Satuan Reskoba Polres Tanah Laut, Kalimantan Selatan, menyita 1 kg sabu
serta 9.512 butir ekstasi senilai Rp 5,8 miliar. Dua tersangka, Subhan
(30) dan Ali Makmur alias Amoy (30), mendekam di sel tahanan Mapolres
Tanah Laut.
Keterangan diperoleh detikcom, penangkapan Subhan dan
Ali Makmur yang dilakukan Kamis (16/1/2014) kemarin berawal dari
penangkapan 2 orang pengedar sebelumnya dengan barang bukti
masing-masing 2 paket kecil sabu.
"Kita kembangkan, kedua
pengedar itu mengaku mendapatkan sabu dari bandar besar di Kabupaten
Banjar. Kami selidiki dan kami buru hingga ke Kabupaten Banjar," kata
Kapolres Tanah Laut, AKBP Midi Siswoko, ketika dikonfirmasi detikcom,
Jumat (17/1/2014).
Kepolisian menggeledah rumah yang ditinggali
Subhan dan Amoy di Kabupaten Banjar, tepatnya di KM 8 Perumahan Persada
Mas, Kecamatan Kertak Hanyar. Di dalam rumah itu, petugas menemukan
sekaligus menyita barang bukti paket 1 kg sabu dan juga 9.512 butir
ekstasi.
"Dari paket itu bertuliskan salah satu perusahaan
ekspedisi dengan asal pengiriman dari Kalimantan Barat. Salah satu paket
berisi 200 butir ekstasi sudah terbuka, diduga sudah sempat diedarkan.
Kami duga juga paket barang haram itu berasal dari luar Kalimantan,"
ujar Midi.
"Diperkirakan nilai barang haram itu bernilai miliaran
rupiah. Harga 1 gram sabu Rp 2 juta per gram dan harga ekstasi Rp 450
ribu per butir. Total kurang lebih nilainya Rp 5,8 miliar," tambahnya.
"Dari
catatan kami, Subhan dan Amoy ini pemain baru bisnis narkoba. Tapi
setelah ditelusuri lebih jauh, istri Subhan sekarang ditahan di Polresta
Banjarmasin, setelah sebelumnya ditangkap juga terkait kasus narkoba,"
terangnya lagi.
Subhan dan Amoy yang kini meringkuk di sel
tahanan Mapolres Tanah Laut dijerat UU No 35/2009 tentang Narkotika.
Jajaran Polres Tanah Laut masih mengembangkan kasus itu dengan diback-up
Direktorat Reskoba Polda Kalimantan Selatan.
"Benar. Keduanya
(Subhan dan Amoy) yang kita tangkap Kamis (17/1/2014) kemarin, terhitung
hari ini berstatus tersangka dan ditahan di Polres Tanah Laut," tutup
Midi.(detik.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar