet.
Itulah sedikit ilmu dari Teknologi Informasi mengenai perbedaan antara internet dengan intranet.
Salam Teknologi Informasi ^_^
peluang usahapeluang usaha