Polisi NTB Nyanyi Sakitnya Tuh Disini

Jumat, 31 Januari 2014

Cara Mengkoneksikan Client ke Server

Cara ini banyak dilakukan oleh keseluruhan pengguna server dengan adanya cara ini maka koneksi antar client dan server dapat terhubung ke internet

Berikut cara settingnya:

1. Start -> Contro Panel -> Network and Internet Connections -> Internet Connections


2. Klik kanan Local Area Connection -> Properties


3. Pilih Internet Protocol (TCP/IP) -> Properties


4. Klik yang atas jika ingin memilih ip address otomatis


5. Klik yang bawah jika ingin memilih ip address manual.

Belajar Jaringan Lan - Man - Wan Dan Internet

Belajar komputer - Jaringan Komputer secara umum ada 5 macam, yaitu LAN (Local Area Network), MAN (Metropolitan Area Network), WAN (Wide Area Network), Internet, dan Wireless (tanpa kabel). Sebenarnya, konsep dari Jenis Jaringan Komputer sama, yaitu untuk menghubungkan berbagai perangkat jaringan untuk dapat berkomunikasi dan berbagi sumber daya. Hanya yang membedakan adalah dari letak geologis-nya (mencakup wilayah dan area jaringan) dan teknologi yang digunakan (seperti penggunaan jenis kabel yang berbeda, IP Addressing sesuai kelas-nya, dan sistem keamanan (security) yang berbeda).
Jadi, saya akan memaparkan tentang ke-5 Jenis Jaringan Komputer menurut sumber-sumber yang saya dapatkan.
* LAN (Local Area Network)
Local Area Network atau LAN, merupakan suatu Jenis Jaringan Komputer dengan mencakup wilayah lokal. Dengan menggunakan berbagai perangkat jaringan yang cukup sederhana dan populer, seperti menggunakan kabel UTP (Unshielded Twisted-Pair), Hub, Switch, Router, dan lain sebagainya.Contoh dari jaringan LAN seperti komputer-komputer yang saling terhubung di sekolah, di perusahaan, Warnet, maupun antar rumah tetangga yang masih mencakup wilayah LAN.


Keuntungan
dari penggunaan Jenis Jaringan Komputer LAN seperti lebih irit dalam pengeluaran biaya operasional, lebih irit dalam penggunaan kabel, transfer data antar node dan komputer labih cepat karena mencakup wilayah yang sempit atau lokal, dan tidak memerlukan operator telekomunikasi untuk membuat sebuah jaringan LAN.


Kerugian
dari penggunaan Jenis Jaringan LAN adalah cakupan wilayah jaringan lebih sempit sehingga untuk berkomunikasi ke luar jaringan menjadi lebih sulit dan area cakupan transfer data tidak begitu luas.
* MAN (Metropolitan Area Network)
Metropolitan Area Network atau MAN, merupakan Jenis Jaringan Komputer yang lebih luas dan lebih canggih dari Jenis Jaringan Komputer LAN. Disebut Metropolitan Area Network karena Jenis Jaringan Komputer MAN ini biasa digunakan untuk menghubungkan jaringan komputer dari suatu kota ke kota lainnya. Untuk dapat membuat suatu jaringan MAN, biasanya diperlukan adanya operator telekomunikasi untuk menghubungkan antar jaringan komputer. Contohnya seperti jaringan Depdiknas antar kota atau wilayah dan juga jaringan mall-mall moderen yang saling berhubungan antar kota.
Keuntungan dari Jenis Jaringan Komputer MAN ini diantaranya adalah cakupan wilayah jaringan lebih luas sehingga untuk berkomunikasi menjadi lebih efisien, mempermudah dalam hal berbisnis, dan juga keamanan dalam jaringan menjadi lebih baik.
Kerugian dari Jenis Jaringan Komputer MAN seperti lebih banyak menggunakan biaya operasional, dapat menjadi target operasi oleh para Cracker untuk mengambil keuntungan pribadi, dan untuk memperbaiki jaringan MAN diperlukan waktu yang cukup lama.
* WAN (Wide Area Network)
Wide Area Network atau WAN, merupakan Jenis Jaringan Komputer yang lebih luas dan lebih canggih daripada Jenis Jaringan Komputer LAN dan MAN. Teknologi jaringanWAN biasa digunakan untuk menghubungkan suatu jaringan dengan negara lain atau dari satu benua ke benua yang lainnya. Jaringan WAN bisa terdiri dari berbagai Jenis Jaringan Komputer LAN dan WAN karena luasnya wilayah cakupan dari Jenis Jaringan Komputer WAN. Jaringan WAN, biasanya menggunakan kabel fiber optic serta menanamkannya di dalam tanah maupun melewati jalur bawah laut.
Keuntungan Jenis Jaringan Komputer WAN seperti cakupan wilayah jaringannya lebih luas dari Jenis Jaringan Komputer LAN dan MAN, tukar-menukar informasi menjadi lebih rahasia dan terarah karena untuk berkomunikasi dari suatu negara dengan negara yang lainnya memerlukan keamanan yang lebih, dan juga lebih mudah dalam mengembangkan serta mempermudah dalam hal bisnis.
Kerugian dari Jenis Jaringan WAN seperti biaya operasional yang dibutuhkan menjadi lebih banyak, sangat rentan terhadap bahaya pencurian data-data penting, perawatan untuk jaringan WAN menjadi lebih berat.
* Internet
Internet merupakan jaringan komputer yang global atau mendunia. Karena Internet merupakan jaringan-jaringan komputer yang terhubung secara mendunia, sehingga komunikasi dan transfer data atau file menjadi lebih mudah. Internet bisa dikatakan perpaduan antara berbagai Jenis Jaringan Komputer beserta Topologi dan Tipe Jaringan yang saling berhubungan satu sama lain.
Keuntungan dari Jenis Jaringan Internet diantaranya adalah komunikasi dan berbagi sumber daya dari satu jaringan ke jaringan yang lain menjadi lebih mudah, penyebaran ilmu pengetahuan menjadi lebih pesat, penyampaian informasi menjadi lebih cepat dan mudah, dan menjadi ladang untuk memperoleh penghasilan
* Wireless (Tanpa Kabel)
Wireless merupakan Jenis Jaringan Komputer yang menggunakan media transmisi data tanpa menggunakan kabel. Media yang digunakan seperti gelombang radio, inframerah, bluetooth, dan microwave. Wireless bisa difungsikan kedalam jaringan LAN, MAN, maupun WAN. Wireless ditujukan untuk kebutuhan mobilitas yang tinggi.
Keuntungan Jenis Jaringan Wireless seperti kenyamanan untuk terhubung ke jaringan tanpa dibatasi oleh kabel, lebih ke arah pengguna yang memerlukan mobilitas yang tinggi, dan tidak terlalu memerlukan kabel jaringan.
Kerugian Jenis Jaringan Wireless seperti transmisi data kepada para pengguna yang lebih lambat dari penggunaan jaringan dengan kabel, memerlukan keamanan yang ketat karena orang yang berada di luar jaringan bisa menerobos ke dalam jaringan Wireless.
Topologi Jaringan
Topologi Jaringan adalah gambaran secara fisik dari pola hubungan antara komponen - komponen jaringan, yang meliputi server, workstation, hub dan pengkabelannnya.


a.Topologi Mesh
Topologi jaringan ini menerapkan hubungan antar sentral secara penuh. Jumlah saluran harus disediakan untuk membentuk jaringan Mesh adalah jumlah sentral dikurangi 1 (n-1, n = jumlah sentral). Tingkat kerumitan jaringan sebanding dengan meningkatnya jumlah sentral yang terpasang. Dengan demikian disamping kurang ekonomis juga relatif mahal dalam pengoperasiannya.


b.Topologi star
Pada topologi Star, masing-masing workstation dihubungkan secara langsung ke server atau hub. Keunggulan dari topologi tipe Star ini adalah bahwa dengan adanya kabel tersendiri untuk setiap workstation ke server, maka bandwidth atau lebar jalur komunikasi dalam kabel akan semakin lebar sehingga akan meningkatkan unjuk kerja jaringan secara keseluruhan. Dan juga bila terdapat gangguan di suatu jalur kabel maka gangguan hanya akan terjadi dalam komunikasi antara workstation yang bersangkutan dengan server, jaringan secara keseluruhan tidak mengalami gangguan. Kelemahan dari topologi Star adalah kebutuhan kabel yang lebih besar dibandingkan dengan topologi lainnya.
c.Topologi Bus
Pada topologi Bus digunakan sebuah kabel tunggal atau kabel pusat di mana seluruh workstation dan server dihubungkan. Keunggulan topologi Bus adalah pengembangan jaringan atau penambahan workstation baru dapat dilakukan dengan mudah tanpa mengganggu workstation lain. Kelemahan dari topologi ini adalah bila terdapat gangguan di sepanjang kabel pusat maka keseluruhan jaringan akan mengalami gangguan.
d.Topologi Ring
Di dalam topologi Ring semua workstation dan server dihubungkan sehingga terbentuk suatu pola lingkaran atau cincin. Tiap workstation ataupun server akan menerima dan melewatkan informasi dari satu komputer ke komputer lain, bila alamat- alamat yang dimaksud sesuai maka informasi diterima dan bila tidak informasi akan dilewatkan. Kelemahan dari topologi ini adalah setiap node dalam jaringan akan selalu ikut serta mengelola informasi yang dilewatkan dalam jaringan, sehingga bila terdapat gangguan di suatu node maka seluruh jaringan akan terganggu. Keunggulan topologi Ring adalah tidak terjadinya collision atau tabrakan pengiriman data sepertipada topologi Bus, karena hanya satu node dapat mengirimkan data pada suatu saat.
e.Topologi Tree
Topologi jaringan ini disebut juga sebagai topologi jaringan bertingkat. Topologi ini biasanya digunakan untuk interkoneksi antar sentral denganhirarki yang berbeda. Untuk hirarki yang lebih rendah dig ambarkan pada lokasi yang rendah dan semakin keatas mempunyai hirarki semakin tinggi. Topologi jaringan jenis ini cocok digunakan pada sistem jaringan komputer .
Pengertian DHCP
DHCP (Dynamic Host Configuration Protocol) adalah layanan yang secara otomatis memberikan nomor IP kepada komputer yang memintanya. Komputer yang memberikan nomor IP disebut sebagai DHCP server, sedangkan komputer yang meminta nomor IP disebut sebagai DHCP Client.
Cara Kerja DHCP
DHCP menggunakan 4 tahapan proses untuk memberikan konfigurasi nomor IP, antara lain:
1. IP Least Request
Client meminta nomor IP ke server (Broadcast mencari DHCP server).
2. IP Least Offer
DHCP server (bisa satu atau lebih server jika memang ada) yang mempunyai no IP memberikan penawaran ke client tersebut.
3. IP Lease Selection
Client memilih penawaran DHCP Server yang pertama diterima dan kembali melakukan broadcast dengan message menyetujui peminjaman tersebut kepada DHCP Server.
4. IP Lease Acknowledge
DHCP Server yang menang memberikan jawaban atas pesan tersebut berupa konfirmasi no IP dan informasi lain kepada Client dengan sebuah ACKnowledgment. Kemudian client melakukan inisialisasi dengan mengikat (binding) nomor IP tersebut dan client dapat bekerja pada jaringan tersebut. Sedangkan DHCP Server yang lain menarik tawarannya kembali.
Blok / Gambar Aliran Protokol DHCP
Persiapan Instalasi
1. Siapkan PC lengkap dengan spesifikasi hardware yang dibutuhkan.
2. Pastikan PC tersebut mempunyai 2 LAN Card jika nantinya server akan dihubungkan ke internet.
3. Install PC dengan OS Linux Debian 4.0. Untuk instalasi OS tidak dijelaskan karena dianggap sudah selesai (komputer sudah terinstall Debian).
4. Masuk ke Linux Debian dan login sebagai root.
5. Langkah pertama dalam membangun DHCP server ini, database-kan seluruh CD install pada PC kita. Untuk men-databasekannya ketikkan perintah: #apt-cdrom add
7. Selanjutnya setting IP komputer, masuk pada file konfigurasi interfaces yang terletak pada direktori /etc/network. Tambahkan script di bawah ini:
Eth0 adalah LAN Card yang nantinya kita hubungkan pada client dan pengisian IP-nya sesuai dengan keinginan kita. Eth1 adalah LAN Card yang dihubungkan ke internet. Agar lebih mudah men-setting eth1 pada dhcp. Lankukan langkah berikut.
8. Aktifkan daemon network: #/etc/init.d/networking restart
Langkah selanjutnya mulai menginstal server.
Instalasi DHCP Server menggunakan DHCP3-Server
DHCP server (Dynamic Host Configuration Protocol) merupakan mesin yang mengatur pengalamatan IP pada client. Dengan DHCP, client tidak perlu mengisi alamat IP-nya sendiri dan mencegah adanya kesamaan IP yang menyebabkan tabrakan.
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
1. Install paket dhcp dengan perintah: #apt-get install dhcp3-server
2. Masukkan CD yang dibutuhkan untuk menginstall paket tersebut.
3. Setelah paket terinstall, langkah selanjutnya adalah konfigurasi.
4. Buka file dhcpd.conf yang ada pada direktori /etc/dhcp3.
5. Edit script di bawah ini:
6. Aktifkan daemon dhcp.
#/etc/init.d/dhcp3-server restart
Maka kita telah selesai dalam proses menginstall dan konfigurasi DHCP server.


DNS 
Pengertian DNS
DNS (Domain Name System) atau dalam bahasa Indonesia disebut Sistem Penamaan Domain adalah sebuah sistem yang menyimpan informasi tentang nama host maupun nama domain dalam bentuk basis data tersebar (distributed database) di dalam jaringan komputer, misalkan: Internet. DNS menyediakan alamat IP untuk setiap nama host dan mendata setiap server yang terhubung.
Cara Kerja DNS
Fungsi dari DNS adalah menerjemahkan nama komputer ke IP address (memetakan). Di mana client DNS disebut dengan resolvers dan DNS server disebut dengan name servers. Resolvers atau client mengirimkan permintaan ke name server berupa queries. Name server akan memproses dengan cara mencek ke local database DNS, menghubungi name server lainnya atau akan mengirimkan message failure jika ternyata permintaan dari client tidak ditemukan. Proses tersebut dinamakan dengan  Forward Lookup Query, yaitu permintaan dari client dengan cara memetakan nama komputer (host) ke IP address. 
Gambar Alur Kerja DNS
Ket:
  1. Resolver mengirimkan queries ke name server.
  2. Name server mencek ke local database, atau menghubungi name server lainnya, jika ditemukan akan diberitahukan ke resolvers, jika tidak akan mengirimkan failure message ke resolvers.
  3. Resolvers menghubungi host yang dituju dengan menggunakan IP address yang diberikan name server. 

Instalasi DNS Server menggunakan BIND9
 
Domain Name System (DNS) adalah distribute database system yang digunakan untuk pencarian nama komputer (name resolution) di jaringan yang mengunakan TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol), dengan kata lain sebagai mesin yang mengubah alamat IP menjadi sebuah nama, sehingga user akan lebih mudah mengingat nama komputer.
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
1. Install paket bind9 dengan mengetikkan perintah:
#apt-get install bind9
2. Masukkan CD yang dibutuhkan untuk menginstall paket tersebut.
3. Selanjutnya edit file konfigurasi named.conf pada direktori /etc/bind. Tambahkan script di bawah ini:
4. Selanjutnya copy file db.local dan db.127 pada direktori /etc/bind dengan nama db.debian dan db.192named.conf tadi). (sesuaikan nama file ini dengan konfigurasi pada
#cp db.local db.debian
#cp db.127 db.192 
5. Edit file db.debian dengan menyesuaikan script seperti di bawah ini:
6. Edit file db.192 dengan menyesuaikan script seperti di bawah ini:
Pastikan tidak ada kesalahan dalam penulisan script karena akan sangat berpengaruh. 
7. Setelah semua konfigurasi selesai dengan benar, aktifkan daemon bind9:
#/etc/init.d/bind9 restart
Jika tidak muncul keterangan failed berarti konfigurasi sudah benar.
Kesimpulan
  1. DHCP merupakan protocol yang dipakai untuk pengalokasian alamat IP dalam satu jaringan atau lebih.
  2. Jika non DHCP, pemberian alamat IP diset secara manual satu per satu ke seluruh komputer yang terkoneksi dengan jaringan.
  3. Jika menggunakan DHCP, seluruh host yng tersambung di jaringan akan mendapatkan alamat IP secara otomatis dari server DHCP sehingga memudahkan administrator dalam penangan jaringan.
  4. Selain alamat IP, banyak parameter jaringan yang dapat diberikan oleh DHCP seperti default gateway dan DNS server.
  5. DNS adalah hasil pengembangan dari metode pencarian host name terhadap IP address di Internet.
  6. Pada DNS client (resolver) mengirimkan queries ke Name Server (DNS). Name Server akan menerima permintaan dan memetakan nama komputer ke IP address Domain Name Space yang merupakan pengelompokan secara hirarki yang terbagi atas root-level domains, top-level domains, second-level domains, dan host names.
  7. OS Linux Debian $.0 dapat dunakan untuk melakukan konfigurasi DNS dan DHCP server karena implementasinya yang mudah dan compatible dengan jaringan yang biasa kita gunakan.
  8. DHCP3-server adalah salah satu software support yang membantu pengalokasian alamat IP dalam system jaringan. Sementara Bind9 adalah open source software DNS server yang paling terkenal dikalangan Linuxer, yang fungsinya untuk menunjang pengkonfigurasian DNS dalam suatu jaringan.


Cara memasang kabel UTP tipe straight dan cross
.
Biar artikelnya ga kepanjangan. Nanti Anda malah malas membacanya.
Sebelum Anda praktek, ada beberapa hardware yang perlu Anda siapkan, diantanranya:
  1. Kabel UTP (Unshielded Twisted Pair). Kabel UTP yang biasa dipakai adalah kabel UTP categori 5 (UTP Cat 5). Kenapa? Karena kabel UTP Cat-5 support transfer data hingga 100 Mbps. Kabel ini terdiri atas 8 kecil yang mempunyai warna berbeda-beda. Warna kabel tersebut adalah Orange, Orange Putih, Biru, Biru Putih, Hijau, Hijau Putih, Coklat, dan Coklat Putih.
  1. Yang kedua adalah Jack RJ-45. Jack ini mirip dengan jack telepon rumah. Cuma ukurannya yang lebih besar. Jack RJ-45 terdiri dari 8 pin, sesuai dengan jumlah kabel UTP.
  1. Crimping Tools atau Tang Crimping. Hardware yang satu ini mirip dengan tang. Namun, fungsinya tidak seperti tang pada umumnya. Crimping tool ini berguna untuk menjepitkan kabel pada Jack RJ-45.
Semua hardware diatas bisa Anda dapatkan di sebagian besar toko komputer. Harganya pun tidak terlalu mahal.
Kabel UTP Tipe Straight
OK. Sekarang saya kan bahas cara pemasangannya. Yang pertama adalah cara memasang kabel UTP tipe straight. Untuk itu, lakukan langkah-langkah berikut:
  1. Kupas ujung kabel sekitar 1 cm, sehingga kabel kecil-kecil yang ada didalamnya kelihatan.
  2. Pisangkan kabel-kabel tersebut dan luruskan. Kemudian susun dan rapikan berdasarkan warnanya yaitu Orange Putih, Orange, Hijau Putih, Biru, Biru Putih, Hijau, Coklat Putih, dan Coklat. Setelah itu potong bagian ujungnya sehingga rata satu sama lain.
  3. Setelah kabel tersusun, ambil Jack RJ-45. Seperti yang saya katakan tadi Jack ini terdiri dari 8 pin. Pin 1 dari jack ini adalah pin yang berada paling kiri jika posisi pin menghadap Anda. Berurut ke kanan adalah jack 2, 3, dan seterusnya.
  4. Kemudian masukkan kabel-kabel tersebut ke dalam Jack RJ-45 sesuai dengan urutan tadi yaitu sebagai berikut:
    • Orange Putih pada Pin 1
    • Orange pada Pin 2
    • Hijau Putih pada Pin 3
    • Biru pada Pin 4
    • Biru Putih pada Pin 5
    • Hijau pada Pin 6
    • Coklat Putih pada Pin 7
    • Coklat pada Pin 8.

Masukkan kabel tersebut hingga bagian ujungnya mentok di dalam jack.
  1. Masukan Jack RJ-45 yang sudah terpasang dengan kabel tadi ke dalam mulut tang crimping yang sesuai sampai bagian pin Jack RJ-45 berada didalam mulut tang. Sekarang jepit jack tadi dengan tang crimping hingga seluruh pin menancap pada kabel. Biasanya jika pin jack sudah menancap akan mengeluarkan suara “klik”.

Sekarang Anda sudah selesai memasang jack RJ-45 pada ujung kabel pertama. Untuk ujung kabel yang kedua, langkah-langkahnya sama dengan pemasangan ujung kabel pertama tadi. Untuk itu, ulangi langkah-langkah tadi untuk memasang Jack RJ-45 pada ujung kabel yang kedua.
Susunan kabel UTP tipe straight bisa Anda lihat pada gambar di bawah:



Kabel UTP Tipe Cross

Cara memasang kabel UTP tipe straight sudah saya jelaskan tadi. Sekarang saya bahas mengenai cara memasang kabel UTP tipe cross. Cara pemasangan kabel UTP tipe cross hampir sama dengan memasang kabel UTP tipe straight. Mengenai teknis pemasanganya sama seperti tadi. Perbedaanya adalah urutan warna kabel pada ujung kabel yang kedua. Untuk ujung kabel pertama, susunan kabel sama dengan susunan kabel UTP tipe straight yaitu:
  • Orange pada Pin 1
  • Orange Putih pada Pin 2
  • Hijau pada Pin 3
  • Biru pada Pin 4
  • Biru Putih pada Pin 5
  • Hijau Putih pada Pin 6
  • Coklat Putih pada Pin 7
  • Coklat pada Pin 8.

Untuk ujung kabel yang kedua, susunan warnanya berbeda dengan ujung pertama. Adapaun susunan warnanya adalah sebagi berikut:
  • Hijau Putih pada Pin 1
  • Hijau pada Pin 2
  • Orange Putih pada Pin 3
  • Biru pada Pin 4
  • Biru Putih pada Pin 5
  • Orange pada Pin 6
  • Coklat Putih pada Pin 7
  • Coklat pada Pin 8.
Susunan kabel tadi bisa Anda lihat pada gambar di bawah.

Hasil akhir kabel UTP tipe cross akan seperti ini:


Kesimpulannya adalah jika Anda memasang kabel UTP tipe straight maka susunan warna pada kedua ujung kabel adalah sama. Sedangkan cara pemasangan UTP tipe cross, susunan warna ujung kabel pertama berbeda dengan unjung kabel kedua.

Demikian tutorial tentang jaringan LAN. Semoga bermanfaat bagi kita semua


Sabtu, 25 Januari 2014

Perkap no.2 Tahun 2011 TENTANG PENGGUNAAN DAN PEMBIAYAAN JASA TELEKOMUNIKASI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA






PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2011
TENTANG
PENGGUNAAN DAN PEMBIAYAAN JASA TELEKOMUNIKASI
DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:a.bahwa seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, maka Polri perlu terus mengembangkan inovasi dan inisiatif untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan Polri dalam pemeliharaan Kamtibmas, penegakan hukum, serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat;
b.bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas Polri kepada masyarakat menuju pelayanan prima berbasis teknologi informasi dan komunikasi, maka diperlukan sarana telekomunikasi elektronika memadai yang terdukung oleh anggaran/pembiayaan;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penggunaan dan Pembiayaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Mengingat:1.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
2.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
6.Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN DAN PEMBIAYAAN JASA TELEKOMUNIKASI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2.Jasa Telekomunikasi adalah seluruh layanan yang disediakan oleh penyedia jasa telekomunikasi kepada publik.
3.Penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan Polri adalah pemanfaatan layanan telekomunikasi yang disediakan oleh penyedia jasa telekomunikasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Polri.
4.Pembiayaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan Polri adalah biaya yang timbul akibat pemanfaatan layanan telekomunikasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Polri.
5.Sambungan Integrated Service Digital Network yang selanjutnya disingkat ISDN adalah suatu sistem telekomunikasi layanan antara voice, data dan/atau video (multimedia) diintegrasikan ke dalam suatu jaringan, yang menyediakan konektivitas digital ujung ke ujung untuk menunjang pelayanan yang lebih luas.
6.Saluran Telepon Tetap adalah saluran telepon yang menggunakan kabel atau tanpa kabel (nirkabel) yang ditempatkan secara tetap.
7.Saluran Telekomunikasi Bergerak yang selanjutnya disingkat selular adalah saluran telekomunikasi yang bersifat nirkabel yang digunakan secara bergerak dan/atau nomadik.
8.Akses Internet adalah layanan jaringan telekomunikasi yang memberikan akses ke internet global dengan menggunakan perangkat elektronik yang tersambung melalui Internet Service Provider (ISP).
9.Internet Service Provider yang selanjutnya disingkat ISP adalah penyedia layanan internet yang memiliki lisensi sebagai ISP provider.
10.Virtual Private Network yang selanjutnya disingkat VPN adalah layanan telekomunikasi akses closed user group untuk mendukung layanan suara, data dan/atau video.
11.Transponder Satelit adalah layanan telekomunikasi berupa lebar pita frekuensi (bandwidth) satelit.
12.Public Switch Telephone Network yang selanjutnya disingkat PSTN adalah jaringan telepon untuk umum yang menghubungkan pelanggan telepon dengan pelanggan telepon yang lain melalui sentral telepon.
13.Pencocokan dan Penelitian yang selanjutnya disingkat Coklit adalah kegiatan verifikasi bersama terhadap tagihan penggunaan jasa telekomunikasi umum antara Polri dengan penyedia jasa telekomunikasi.
14.Jaringan Komunikasi organik adalah jaringan komunikasi yang dibangun, dikelola, dan digunakan oleh Polri.
15.Jaringan Komunikasi terrestrial publik adalah jaringan komunikasi umum yang bekerja di permukaan bumi (non satelit).
16.Provider adalah penyedia jasa telekomunikasi umum.
17.Very Small Aperture Terminal yang selanjutnya disingkat VSAT adalah sistem komunikasi satelit dengan kemampuan bandwidth terbatas.

Pasal 2
Tujuan dari peraturan ini adalah:
a.sebagai pedoman penggunaan dan pembiayaan jasa telekomunikasi di lingkungan Polri.
b.terwujudnya ketertiban dalam penggunaan dan pembiayaan jasa telekomunikasi di lingkungan Polri secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

BAB II
PENGGUNAAN SARANA TELEKOMUNIKASI

Bagian Kesatu
Jenis Layanan dan Penggunaan

Pasal 3
Jenis layanan jasa telekomunikasi yang digunakan di lingkungan Polri terdiri dari:
a.saluran telepon tetap atau PSTN;
b.saluran telepon selular (Public Land Mobile Network/PLMN);
c.VPN;
d.jaringan akses internet;
e.Dedicated Intellegent Network Access (DINA);
f.ISDN;
g.transponder satelit; dan
h.saluran komunikasi umum satelit.

Pasal 4
(1)Jenis layanan saluran telepon tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berupa:
a.saluran langsung yang terhubung dengan penyedia jasa telekomunikasi; dan
b.saluran cabang melalui private branch exchange (PBX).
(2)Fasilitas layanan saluran telepon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.sambungan internal antar cabang PBX;
b.sambungan lokal;
c.sambungan interlokal melalui operator dan/atau perangkat;
d.sambungan langsung jarak jauh (SLJJ);
e.sambungan ke telepon selular;
f.sambungan internasional melalui operator dan/atau perangkat; dan
g.sambungan langsung internasional (SLI).
(3)Pejabat Polri yang dapat menggunakan fasilitas layanan saluran telepon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Pasal 5
(1)Jenis layanan saluran telepon selular atau bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a.Code Division Multiple Access (CDMA); dan
b.Global System Mobile (GSM).
(2)Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Markas Polri kepada yang belum ada layanan saluran telepon tetap dari penyedia jasa telekomunikasi dan kepada anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas-tugas khusus.

Pasal 6
(1)Jenis layanan VPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi:
a.VPN dedicated line;
b.VSAT;
c.VPN dial; dan
d.VPN agregator.
(2)Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh:
a.Satker pada Mabes Polri;
b.Satker pada Polda;
c.Polres;
d.Polsek yang membutuhkan akses online; dan
e.Pos perbatasan dan tempat lainnya yang dianggap strategis.
(3)Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d digunakan oleh:
a.Satker yang telah mempunyai aplikasi dengan kebutuhan bandwidth rendah atau yang berkedudukan di luar LAN intranet Mabes Polri atau Mapolda;
b.Polsek; dan
c.Polsubsektor.
(4)Alokasi dan fasilitas layanan VPN pada tingkat Mabes Polri dan satuan kewilayahan yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Pasal 7
(1)Jenis layanan jaringan akses internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi:
a.internet protocol (IP) transit;
b.dedicated line modem (DLM);
c.digital subscriber line modem (DSL); dan
d.dial-up modem.
(2)Internet protocol (IP) transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan layanan interkoneksi ke global internet dengan fitur full route border gateway protocol (BGP) Internet dan menggunakan blok IP dan Autonomous System Number (ASN) milik Polri.
(3)Dedicated line modem (DLM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan layanan akses internet simetris, dengan quality of service (QoS) 1:1.
(4)Digital subscriber line (DSL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan layanan akses internet asimetris, dengan QoS sama dengan 12-128 Kbps.
(5)Dial-up modem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan layanan akses internet dengan men-dial nomor tertentu, dengan bandwidth maksimum 52 Kbps tanpa dilengkapi QoS.

Pasal 8
(1)Jenis layanan jaringan akses internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b dapat digunakan kepada satuan kerja:
a.tingkat Mabes Polri;
b.tingkat Polda; dan
c.tingkat Polres.
(2)Jenis layanan jaringan akses internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dan huruf d dapat diberikan kepada satuan kerja:
a.tingkat Mabes Polri;
b.tingkat Polda;
c.tingkat Polres;
d.tingkat Polsek; dan
e.tingkat Polsubsektor.
(3)Alokasi dan fasilitas layanan jaringan akses internet di lingkungan Polri tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Pasal 9
(1)Layanan DINA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan sarana komunikasi data online untuk menghubungkan satu titik dengan titik lainnya secara point to point dan mempunyai kemampuan untuk menyalurkan layanan suara, data dan/atau video (multimedia).
(2)Layanan DINA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.akses point to point dalam negeri; dan
b.akses point to point dengan site yang ada di luar negeri.
(3)Jenis layanan DINA sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a digunakan oleh satuan kerja:
a.tingkat Mabes Polri; dan
b.tingkat Polda.
(4)Jenis layanan DINA sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b digunakan dalam rangka mendukung tugas operasi yang berskala internasional.

Pasal 10
(1)Jenis layanan ISDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f terdiri dari:
a.Basic Rate Access (BRA); dan
b.Primary Rate Access (PRA).
(2)BRA merupakan layanan ISDN yang menyediakan dua saluran dengan kecepatan masing-masing 64 Kbps yang dapat digunakan untuk suara, data dan atau video serta dilengkapi dengan satu saluran 16 Kbps untuk membangun koneksi (signalling).
(3)PRA merupakan layanan ISDN yang menyediakan 30 saluran yang dapat digunakan untuk suara, data dan atau video serta dilengkapi dengan satu saluran 64 Kbps untuk membangun koneksi (signalling).
(4)Jenis layanan ISDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh satuan kerja pada Mabes Polri dan Polda.

Pasal 11
(1)Jenis layanan transponder satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g meliputi:
a.bandwidth transponder tetap; dan
b.bandwidth transponder on demand yang sifatnya situasional.
(2)Penggunaan transponder satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.stasiun bumi stasioner merupakan jenis komunikasi satelit yang dipasang di markas Polri;
b.stasiun bumi transportable merupakan jenis komunikasi satelit dengan perangkat melekat secara permanen pada kendaraan angkutnya;
c.stasiun bumi portable (flyaway) merupakan jenis komunikasi satelit yang mudah dipindahpindahkan dan dapat diangkut dengan pesawat komersial; dan
d.stasiun bumi bergerak (on the move) merupakan jenis komunikasi satelit yang dipasang di kendaraan, kapal apung dan pesawat terbang dengan kemampuan online secara bergerak.
(3)Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pelayanan sistem komunikasi satelit Polri dengan layanan berupa suara, data, dan/atau video (multimedia).
(4)Jenis layanan transponder satelit digunakan oleh:
a.satuan kerja tingkat Mabes Polri; dan
b.satuan kerja tingkat Polda.
(5)Penggunaan jenis layanan transponder satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan pada:
a.area atau daerah yang belum terjangkau oleh infrastruktur telekomunikasi publik; dan
b.kegiatan Polri bersifat situasional yang berskala nasional maupun internasional.

Pasal 12
(1)Jenis layanan saluran komunikasi umum satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h merupakan sarana komunikasi yang digunakan untuk mendukung tugas-tugas Polri bersifat situasional yang belum didukung oleh jaringan komunikasi organik Polri dan jaringan komunikasi terrestrial publik.
(2)Saluran komunikasi umum satelit meliputi:
a.hand portable;
b.desktop; dan
c.portable.
(3)Pengguna saluran komunikasi umum satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan kepada:
a.para pejabat yang sedang melaksanakan tugas operasi;
b.personel yang ditunjuk melaksanakan tugas operasi;
c.posko-posko operasi;
d.kendaraan taktis yang sedang melaksanakan tugas operasi;
e.kapal apung yang sedang melaksanakan tugas operasi; dan
f.pesawat udara yang sedang melaksanakan tugas operasi.

Bagian Kedua
Perizinan

Pasal 13
Perizinan layanan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a.pemasangan baru berupa instalasi dan aktifasi;
b.jumlah satuan sambungan;
c.peningkatan dan penurunan kapasitas (upgrade and downgrade);
d.pemindahan sambungan; dan
e.pemutusan layanan.

Pasal 14
(1)Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diajukan oleh Kasatker dan/atau pengemban fungsi Teknologi Informasi kepada:
a.Kepala Divisi Teknologi Informasi (Kadiv TI) Polri di tingkat Mabes Polri; dan
b.Kepala Bidang Teknologi Informasi (Kabid TI) di tingkat Polda.
(2)Kadiv TI Polri berwenang mengeluarkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas semua jenis layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3)Kabid TI Polda berwenang mengeluarkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atas jenis layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf f.

BAB III
PEMBIAYAAN JASA TELEKOMUNIKASI

Pasal 15
(1)Pembiayaan jasa telekomunikasi, meliputi:
a.pembiayaan rutin; dan
b.pembiayaan kontinjensi (insidentil).
(2)Pembiayaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pembiayaan terhadap penggunaan jasa telekomunikasi yang sudah tergelar dan/atau yang menjadi tindak lanjut dari penggelaran jaringan baru.
(3)Pembiayaan kontinjensi (insidentil) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pembiayaan terhadap kebutuhan penggunaan seluruh jenis layanan jasa telekomunikasi di luar perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya, meliputi penambahan peralatan dan layanan jasa telekomunikasi pendukung pada:
a.penanganan bencana;
b.operasi Kepolisian; dan
c.kebijakan pimpinan dalam upaya percepatan pencapaian program.

Pasal 16
Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), merupakan biaya penggunaan layanan jasa telekomunikasi:
a.saluran telepon tetap atau PSTN;
b.saluran telepon selular atau PLMN;
c.VPN;
d.jaringan akses internet;
e.DINA;
f.ISDN;
g.transponder satelit; dan
h.saluran komunikasi umum satelit.

Pasal 17
(1)Jenis biaya dalam penggunaan jasa telekomunikasi di lingkungan Polri meliputi:
a.biaya pemasangan baru berupa instalasi dan aktifasi;
b.biaya mutasi layanan yaitu meliputi peningkatan kapasitas dan pemindahan perangkat;
c.biaya beban (abonemen) dan pemakaian jasa telekomunikasi; dan
d.biaya pemakaian jasa telekomunikasi secara tarif tetap.
(2)Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada:
a.DIPA Satker Div TI Polri, untuk pembiayaan rutin di tingkat Mabes Polri;
b.DIPA Satker Bid TI Polda, untuk pembiayaan rutin di tingkat Polda dan jajarannya;
c.anggaran kontinjensi Mabes Polri, yang dikelola oleh Kadiv TI Polri atas persetujuan Kapolri; dan
d.anggaran kontinjensi Polda, yang dikelola oleh Kabid TI Polda atas persetujuan Kapolda.
(3)Dalam hal penambahan layanan baru atau penambahan kapasitas bandwidth yang tidak melalui persetujuan Kadiv TI Polri atau Kabid TI Polda, maka biaya yang timbul menjadi beban Satker dan/atau Satwil pengguna.
(4)Dalam hal penggunaan layanan jasa telekomunikasi melebihi biaya yang telah ditetapkan sesuai pagu, maka kelebihan tersebut dibebankan kepada Satker dan/atau Satwil pengguna.
(5)Dalam hal penggunaan layanan jasa telekomunikasi di luar kepentingan dinas, maka biaya penggunaannya dibebankan kepada individu pemakai.

BAB IV
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 18
Pengawasan
(1)Pengawasan terhadap penggunaan dan pembiayaan jasa telekomunikasi dilaksanakan melalui:
a.pengawasan manajerial;
b.pengawasan operasional; dan
c.pengawasan dan pembinaan teknis.
(2)Pengawasan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh:
a.Itwasum Polri, pada Satker Mabes Polri sampai satuan kewilayahan; dan
b.Itwasda, pada Satker Polda dan jajarannya.
(3)Pengawasan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh Kasatker dan Kasatwil sebagai pengguna jasa telekomunikasi.
(4)Pengawasan dan pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan oleh pengemban fungsi TI:
a.tingkat Mabes Polri oleh Div TI Polri;
b.tingkat Polda oleh Bid TI; dan
c.tingkat Polres oleh Si TI.

Pasal 19 Pengendalian
(1)Pengendalian terhadap penggunaan dan pembiayaan jasa telekomunikasi dilaksanakan melalui kegiatan:
a.pencocokan dan penelitian data yang diterima dari penyedia jasa telekomunikasi; dan
b.laporan dan evaluasi penggunaan serta pembiayaan jasa telekomunikasi.
(2)Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a.Div TI Polri pada tingkat Mabes Polri; dan
b.Bid TI Polda pada tingkat Polda.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 20
(1)Dalam hal terdapat ketentuan yang belum diatur dalam peraturan ini, maka akan diatur dengan peraturan tersendiri.
(2)Dalam hal terjadi perubahan struktur organisasi Polri, maka penyebutan organisasi dan jabatan disesuaikan dengan ketentuan yang baru.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Surat Keputusan Kapolri No. Pol. Skep/1136/VII/1998 tanggal 31 Juli 1998 tentang Ketentuan Penggunaan dan Pembayaran Sarana Telekomunikasi Umum di Jajaran Polri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Februari 2011
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

TIMUR PRADOPO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

peluang usahapeluang usaha