PELAIHARI, BPOST - Baru saja membongkar komplotan pengedar narkoba dengan barang bukti narkoba senilai Rp 5,8 miliar, Polres Tanah laut (Tala) menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Bati bati. Jumlah kerugian dalam kasus ini sekitar Rp 1 miliar.
Informasi yang diperoleh BPost menyebutkan tersangka kasus tersebut adalah seorang pengurus PNPM Mandiri Tala. Namun informasi lain menyebut tersangka itu adalah bendahara UPK (unit pengelola kegiatan) PNPM Bati bati.
Terlepas dari itu, dia diduga menyelewengkan dana bantuan PNPM Mandiri Pedesaan bidang simpan pinjam perempuan (SPP) yang berasal dari sharing anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Tala dan anggaran pendapatan belanja nasional (APBN) yang dikelola UPK Bati bati.
Disebutkan sejak 2008 hingga 2013, kecamatan itu menerima bantuan berjumlah total Rp 6.800.000.000. Dari jumlah itu, dana yang diperuntukkan bagi SPP sebesar Rp 1.413.800.000. Sisanya untuk kegiatan non-SPP dengan kegiatan mengacu pada petunjuk teknis operasional (PTO).
Saat dikonfirmasi, Minggu (19/1), Kasat Reskrim Polres Tala AKP Arief Prasetya membenarkan telah dilakukannya penyidikan terhadap kasus itu. Penyidik pun telah menetapkan seseorang berinisial RF sebagai tersangka.
Dia mengatakan dugaan penyimpangan dana memang terjadi pada alokasi SPP. Ditengarai ada dana bantuan yang tidak disalurkan kepada kelompok SPP, tetapi ‘disalurkan’ ke kelompok fiktif. Selain itu, juga ada penyaluran yang tidak berdasar surat penetapan camat (SPC). Padahal SPC menjadi syarat penyaluran dana SPP lanjutan (kembali diberikan kepada kelompok yang sama).
Berdasar penelusuran personel Reskrim, setidaknya ada 13 kelompok SPP yang diduga fiktif. Kelompok abal-abal itu dilaporkan menerima dana bantuan. Padahal kelompok yang diberi bantuan harus lolos verifikasi. “Ada indikasi dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Kerugian negara terindikasi sebesar Rp 1.033.583.332,” kata Arief.
Mengenai tersangka, dia mengatakan baru seorang yakni RF selaku bendahara UPK Bati bati. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Hingga kemarin, tersangka belum ditahan.
“Tersangka melanggar Pasal 2, 3, 8 dan atau pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yungto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kami akan berusaha keras mengungkap kasus ini karena korupsi adalah prioritas program Polri,” tegas Arief.
Sementara tim pelaksana PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Bati bati, Masriati mengatakan kegiatan SPP masih aktif. “Untuk jumlah (kelompok penerima) pastinya saya tidak mengetahui. Namun, jumlahnya puluhan tidak sampai ratusan kelompok. Memang untuk pencairan dana terhenti, namun pembayaran dari kelompok penerima, tetap jalan,” ucapnya.
Mengenai status tersangka untuk RF, Masriati mengaku sudah mengetahui. Dia pun mengungkapkan ada beberapa pengurus yang diperiksa penyidik Polres Tala termasuk RF.
“Informasi yang kami peroleh, kabarnya dia melakukan manipulasi data, dengan memasukkan data kelompok fiktif (sebagai penerima SPP). Sudah banyak saksi yang dimintai keterangan oleh polisi,” kata dia.
Informasi tambahan diberikan Kepala Desa Bati bati Mulyadi. Dia mengatakan di desanya ada kelompok SPP yang masih aktif. Namun kelompok itu menyatakan sudah sekitar enam bulan ini, dana bantuan tersendat pengucurannya. “Tetapi saya tidak tahu ada penyimpangan penyaluran dana SPP itu, apalagi disebut-sebut ada kelompok fiktif yang dilaporkan menerima bantuan,” katanya. (ryn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar