Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010, tanggal 25 Mei 2010, Polri
menarik dana dari masyarakat adalah atas perintah dari negara.
Penarikan tersebut dinamakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Dalam fungsi lalu lintas, unit Registrasi dan identifikasi, ada pelayanan yang ditarik PNBP nya.
Di Satpas (Satuan Administrasi Penerbitan SIM) ada penarikan dana baik SIM Baru, SIM Perpanjangan dan Klinik Mengemudi, di Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap) juga demikian.
Untuk di Samsat, Polri hanya menarik dana PNBP untuk BPKB, STNK, TNKB(pelat nomor), dan Proses Mutasi.
Untuk
masalah pajak, denda, dsb, BBN I, BBN II, dst, fiskal, ditarik oleh
DISPENDA, dan dana asuransi Jasa Raharja, ditarik oleh Jasa Raharja.
Jadi apabila hendak menanyakan masalah pajak, mohon jangan tanyakan ke
pak pulisi, karena tabel besaran pajak/denda itu adanya di komputer
Dispenda.
Dalam
kesempatan ini saya menyampaikan ada perubahan tarif PNBP yang terbaru,
dan berlaku mulai tanggal 26 Mei 2010, silahkan dilihat dan mohon
disampaikan kepada keluarga, sahabat, atau rekan-rekan anda semua.
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ------------------------------------------------------------------------------------------ JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF ------------------------------------------------------------------------------------------ I. Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) A. Penerbitan SIM A l. Baru Per Penerbitan Rp 120.000 2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000 B. Penerbitan SIM B I 1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000 2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000 C. Penerbitan SIM B II 1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000 2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000 D. Penerbitan SIM C 1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000 2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 75.000 E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat) 1. Baru Per Penerbitan Rp 50.000 2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 30.000 F. Pembuatan SIM Internasional 1. Baru Per Penerbitan Rp 250.000 2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 225.000 II Pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator Per Ujian Rp 50.000 III Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) A. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Per Penerbitan Rp 50.000 B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Penerbitan Rp 75.000 C. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Per Pengesahan/ Rp 0 Tahun IV Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) Per Penerbitan/ Rp 25.000 Per Kendaraan V Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Per Pasang Rp 30.000 B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Pasang Rp 50.000 VI Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 1. Baru Per Penerbitan Rp 80.000 2. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 80.000 B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih 1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000 2. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 100.000 VII Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah Per Penerbitan Rp 75.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar