Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bakal memberlakukan pajak progresif kendaraan pribadi maupun perusahaan pada tahun 2014.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan GUSTAVA YANDI mengatakan saat ini aturan terkait pemberlakuan pajak progresif tersebut sudah dibahas bersama dengan DPRD Provinsi Kalsel.
Bila pajak progresif tersebut diberlakukan akan menambah PAD Kalsel cukup besar, karena potensinya juga cukup besar.
Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentasi yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentasi untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.
Pelaksanaan pajak progresif tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Provinsi Kalimantan Selatan serta Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Adapun ketentuan tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan pribadi berdasarkan nama dan/atau alamat yang sama akan dikenakan tarif Pajak Progresif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar