Seksi Teknologi Informasi Polri yang selanjutnya disingkat Sitipol adalah unsur, pendukung di bidang pelayanan teknologi dan informasi Polri pada tingkat Polres Tanah Laut yang berada di bawah Kapolres Tanah Laut.
Sitipol dipimpin oleh Kasi TI Pol dan bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Sitipol bertugas menyelenggarakan pelayanan teknologi komunikasi dan informasi, meliputi kegiatan komunikasi kepolisian, pengumpulan dan pengolahan serta penyajian data, termasuk informasi kriminal dan pelayanan multimedia.
Dalam melaksanakan tugasnya, Sitipol menyelenggarakan fungsi:
1. Pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi;
2. Penyelenggaraan sistem informasi kriminal, yang meliputi penyiapan dan penyajian data
dan statistik kriminal; dan
3. Penyelenggaraan koordinasi dalam penggunaan teknologi komunikasi & informasi dengan
satuan fungsi di lingkungan Polres.
Sitipol dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
1. Subseksi Teknologi Komunikasi (Subsitekkom), yang bertugas melaksanakan
pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi; dan
2. Subseksi Teknologi Informasi (Subsitekinfo), yang bertugas menyelenggarakan sistem
informasi meliputi pengumpulan dan pengolahan data Polres serta sistem informasi kriminal.
Polisi NTB Nyanyi Sakitnya Tuh Disini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar